deposito

Apakah Deposito Halal? Berikut Hukumnya Dalam Islam!

Hijra

20 Feb 2023

4 Min Read

Sudah bertahun-tahun lamanya, deposito telah menjadi salah satu pilihan investasi yang dipilih banyak nasabah bank.

Pasalnya, alternatif ini memang dapat dibilang cukup mudah. Meski tak menawarkan keuntungan yang besar seperti saham atau instrumen lainnya, pilihan tersebut terus digemari hingga hari ini.

Sebagai muslim yang tentu ingin juga mengembangkan uang dan mencari keamanan finansial, tidak heran jika kita pun tertarik untuk mencari cara yang aman untuk bisa mencapai tujuan tersebut, hingga deposito mungkin menjadi alternatif yang terbesit dalam pikiran.

Namun, apakah itu sesuai dengan syariat Islam? Apakah ada cara menabung dan investasi deposito yang halal?

Temukan jawabannya dalam artikel Hijra ini, yuk!

Apa Itu Deposito?

Mengutip Kompas, deposito adalah produk simpanan dari perbankan untuk nasabahnya.

Walaupun sama-sama merupakan layanan simpanan uang, hal ini berbeda dengan tabungan biasa. Pasalnya, ada unsur investasi dalam deposito.

Jika kamu menabung dengan cara ini, ada jangka waktu tertentu untuk bisa mencairkan uang. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi juga.

Dari laman resmi OJK, ada jangka waktu 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan yang jadi pilihan. Sebelum waktu yang telah disepakati, kamu tidak akan bisa mengambil uang.

Dalam sistem ini, dikenal istilah bunga deposito. Bunga yang dikenakan berbeda-beda, tergantung berapa jangka waktu penyimpanan yang kamu pilih.

Nilainya juga bisa berbeda tergantung bank tempatmu menyimpan uang.

Hukum Deposito Menurut Islam

Terkait dengan keuangan dalam Islam, kita sangat wajib menghindari riba.

Dasar hukum larangan riba sendiri telah tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Deposito konvensional sendiri menurut pandangan Islam mengandung aspek-aspek riba.

Pasalnya, nasabah dapat mengambil keuntungan lewat bunga.

Mengutip KBBI, bunga adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.

Akan tetapi, nasabah juga bisa menerima keuntungan dari bunga, khususnya dalam kasus deposito.

Keuntungan ini diambil berdasarkan persentase tertentu, misalnya 5%, 10%, dan seterusnya dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Nah, ini merupakan contoh adanya tambahan jumlah uang dari jumlah pokok pinjaman atau utang dalam sebuah transaksi.

Adanya hal tersebut membuatnya menjadi riba dan bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

Sebagai contoh dalam Islam, jika kamu meminjam uang sebesar Rp100.000, maka jumlah tersebut juga yang harus dibayarkan kembali.

Sementara, dengan konsep bunga, kamu bisa saja harus mengembalikan dengan nominal yang lebih besar, misalnya Rp.110.000.

Deposito yang Halal

Kalau begitu, apakah seorang muslim bisa berinvestasi secara halal? Tentu saja bisa, termasuk dengan deposito.

Akan tetapi, ada akad yang berbeda dengan bank konvensional, sehingga nasabah tidak terjebak dalam transaksi atau investasi yang tidak halal.

Deposito syariah biasanya menggunakan akad mudharabah, salah satunya adalah mudharabah muthlaqah.

Dalam deposito syariah ini tidak dikenal istilah bunga bank, melainkan nisbah.

Nisbah merupakan sistem bagi hasil yang digunakan dalam sistem perbankan syariah yang berbeda dari bunga. 

Secara definisi, nisbah adalah perkiraan persentase imbalan yang akan diterima seorang pemilik dana dari pengelola dana.

Besaran nisbah yang diperoleh telah disepakati terlebih dahulu di awal akad.

Perlu dicatat, bagi hasil deposito syariah didasarkan pendapatan riil dari pengelolaan dana yang dibagikan berdasarkan nisbah kesepakatan.

Nah, apa itu mudharabah muthlaqah? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Akad mudharabah muthlaqah

Deposito syariah menggunakan cara pengelolaan uang yang berbeda dari konvensional, yaitu dengan akad mudharabah muthlaqah.

Hal ini juga telah disepakati oleh Dewan Syariah Nasional MUI No.3.

Akad ini yang diperbolehkan karena bersifat saling membantu dengan cara bagi hasil antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). 

Dalam akad ini, terlibat dua pihak yaitu penyedia modal (sohibul maal) yang menyediakan modal dan pengelola modal (mudharib) sebagai pihak kedua.

Melansir jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare oleh Rahman Ambo Masse yang berjudul Konsep Mudharabah antara Kajian Fiqh dan Penerapan Perbankan, mudharabah muthlaqah adalah akad di mana pemilik dana memberikan keleluasaan penuh pada pengelola untuk menentukan jenis usaha atau pengelolaan yang menguntungkan bagi dana yang diamanatkan.

Dengan catatan, cara ini harus sesuai dengan ketentuan syariah.

Tentunya dalam perjanjian ini tidak ada bunga bank yang terlibat, melainkan nisbah bagi hasil.

Jadi, sebagai Muslim, sangat penting bagi kita untuk memilih bank yang paling tepat dan sesuai dengan syariah agar tak terjerumus ke dalam dosa riba.

Begitulah penjelasan dari Hijra mengenai deposito dan kehalalannya dalam Islam.

Semoga cukup memberikan wawasan dan menggugahmu untuk menjadi muslim yang lebih baik lagi, ya!

Apabila masih punya pertanyaan seputar hal ini, ada baiknya kamu bertanya langsung pada ustadz maupun ustadzah yang pakar di bidang tersebut.

Tak perlu bingung, karena kamu bisa langsung bertanya lewat aplikasi Hijra Bank dengan fitur Tanya Ahlinya secara gratis.

Yuk, download aplikasinya dan ajukan pertanyaanmu segera!

Artikel Terkait

Tags