Hijra ellipse ornament Hijra ornament

Buka Hijra General Deposit Dapatkan Bagi Hasil Setara 6,43%* per Tahun dan Raih Penghasilan Pasif Tiap Bulan!

*Dengan nisbah nasabah 40% berdasarkan perhitungan pendapatan bank di bulan sebelumnya

Investasi berjangka dengan prinsip syariah menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Nikmati bagi hasil setiap bulan sesuai nisbah yang disepakati, dari pendapatan bank atas penyaluran dana kepada usaha-usaha produktif yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah.

Yuk, buka depositomu di Hijra Bank!

sesuai prinsip syariah
Sesuai Prinsip Syariah

Menggunakan akad Mudharabah sesuai Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000

Nisbah Bagi Hasil Kompetitif
Nisbah Bagi Hasil Kompetitif

Bagi hasil bulanan dengan nisbah hingga 40% atau setara hingga *6.43% per tahun

Setoran Awal Ringan
Setoran Awal Ringan

Kamu sudah bisa membuka deposito mulai dari Rp1.000.000,-

Jangka Waktu Beragam
Jangka Waktu Beragam

Kamu bisa simpan uang di Deposito Hijra antara 1, 3, 6 hingga 12 bulan.

Perpanjangan Otomatis
Bebas Biaya Pencairan

Pencairan imbal hasil saat jatuh tempo tidak dikenakan biaya.

Perpanjangan Otomatis
Perpanjangan Otomatis

Automatic Roll Over (ARO) atau perpanjangan masa deposito secara otomatis.

*) Persentase ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank dan bukan merupakan proyeksi ke masa yang akan datang. Bagi hasil sesungguhnya yang akan kamu terima berasal dari persentase nisbah nasabah dikali pendapatan perusahaan saat bulan berjalan.

Hijra ornament
Produk General Deposit hijra logo
Nama Produk Nisbah (%) Eq. Rate per tahun *)
Nasabah Bank
Deposito Mudharabah Muthlaqah
Deposito 1 Bulan 29% 71% 4,61%
Deposito 3 Bulan 32% 68% 5,21%
Deposito 6 Bulan 36% 64% 5,80%
Deposito 12 Bulan 40% 60% 6,43%

Deposito Mudharabah Muthlaqah

Deposito 1 Bulan

Eq. rate per tahun*)

4,61%

Nisbah

Nasabah

29 %

Bank

71 %


Deposito 3 Bulan

Eq. rate per tahun*)

5,21%

Nisbah

Nasabah

32 %

Bank

68 %


Deposito 6 Bulan

Eq. rate per tahun*)

5,80%

Nisbah

Nasabah

36 %

Bank

64 %


Deposito 12 Bulan

Eq. rate per tahun*)

6,43%

Nisbah

Nasabah

40 %

Bank

60 %


*) Persentase ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank dan bukan merupakan proyeksi ke masa yang akan datang. Bagi hasil sesungguhnya yang akan kamu terima berasal dari persentase nisbah nasabah dikali pendapatan perusahaan saat bulan berjalan.

Simpanan Anda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan 2 milyar rupiah

Lihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

*) Persentase ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank dan bukan merupakan proyeksi ke masa yang akan datang. Bagi hasil sesungguhnya yang akan kamu terima berasal dari persentase nisbah nasabah dikali pendapatan perusahaan saat bulan berjalan.

Kalkulator Simulasi General Deposit Hijra

Gunakan kalkulator ini sebagai simulasi untuk mengetahui besaran bagi hasil yang bisa kamu dapatkan melalui General Deposit Hijra.

Akad General Deposit Hijra

Mudharabah Muthlaqah

Nominal Penempatan

Rp

Minimal penempatan deposito Rp1.000.000

Jangka Waktu Eq. Rate/Tahun* Bagi Hasil/Bulan (setelah pajak) Proyeksi nilai investasi di akhir periode
1 Bulan
(Nisbah 29%)
4,61% Rp0 Rp0
3 Bulan
(Nisbah 32%)
5,21% Rp0 Rp0
6 Bulan
(Nisbah 36%)
5,80% Rp0 Rp0
12 Bulan
(Nisbah 40%)
6,43% Rp0 Rp0
  • Perhitungan kalkulator hanya simulasi, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Equivalent rate ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank periode bulan sebelumnya dan tidak berlaku sebagai proyeksi bisnis di masa mendatang.
  • Bagi hasil per bulan yang tertera pada tabel di atas sudah dipotong pajak sebesar 20%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Deposito dan Tabungan.

