Jangan Tolak Rezeki Berlipat UntukMu dan Kerabatmu!
Ingin berbagi kebaikan dan kebermanfaatan bersama? Ajak teman atau kerabat untuk ikuti Program Referral Mush’ab: Syiar Kebaikan, Raih Kebermanfaatan, yuk!
Kesempatan istimewa untukmu untuk raih Referral Fee hingga Rp 45 Juta dengan mengajak teman atau kerabat buka Deposito Syariah Hijra.
Yuk, ikut berperan dalam misi menumbuhkan ekosistem ekonomi syariah dengan raih rezeki berlipat!
Berikut Syarat dan Ketentuan Program Deposito Referral Mush’ab:
- Apa Itu Program Referral Mush’ab? 💡
Program Referral Mush’ab memberikan kesempatan bagi kamu, Mitra Referral Hijra, untuk mereferensikan calon nasabah potensial agar menempatkan dananya di Deposito Syariah Hijra — baik secara online maupun offline.
Sebagai bentuk apresiasi, Hijra Bank memberikan Referral Fee sesuai dengan nominal dan tenor penempatan dana yang berhasil kamu referensikan.
- Akad & Dasar Syariah 📖
Deposito Syariah: Akad Mudharabah Mutlaqah
Referral Fee: Menggunakan akad Jualah, yaitu imbalan yang diberikan atas hasil suatu usaha atau jasa.
Mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
- Keuntungan Program 💰
Bagi Nasabah yang Direferensikan:
Mendapatkan imbal hasil setiap bulan sesuai nisbah yang berlaku.
Berkesempatan mengikuti program dan promo Hijra Bank lainnya.
Bagi Mitra Referral:
Mendapatkan fee/imbalan menarik dari setiap penempatan dana Deposito Syariah yang berhasil direferensikan.
Bisa mereferensikan lebih dari satu nasabah dengan total potensi Referral Fee hingga Rp45 juta per pencairan!
- Tenor dan Ketentuan Penempatan Dana 🕋
Program ini berlaku untuk penempatan Deposito Syariah Hijra dengan tenor:
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Minimal penempatan dana menyesuaikan dengan skema program yang kamu pilih, dengan syarat utama:
Tenor Penempatan dana minimal 3 bulan agar referral dinyatakan berhasil.
Dana harus merupakan fresh fund (dana baru), bukan dari pencairan deposito sebelumnya.
- Cara Jadi Mitra Referral Hijra 🌟
Langkah 1 – Pendaftaran
Isi Formulir Pendaftaran Mitra Referral Hijra Bank dan pastikan kamu sudah memiliki rekening Hijra Bank dengan saldo tabungan minimal Rp100.000. Link pendaftaran : Mitra referral
Langkah 2 – Penunjukan Mitra
Setelah disetujui, kamu akan menerima Surat Penunjukan Mitra Referral secara digital.
Kamu juga akan memperoleh sales kit, dan panduan teknis untuk mulai mengajak calon nasabah.
Langkah 3 – Ajak & Referensikan
Gunakan HijraID mu sebagai kode referral kamu saat mereferensikan nasabah baru atau existing yang belum memiliki deposito.
Pastikan mereka melakukan penempatan dana baru (fresh fund).
Langkah 4 – Verifikasi & Pencairan Fee
Hijra Bank akan memverifikasi penempatan dana dan memastikan tenor minimal 3 bulan terpenuhi.
Referral Fee akan dicairkan ke rekening kamu setiap 3 bulan sekali, antara tanggal 25–31, setelah siklus bagi hasil 3 bulanan berakhir dan tenor minimum 3 (tiga) bulan terpenuhi.
- Ketentuan Penting🧾
Referral Fee hanya berlaku untuk penempatan awal deposito, tidak berlaku untuk Automatic Roll Over (ARO).
Jika nasabah mencairkan deposito sebelum 3 bulan, fee referral otomatis hangus.
Pajak atas fee akan ditanggung oleh Hijra Bank.
Pembayaran referral dilakukan berkala setiap 3 bulan, selama deposito masih aktif sesuai dengan tenor yang dipilih.
- Skema Fee Referral Nisbah Counter 💸
| Penempatan Deposito | %Fee Referral per annum (p.a) |
|---|---|
| Rp 50.000.000,- sd Rp 499.999.999,- | 0.75% (p.a) |
| Rp500.000.000,- sd Rp999.999.999,- | 1.00% (p.a ) |
| Rp1.000.000.000 sd lebih dari Rp. 2000.000.000,- | 1.25% (p.a ) |
Note :
- Fee dihitung per siklus 3 bulan, dan dibayarkan setiap kali siklus selesai.
- pembayaran referral fee diberikan secara proporsional sesuai jangka waktu deposito dan tiering penempatan Deposito. Skema fee ini hanya berlaku jika penempatan dana memenuhi tenor minimal 3 bulan.
- Simulasi Perhitungan Fee Referral 🔢
Contoh:
Mitra A berhasil mereferensikan Nasabah B dengan penempatan dana pada tanggal 13 November 2025 sebesar Rp1.000.000.000 dan tenor 12 bulan.
Namun, nasabah mencairkan dananya di bulan ke-9 pada tanggal 18 November, setelah bagi hasil pada bulan kesembilan dibayarkan.
Perhitungan fee per kuartal (3 bulan):
Rp1.000.000.000 × 1.25% × (3/12) = Rp3.125.000
Total Fee yang Diterima:
3 termin × Rp3.125.000 = Rp9.375.000
Fee dibayarkan setiap akhir siklus 3 bulan (antara tanggal 25–31) setelah verifikasi dana selesai.
🚀 Yuk, Mulai Syiar Kebaikan!
Gabung sekarang dan jadilah bagian dari Mitra Referral Mush’ab — bantu lebih banyak orang berinvestasi dengan cara yang halal, berdaya, dan berkeberkahan.
🌿 Daftar sebagai Mitra Referral Hijra Bank sekarang!
Klik di sini untuk mengisi Formulir Pendaftaran Mitra Referral Hijra Bank dan mulai sebarkan manfaat bersama Hijra.