Isi data diri untuk dapat kabar terbaru dari kami saat Hijra akan launching!
Unduh Hijra Bank Sekarang!
Saatnya #LifeUpgrade dengan aplikasi perbankan syariah yang akan menemanimu di jalan kebaikan.
Unduh Hijra Bank Sekarang!
Saatnya #LifeUpgrade dengan aplikasi perbankan syariah yang akan menemanimu di jalan kebaikan.
Bersedia kirim dokumen secara manual?
Saat ini, layanan deposito Hijra belum tersedia di luar Jabodetabek. Kamu tetap bisa mendaftar dengan mengirim dokumen secara manual.
Table Perbandingan Nisbah
Minimal Penempatan Dana
Rp 2 Milyar
Tenor 3 Bulan
Nisbah
41
Eq. Rate*)
6,63 - 6,70
Tenor 6 Bulan
Nisbah
42
Eq. Rate*)
6.63 - 6.70
Tenor 12 Bulan
Nisbah
43
Eq. Rate*)
6.93 - 7,00
Minimal Penempatan Dana
Rp 5 Milyar
Tenor 3 Bulan
Nisbah
46
Eq. Rate*)
7,40 - 7,47
Tenor 6 Bulan
Nisbah
47
Eq. Rate*)
7,50 - 7,57
Tenor 12 Bulan
Nisbah
48
Eq. Rate*)
7,70 - 7,77
Minimal Penempatan Dana
Rp 10 Milyar
Tenor 3 Bulan
Nisbah
53
Eq. Rate*)
8,51 - 8,58
Tenor 6 Bulan
Nisbah
54
Eq. Rate*)
8,61 - 8,68
Tenor 12 Bulan
Nisbah
55
Eq. Rate*)
8,81 - 8,88
Minimal Penempatan Dana
Rp 12 Milyar
Tenor 3 Bulan
Nisbah
59
Eq. Rate*)
9,62 - 9,69
Tenor 6 Bulan
Nisbah
60
Eq. Rate*)
9,72 - 9,79
Tenor 12 Bulan
Nisbah
62
Eq. Rate*)
9,92 - 9,99
Pendaftaran Deposito Berhasil Dikirim!
Kamu akan dihubungi oleh tim Hijra dalam maks. 3 hari kerja untuk konfirmasi data.
Berhasil!
Data kamu berhasil disubmit. Silahkan Tunggu tim Hijra menghubungi kamu
Unduh Hijra Bank Sekarang!
Saatnya #LifeUpgrade dengan aplikasi perbankan syariah yang akan menemanimu di jalan kebaikan.
Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah
Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hijra Bank berkewajiban menyampaikan mekanisme penyampaian dan penanganan aduan Nasabah. Untuk memastikan hak Nasabah dalam menyampaikan aduan atas produk/jasa/layanan terpenuhi dengan baik, Bank berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan alur sebagai berikut:
I. Penjelasan Alur
Nasabah/perwakilan Nasabah menyampaikan aduan kepada Bank melalui saluran yang telah disediakan.
Bank akan melakukan pencatatan atas aduan yang disampaikan Nasabah.
Bank melakukan verifikasi atas identitas Nasabah.
Bank meminta dokumen pendukung berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau dokumen perihal transaksi, jika perlukan.
Aduan akan langsung ditangani oleh pihak Bank, namun jika jenis aduan belum dapat diselesaikan seketika maka akan ditangani dalam jangka waktu tertentu.
Bank akan menyampaikan penjelasan singkat proses layanan pengaduan di Bank, termasuk pernyataan bahwa aduan telah diterima oleh Bank yang disampaikan melalui bukti tanda terima pengaduan.
Pada bukti tanda terima pengaduan, Bank akan menginformasikan jangka waktu penyelesaian aduan yang dapat berbeda pada setiap jenis aduan.
Selanjutnya, Bank akan melakukan proses penanganan termasuk berkoordinasi dengan Unit terkait.
Bank secara proaktif akan menyampaikan hasil penanganan kepada Nasabah.
Jika hasil penanganan belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada pihak Bank.
II. Saluran Penyampaian Aduan Nasabah
Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, Bank menyediakan berbagai saluran yang dapat digunakan oleh Nasabah/ perwakilan Nasabah untuk menyampaikan aduan, yaitu:
Ruko Pondok Indah Plaza 1
Komplek Pertokoan Plaza Pondok Indah, Jl. Metro Duta Sektor II Blok UA No. 7-8
Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310
III. Penyampaian Aduan Melalui OJK
Dalam hal Nasabah merasa tidak puas dengan penanganan pihak Bank, serta telah memenuhi kriteria aduan yang dapat ditangani oleh OJK maka aduan dapat disampaikan melalui sarana berikut:
Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada:
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Telepon 157
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur):
Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email [email protected]
IV. Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
Deskripsi/kronologis pengaduan
Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
Harap Waspada!
Terdapat akun yang mengatasnamakan Hijra Bank,
Mohon untuk selalu hati-hati agar terhindar dari penipuan akun yang tidak resmi.
Hubungi kami melalui Sahabat Hijra di Hijra Bank App atau channel resmi kami di: