syarat pendirian cv

Syarat Pendirian CV, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Athariq Faisal

6 Mar 2023

5 Min Read

Kalau kamu tertarik untuk terjun ke dunia bisnis, kamu mungkin sudah pernah mendengar tentang CV. Di Indonesia, badan usaha yang paling banyak dipilih oleh para pebisnis adalah PT (perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer). Adanya PT dan CV tentu memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian negara.

Lalu, apa yang dimaksud dengan CV perusahaan? Bagaimana cara mendirikan CV dan apa saja syarat pendirian CV? Simak penjelasannya dalam artikel ini sampai tuntas, ya!

Apa Itu CV?

Sebelum masuk ke syarat pendirian CV, sudahkah kamu paham tentang apa arti atau definisi dari CV itu sendiri?

Istilah CV atau Commanditaire Vennootschap sendiri berasal dari bahasa Belanda. Jika dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia, CV disebut sebagai Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Perdata. Secara ringkas, CV adalah badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri kemudian memberikan aset atau modal yang dimilikinya kepada sekutu.

Dalam perusahaan yang berbentuk CV, ada 2 sekutu berbeda yakni sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Masing-masing sekutu punya tanggung jawab dan tugas yang berbeda. 

Sekutu komanditer disebut sebagai sekutu pasif bertanggung jawab memberikan modal kepada sekutu komplementer atau sekutu aktif. Masing-masing sekutu memperoleh bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan.

Apa Saja Syarat Pendirian CV?

Setelah mengetahui apa itu CV, hal berikutnya yang perlu kamu pahami adalah syarat pendirian CV. Apa saja?

  • Didirikan oleh setidaknya 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Membuat akta notaris terkait pembentukan dengan menggunakan bahasa Indonesia
  • Orang yang mendirikan CV harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  • 100% dimiliki WNI
  • Menyiapkan dokumen berupa salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif. Salinan NPWP milik pihak yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan, surat keterangan domisili yang dilengkapi materai, surat pernyataan KBLI disertai materai, nomor telepon dan email perusahaan
  • Jika perusahaan dikuasakan, pembentukan wajib disertai dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi KOP serta materai.

Perlu diingat bahwa pembentukan CV tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Kamu harus mengikuti aturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia tentang syarat pendirian CV. Aturan mengenai pembentukan CV diatur dalam Pasal 19 – 21 KUHD. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan CV dalam pasal Firma karena pada dasarnya CV itu adalah Firma.

Bagaimana Cara Pembuatan CV?

Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, cara mendirikan CV bisa kamu simak pada langkah-langkah berikut ini!

1. Tentukan siapa pendirinya

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mendirikan CV adalah menentukan siapa saja pendirinya. 

Seperti yang sudah disebutkan pada poin syarat pendirian CV, harus ada minimal 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Mengapa ini perlu ditentukan?

Penentuan sekutu aktif dan sekutu pasif akan memudahkan proses pembagian tanggung jawab dan hak dari masing-masing pihak. 

Misalnya saja sekutu pasif hanya punya tanggung jawab yang terbatas sebagai penyedia dana atau investor. Di sisi lain, sekutu aktif punya peran yang tidak terbatas.

Jangan lupa juga untuk menentukan pembagian properti sejak awal dengan jelas agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

2. Siapkan data pendirian

Data pendirian CV sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 19 KUHD, seperti yang dilansir dari Hukumonline.

Beberapa di antaranya adalah e-KTP pihak yang terlibat dalam pendirian, nama CV, domisili, nama sekutu, tujuan dan sasaran pendirian CV, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri dan lain sebagainya.

3. Ajukan nama CV kepada kemenkumham

Syarat pendirian CV selanjutnya adalah pengajuan nama usahamu.

Kamu bisa mengajukan nama CV kepada Kemenkumham lewat SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). 

Adapun ketentuan yang harus kamu perhatikan untuk nama CV adalah:

  • Nama harus menggunakan huruf latin
  • Nama CV tidak boleh memakai nama yang sudah dipakai oleh perusahaan lain secara sah
  • Nama tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung karakter khusus, angka dan tidak mirip dengan nama lembaga lain (baik lembaga pemerintah, negara maupun internasional)

4. Membuat akta pendirian

Proses pembuatan akta pendirian CV harus dilakukan di hadapan notaris. Kamu bisa memilih notaris dari wilayah mana saja, tidak harus yang satu domisili dengan perusahaanmu. 

Yang terpenting notaris tersebut sudah disumpah, punya SK pengangkatan dan sudah terdaftar di Kemenkumham.

5. Penandatanganan

Selanjutnya yang harus dilakukan dalam pendirian CV adalah melakukan pembubuhan tanda tangan. 

Apabila ada salah satu pihak dari pendiri CV yang tidak bisa hadir, proses penandatanganan bisa dilakukan dengan memberikan kuasa kepada orang lain (dinyatakan lewat surat kuasa).

6. Mengurus SKDP

SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini adalah dokumen yang sangat penting bagi CV-mu karena akan dipakai dalam proses pembuatan izin usaha dan NPWP. 

SKDP biasanya dikeluarkan oleh kepada desa atau lurah tempat CV berada.

7. Mengurus NPWP

NPWP juga harus segera diurus sebagai badan usaha dengan cara melakukan pengajuan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat perusahaanmu berada. 

NPWP akan sangat penting dalam pengurusan pajak perusahaan, karena itu pastikan kamu segera membuatnya.

8. Mendaftarkan CV ke PN

Setelah kamu mendapatkan akta notaris, proses selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat perusahaanmu berada. 

Jangan lupa bawa semua berkas yang dibutuhkan termasuk nama CV, NPWP dan SKDP. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan.

9. Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)

Setelah mendapatkan izin dari PN setempat, kamu bisa mengurus NIB atau Nomor Izin Berusaha. Prosesnya dapat dilakukan secara online lewat OSS (Online Single Submission).

Tahap akhir dari semua proses ini adalah pengumuman ikhtisar resmi yang dilakukan setelah akta pendirian mendapat persetujuan dari PN. 

Kamu sebagai pendiri bisa melakukan publikasi terkait hal tersebut.

Berapa Biaya Pembuatan CV?

Perlu diketahui bahwa biaya pembuatan CV bisa berbeda-beda, tergantung domisili, lama pengurusan serta modal dasarnya. 

Agar lebih jelas, kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pejabat terkait untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai biaya pendirian CV.

Begitulah rangkuman Hijra mengenai syarat pendirian CV.

Setelah mendirikan CV, kamu perlu mengelola keuangan bisnis dengan baik dan memisahkan uang usaha dengan uang pribadimu.

Nah, hal ini bisa kamu lakukan di Hijra Bank dengan adanya rekening bisnis dan rekening pribadi yang terpisah, namun tetap bisa diakses dari satu aplikasi.

Bebas ribet, dan tentunya tetap syariah.

Yuk, download aplikasi Hijra Bank dengan klik tombol di bawah ini!

playstore hijra
appstore hijra

Artikel Terkait

Tags