Macam – Macam Riba yang Wajib Kita Ketahui Sebagai Muslim yang Taat
Dalam industri keuangan syariah dikenal dengan namanya riba. Riba adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam. Suatu transaksi atau kegiatan muamalah jika terdapat unsur riba maka akan hilang kehalalan dan keberkahan dari transaksi tersebut.
Istilah riba berasal dari bahasa Arab yang bermakna kelebihan atau tambahan. Dalam konteks keuangan syariah riba adalah tambahan manfaat dari suatu transaksi yang berasal dari pertukaran barang ribawi dan tambahan waktu pinjaman atau pertukaran.
Di dalam Al Quran Allah ﷻ secara eksplisit melarang transaksi yang mengandung riba. Setidaknya ada 3 ayat di dalam Al Quran Surat Al Baqarah yang menyatakan tentang pelarangan riba. Di ayat 275, Allah mengatakan, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Di ayat 278, Allah mengatakan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang yang beriman.” Di ayat 279, Allah mengatakan, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
Selanjutnya, para ulama membagi berbagai macam jenis riba. Secara umum riba dibagi menjadi dua yakni riba utang piutang dan riba jual beli. Berikut ini penjelasan mengenai keduanya!
Table of Contents
Macam – Macam Riba
Riba Utang – Piutang (Riba Qardh)
- Riba Qardh
Qardh secara bahasa artinya pinjaman. Jadi riba ini berupa manfaat yang berasal dari pinjaman. Contoh sederhananya adalah kita meminjamkan uang Rp 1 juta ke teman dengan syarat pada saat mengembalikan menjadi Rp 1 juta seratus ribu di minggu depan. Kelebihan seribu rupiah inilah disebut dengan riba.
Atau pun contoh lainnya, manfaat yang bisa disebut riba tak harus berupa uang. Misal contoh kecilnya, ketika kita meminjamkan uang Rp 10 ribu ke teman dengan syarat teman kita harus mengantar jemput ke kantor setiap hari. Manfaat yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman uang adalah riba.
Menerima manfaat yang dipersyaratkan dari suatu pinjaman disebut dengan riba karena qardh atau pinjaman harus dilandasi dengan tolong-menolong bukan asas untuk mendapatkan untung atau manfaat.
- Riba Jahiliyah
Di masa jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah ﷺ, ketika seseorang belum mampu melunasi utangnya, pemberi utang akan memberikan jangka waktu atau tempo tambahan dengan syarat nilai pokok pinjamannya bertambah.
Tambahan nilai pinjaman inilah yang menjadi riba jahiliyah. Dinamakan jahiliyah karena merupakan praktek yang sering dilakukan pada masa jahiliyah, yaitu zaman penuh dengan ketidaktahuan atau kebodohan.
Riba Jual – Beli (Riba Buyu’)
- Riba Fadhl
Secara bahasa fadhl artinya kelebihan atau tambahan. Dalam hal ini tambahan atau kelebihan dari pertukaran barang ribawi. Jenis riba fadhl ini, kegiatan transaksi jual beli atau pertukaran barang yang menghasilkan riba, tetapi dengan jumlah atau takaran yang berbeda.
Misalnya, menukar uang satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu berjumlah 11 lembar alias nilainya menjadi Rp 110 ribu. Dalam pertukaran uang pecahan tersebut ada kelebihan Rp 10 ribu.
- Riba Nasi’ah
Secara bahasa nasi’ah artinya menangguhkan. Dalam hal ini penangguhan waktu dari pertukaran barang ribawi. Misalnya, si A menukar uang USD 300 dengan Rp 5 juta dan disepakati penyerahannya dilakukan pada keesokan harinya.
Demikian penjelasan tentang macam-macam riba. Masih banyak lagi pengetahuan keuangan syariah yang harus kamu ketahui untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Ayo tambah lagi pengetahuanmu tentang keuangan syariah, dan tanya ahlinya yang kompeten hanya di aplikasi Hijra Bank.
Hijra Bank bukan hanya aplikasi perbankan digital syariah yang menyediakan produk tabungan syariah tanpa riba, tetapi juga mengajakmu menjadi pribadi muslim lebih baik lagi. Manfaatkan fitur Tanya Ahlinya di aplikasi Hijra Bank untuk kamu yang ingin bertanya berbagai hal, mulai dari keuangan syariah, rumah tangga, parenting hingga karir.