Teruskan Langkah Kebaikan dengan Gratis Transfer Setiap Hari
Sejatinya setiap perbuatan baik yang kita lakukan kepada seseorang, Insya Allah kebaikan itu akan berbalik kepada diri kita sendiri. Maka dari itu, jangan ragu untuk meneruskan langkah kebaikanmu. Seperti Hijra Bank, yang juga memberikan gratis transfer antar bank setiap hari hingga 31x selama bulan Maret.
Alhamdulillah, kini tak perlu khawatir dengan biaya transfer antar bank. Kamu bisa manfaatkan kuotanya dengan beragam kebaikan yang bisa kamu teruskan. Yuk, tunggu apalagi? Segera gunakan gratis transfer setiap hari hanya di aplikasi Hijra Bank. Transaksi makin nyaman dengan prinsip syariah untuk memudahkan hijrah finansialmu.
Periode program: 1 Maret 2023 – 31 Maret 2023
Program promo ini berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini.
Syarat & Ketentuan Layanan Gratis Transfer Nasabah Hijra Bank:
- Program layanan gratis biaya transfer berlaku bagi semua nasabah Hijra Bank yang melakukan transaksi transfer antar bank melalui aplikasi Hijra Bank.
- Program layanan gratis biaya transfer berlaku mulai tanggal 1 Maret 2023 – 31 Maret 2023
- Program gratis biaya transfer diberikan sebagai layanan atas penggunaan platform Hijra Bank dan hanya berlaku pada saat Periode Program berlangsung.
- Hak layanan gratis biaya transfer tidak berlaku apabila terjadi pembatalan transaksi.
- Pihak Hijra Bank memiliki hak penuh atas segala kebijakan dan ketentuan yang berlaku pada layanan transaksi melalui aplikasi Hijra Bank termasuk membatalkan dan/atau menghentikan program promo kepada nasabah tertentu apabila ditemukan penyalahgunaan dan/atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.
- Pihak Hijra Bank sewaktu-waktu berhak melakukan perubahan syarat dan ketentuan serta perubahan Periode Program promo.
- Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah melepaskan dan membebaskan pihak Hijra Bank dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.