Komitmen Hijra

HIJRA memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun lingkungan bisnis yang berintegritas dan bersih sehingga memberikan kepercayaan dalam memberikan layanan berkualitas.

Hijra memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan (fraud), pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh Oknum Internal maupun External yang merugikan Perusahaan.

Tipe-tipe Whistleblowing

Terdapat 5 jenis pelanggaran yang dapat kamu laporkan melalui halaman ini

  • 1. Fraud
  • 2. Pelanggaran Kode Etik
  • 3. Pelanggaran Benturan Kepentingan
  • 4. Pelanggaran Hukum
  • 5. Penyuapan dan Gratifikasi
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, Pendana, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
type violated of the code ethics

Kecurangan

type violated of the code ethics

Penipuan

type violated of the code ethics

Penggelapan
Aset

type violated of the code ethics

Pembocoran
Informasi

type violated of the code ethics

Tindak
Pidana
Perbankan
(Tipibank)

type violated of the code ethics
Pelanggaran kode etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
type violated of the code ethics
Pelanggaran benturan kepentingan adalah tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
type violated of the code ethics
Pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
type violated of the code ethics
Penyuapan dan gratifikasi adalah Tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun

1. Fraud

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, Pendana, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
type violated of the code ethics

Kecurangan

type violated of the code ethics

Penipuan

type violated of the code ethics

Penggelapan
Aset

type violated of the code ethics

Pembocoran
Informasi

type violated of the code ethics

Tindak
Pidana
Perbankan
(Tipibank)

type violated of the code ethics
Pelanggaran kode etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
type violated of the code ethics
Pelanggaran benturan kepentingan adalah tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
type violated of the code ethics
Pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
type violated of the code ethics
Penyuapan dan gratifikasi adalah Tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun

Perlu Diperhatikan!

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan

type violated of the code ethics

Apa tindakan atau perbuatan indikasi yang diketahui?

type violated of the code ethics

Dimana tindakan itu terjadi?

type violated of the code ethics

Kapan tindakan tersebut dilakukan?

type violated of the code ethics

Siapa saja pihak yang terlibat?

type violated of the code ethics

Bagaimana tindakan tersebut dilakukan?

Hijra dot ornament

Laporkan Disini

Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dijamin oleh Bank Hijra

1Identitas Pelapor
2Identitas yang Dilaporkan
3

Identitas Pelapor

Nama Pelapor
Nomor Telepon Pelapor
Email