Jangka Waktu

1 Bulan (Nisbah 29%)

Eq. Rate/Tahun*

4.61%

Bagi Hasil/Bulan (setelah pajak)

Rp 0

Proyeksi nilai investasi di akhir periode

Rp 0

Jangka Waktu

3 Bulan (Nisbah 29%)

Eq. Rate/Tahun*

5.51%

Bagi Hasil/Bulan (setelah pajak)

Rp 0

Proyeksi nilai investasi di akhir periode

Rp 0

Jangka Waktu

6 Bulan (Nisbah 36%)

Eq. Rate/Tahun*

5.80%

Bagi Hasil/Bulan (setelah pajak)

Rp 0

Proyeksi nilai investasi di akhir periode

Rp 0

Jangka Waktu

12 Bulan (Nisbah 40%)

Eq. Rate/Tahun*

6.43%

Bagi Hasil/Bulan (setelah pajak)

Rp 0

Proyeksi nilai investasi di akhir periode

Rp 0
  • Perhitungan kalkulator hanya simulasi, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Equivalent rate ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank periode bulan sebelumnya dan tidak berlaku sebagai proyeksi bisnis di masa mendatang.
  • Bagi hasil per bulan yang tertera pada tabel di atas sudah dipotong pajak sebesar 20%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Deposito dan Tabungan.
4 Langkah Mudah
Membuat General Deposit hijra logo
icon-2

Isi Rencana Penempatan Dana

icon-3

Masukkan PIN

icon-4

Deposito Berhasil Dibuat

mockup
star-icon
star-icon
star-icon
star-icon

Pilih Menu Deposito

Scroll kebawah di halaman “Beranda dan pilih icon “Deposito” atau klik pintasan “Deposito” pada menu “layanan”

Input Nominal Penempatan Dana

Input nominal deposito yang akan kamu tempatkan pada HIJRA Bank. Minimal penempatan adalah Rp1.000.000, pastikan saldo di box kamu cukup ya.

Masukkan PIN

Pastikan seluruh data sudah benar dan sesuai, lalu konfirmasi dengan memasukkan PIN.

Yeay, Deposito kamu sudah jadi!

Selamat deposito kamu berhasil dibuat. Sekarang tinggal tunggu nisbah bagi hasil yang akan dicairkan tiap bulan ke rekening kamu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan Nisbah bagi hasil?

Nisbah bagi hasil adalah perbandingan pembagian hasil usaha dari kerja sama antara Nasabah dan Bank yang dinyatakan dalam bentuk persentase dan ditetapkan dalam Akad Mudharabah.

Apa perbedaan bagi hasil dan nisbah?

Bagi Hasil adalah pembagian hasil usaha yang dihitung dari pendapatan dalam satu bulan, sedangkan nisbah adalah porsi pembagian keuntungan dari pengelolaan dana.

Apa yang dimaksud dengan equivalent rate per tahun?

Equivalent Rate adalah pendapatan bank berdasarkan periode tertentu dan hanya berlaku sebagai proyeksi performa bisnis di masa yang akan datang.

Bagaimana rumus perhitungan bagi hasil?

Nominal bagi hasil produk Hijra General Deposit Mudharabah bergantung kepada kinerja BPRS setiap bulannya dan diberikan kepada nasabah sesuai dengan porsi nisbah yang telah disepakati di awal. Perhitungan nominal bagi hasil adalah sebagai berikut:

Rumus bagi hasil

Apakah produk Hijra General Deposit dikenakan pajak?

Pajak Bagi Hasil mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.03/2018 atau ketentuan perpajakan yang berlaku termasuk dengan perubahannya bila ada. Besarnya pajak yang dikenakan sebesar 20% dari nilai bagi hasil untuk besaran total nilai Deposito dan total tabungan Wadiah lebih dari Rp7.500.000