Menjual Properti ke WNA: Pelajari Prosedur dan 4 Tips Sukses
Prosedur menjual properti ke WNA merupakan salah satu hal penting yang wajib dikuasai oleh mereka yang terlibat dalam bisnis jual beli properti. Minat WNA untuk menetap di Indonesia cukup tinggi terlebih bila mereka sudah menikah dengan masyarakat lokal. Bagaimana cara penjualan properti yang WNA yang benar? Simak penjelasannya berikut ini.
Table of Contents
Aturan Penjualan Properti ke WNA
Pasar penjualan properti ke WNA memang cukup menggiurkan. Kabar baiknya, penjualan properti ke WNA telah diberikan jaminan perlindungan oleh pemerintah. Namun demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Seluruh aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan beberapa aturan pemerintah lainnya.
Kehadiran UU Cipta Kerja ini membuat kepemilikan properti di Indonesia bagi para WNA kian mudah. Mereka hanya perlu mengantongi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal. Selain rumah tapak, WNA juga diperbolehkan memiliki rumah susun (rusun). Namun ada kisaran harga minimal yang harus dipenuhi.
Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, berikut beberapa kategori hunian yang dapat dimiliki oleh para WNA.
Jenis Hunian
Seperti disinggung sebelumnya, seorang WNA boleh memiliki unit rumah tapak dan unit rumah susun di Indonesia. Beberapa syaratnya yakni:
Rumah Tapak
Rumah tapak yang dibeli harus masuk dalam kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Setiap WNA hanya boleh memiliki satu bidang tanah dengan ukuran paling luas 2.000 meter persegi.
Namun demikian, apabila kehadiran WNA terkait memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, mereka bisa mendapatkan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi, tentunya setelah mendapat izin Menteri.
Untuk status kepemilikan, WNA akan mendapatkan hak pakai di atas tanah negara dengan jangka waktu kepemilikan hunian paling lama 30 tahun. Namun, dokumen ini dapat diperpanjang kembali untuk kurun waktu 20 tahun kemudian.
Rumah susun (rusun)
Rusun yang dibeli oleh seorang WNA harus masuk dalam kategori rusun komersial. Selain itu, status kepemilikan rusun WNA hanya berupa hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di atas tanah negara.
Harga hunian
Pemerintah telah menentukan batasan harga hunian yang dapat dibeli oleh WNA. Batasan minimal harga yang ditetapkan untuk menjual properti ke WNA tersebut berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Rumah tapak
Minimal harga rumah tapak di DKI Jakarta yang dapat dibeli adalah Rp 10 miliar. Sementara di Provinsi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali adalah Rp 5 miliar.
Sementara di Provinsi Jawa Tengah, NTB dan Sumatera Utara, minimal harga rumah tapak yang bisa dibeli WNA adalah Rp 3 miliar. Harga minimal pembelian rumah di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan adalah Rp 2 miliar. Untuk daerah lain di Indonesia sebesar Rp 1 miliar.
Rumah susun (rusun)
Minimal harga satuan unit rusun yang dapat dibeli di provinsi DKI Jakarta adalah Rp 3 miliar. Sementara di Provinsi Banten dan Bali seharga Rp 2 miliar. Untuk provinsi Jawa Timur, minimal harga rusun yang dapat dibeli WNA adalah Rp 1,5 miliar.
Bagi WNA yang ingin membeli unit rusun di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, harus membeli dengan harga minimal Rp 1 miliar. Untuk daerah lainnya, minimal pembelian adalah Rp 750 juta.
Trik Sukses Menjual Properti ke WNA
Sama seperti pasar lokal, menjual properti ke WNA juga membutuhkan strategi yang tepat. Anda berhadapan dengan orang asing yang cenderung membeli properti untuk investasi. Karena itu, trik pemasaran yang dilakukan harus berbeda. Berikut beberapa cara yang bisa Anda coba.
1. Jelaskan aturan penjualan
Hal pertama yang harus Anda lakukan saat menjual properti ke WNA adalah menjelaskan aturannya. Jelaskan batasan-batasan soal harga dan jumlah unit yang bisa dibeli. Ini sangat penting dilakukan agar calon pembeli bisa membeli hunian sesuai dengan kebutuhan.
2. Tonjolkan nilai lebih dari properti
Salah satu strategi pemasaran agar sukses menjual properti ke WNA adalah dengan menunjukkan apa saja kelebihan dari hunian yang dipasarkan. Misalnya dekat dengan pusat kota atau dekat dengan bandara.
3. Buat tawaran menarik
Untuk menarik perhatian calon pembeli, buatlah penawaran sebaik mungkin. Penawaran yang baik akan menarik calon pembeli dengan lebih cepat. Misalnya, promosikan soal peluang sewa properti atau pembelian dengan DP yang terjangkau.
4. Tetapkan batas waktu penawaran
Sebagai penjual properti, jangan sampai terlihat Anda sedang terdesak dan butuh dana. Tetapkan batas waktu penawaran agar calon konsumen tidak mengulur-ngulur waktu. Katakan ada calon pembeli lain yang juga tertarik. Dengan menerapkan strategi penjualan properti ke WNA ini, calon pembeli akan terpengaruh dan segera mengajukan penawaran.
Rekomendasi Lokasi Properti untuk WNA
Lokasi merupakan salah satu faktor penentu penting ketika Anda hendak menjual properti termasuk kepada WNA. Berikut 3 rekomendasi lokasi properti favorit yang bisa ditawarkan kepada WNA yang berniat membeli.
1. Jakarta
Sebagai pusat bisnis dan ekonomi, Jakarta masih menjadi lokasi kerja sebagian besar WNA yang datang ke Indonesia. Karena kebutuhan akan tempat tinggal dalam kurun waktu yang lama, para ekspatriat tentu akan mencari hunian baru.
2. Bali
Selain mudah diakses dari wilayah lain yang ada di Indonesia, Bali menawarkan berbagai pilihan wisata. Karena itu, memiliki properti sendiri di Bali akan dipertimbangkan oleh WNA.
3. Yogyakarta
Bila WNA mencari lokasi tempat tinggal yang nyaman sekaligus tidak terlalu ramai, maka menetap di Yogyakarta bisa menjadi pilihan. Harga hunian di sini juga lebih murah dibandingkan dengan Jakarta.
Setelah mengetahui prosedur penjualan properti ke WNA, Anda bisa mulai mempertimbangkan untuk menjual properti yang anda miliki kepada WNA sesuai tatacara serta tips di atas.
Jika anda sendiri yang ingin memiliki rumah namun tidak ingin terlibat dalam transaksi yang melibatkan bunga, anda bisa memilih produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) dari Hijra. Menggunakan transaksi berdasarkan akad murabahah, kamu tidak perlu khawatir terjerumus dalam riba atau transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan syariah.
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai PPR Hijra, kamu bisa klik tautan ini ya!
Kalau kamu masih mengumpulkan modal untuk membeli rumah atau properti lainnya, kamu bisa juga untuk memanfaatkan fitur Hijra Box dari Hijra Bank.
Hanya dengan satu rekening, anda bisa membuat beberapa box untuk masing-masing tujuan finansial yang ingin dicapai. Mulai dari menabung untuk DP rumah, biaya renovasi, dll.
Yuk, nikmati kemudahan perbankan syariah dari Hijra dengan klik tombol download di bawah ini!