Hijra ellipse ornament Hijra ornament Hijra dot ornament

Produk dan Layanan Tabungan

Tabungan

Tabungan di BPRS adalah tabungan nasabah (perorangan atau Lembaga, berupa : Koperasi, PT dan sebagainya) di BPRS dalam bentuk uang Rupiah yang setorannya dapat dilakukan secara berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati antara nasabah dan BPRS. Penarikan dilakukan dengan menggunakan buku tabungan sebagai media.

I. Tabungan Wadiah

Tabungan dengan prinsip wadiah yad dhamanah (titipan) yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat pada jam operasional kas di kantor bank atau melalui mobile banking untuk transaksi non tunai. Tabungan wadiah ini dapat dimanfaatkan baik oleh perseorangan ataupun Institusi.

II. Tabungan Rencana/Investasi

Penyetoran tabungan dilakukan setiap bulan selama jangka waktu yang diinginkan oleh nasabah ( 1 tahun, 2 tahun atau 3 tahun), dengan nominal ( Rp. 50.000 s/d Rp. 1.000.000,- atau kelipatan Rp. 50.000,- ) sesuai dengan akad pembukaan rekening antara nasabah dan Bank. Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh nasabah dan bank. Prinsip Mudharabah yang diterapkan adalah Mudharabah Mutlaqah, dimana dana yang dihimpun diperlakukan sebagai investasi dan dapat dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha/perorangan secara professional dan memenuhi aspek syariah. Besarnya kompensasi yang akan diberikan BPRS kepada nasabah (nisbah dab tata cara pemberian keuntungan) tergantung dari kesepakatan pada saat terjadinya akad antara BPRS dengan pemilik dana (nasabah).