
Buka Deposito Syariah Hijra = Raih Bagi Hasil + Emas Gratis!
Ada kesempatan EMAS yang nggak boleh terlewatkan, nih. 😍
Kini buka deposito syariah di Hijra Bank, dapat passive income bulanan halal, dan bonusnya EMAS logam mulia fisik! ✨
Spesial program dari Hijra Bank:
Deposito Berhadiah Emas (periode: 23 Mei – 31 Juli 2025).
Buka deposito mulai dari Rp250 juta (gramasi emas tergantung oleh jumlah penempatan ddeposito dan tenor)
Emas dikirim setelah dana dan akad lengkap.
Berikut syarat dan ketentuan selangkapnya:
1. Peserta Program
Program ini hanya berlaku untuk penempatan deposito offline untuk Nasabah perorangan di wilayah Jabodetabek:
- Nasabah baru Hijra Bank, dan/atau
- Nasabah eksisting yang melakukan penambahan dana (Top-Up) baru di rekening deposito Hijra selama periode program berlangsung,dan sesuai dengan Minimum penempatan dana dan Tenor pada Tabel Hadiah.
❌ Tidak Berlaku untuk:
- Nasabah baru yang sebelumnya memiliki akun kemudian melakukan penarikan dana (break deposito) dan kemudian melakukan pendaftaran kembali dan menempatkan kembali dana tersebut di dalam periode program.
- Nasabah existing yang melakukan penarikan dana (break deposito) dan kemudian menempatkan kembali dana tersebut di dalam periode program.
2. Penempatan Dana
- Penempatan Dana dari Rp.250.000.000,- Rp 500.000.000,- Rp 1.000.000.000,- dan Rp 2.000.000.000,-
- Hadiah dan manfaat mengacu pada Tabel Hadiah yang berlaku.
- Program memiliki kuota terbatas dan berlaku dengan prinsip First Come, First Served.
- Program berlangsung dari 23 Mei hingga 31 Juli 2025, selama hadiah masih tersedia.
3. Benefit Program
- Nasabah akan memperoleh nisbah bagi hasil bulanan sesuai dengan tingkat bagi hasil yang berlaku di Hijra Bank pada bulan berjalan.
- Nasabah akan menerima hadiah emas yang diberikan di awal periode penempatan dana.
- Pengiriman hadiah emas akan dilakukan maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah:
- Dana sepenuhnya ditempatkan, dan
- Akad perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4. Akad & Komitmen Dana
- Nasabah wajib menandatangani akad/perjanjian khusus terkait:
- Penerimaan hadiah emas, dan
- Komitmen untuk mengunci/menahan dana sesuai tenor yang telah disepakati.
5. Wanprestasi
Apabila nasabah melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo:
- Nasabah dianggap melakukan wanprestasi dan Nasabah harus membayar Ta’widh (ganti rugi).
- Nilai ta’widh yang dimaksud adalah total nilai hadiah yang diperoleh nasabah beserta biaya yang telah ditanggung Hijra Bank.
- Nilai ta’widh akan dipotong secara langsung dari nilai pokok deposito.
6. Testimoni & Publikasi
- Nasabah yang menerima hadiah emas diwajibkan memberikan:
- Testimoni tertulis atau dalam bentuk video.
- Surat pernyataan penerimaan hadiah.
- Hijra Bank berhak menggunakan testimoni tersebut untuk keperluan publikasi di media sosial dan kanal komunikasi resmi Hijra Bank.
7. Ketentuan Lain
- Hijra Bank berhak untuk melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan sebelumnya.
Partisipasi nasabah dalam program ini dianggap sebagai bentuk persetujuan penuh atas seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Yuk, tunggu apa lagi? Kesempatan EMAS di depan mata! Buka Deposito Syariah Hijra sekarang juga, Ajukan Deposito melalui Live Chat Hijra Bank app atau melalui DM instagram @ikuthijra sekarang juga!