Wujudkan Impian Ibadah Haji dengan Deposito 10% IHRAM

Desnanti Sarachika

7 May 2026

4 Min Read

Setiap Umat Muslim pasti memiliki impian untuk menunaikan rukun Islam kelima, yaitu menunaikan Ibadah Haji. Namun dengan biaya yang makin naik dan antrian yang semakin panjang, terkadang membuat impian tersebut seringkali terasa berat. 

Kini, Hijra Bank akan membersamai niat baikmu agar Impian Haji itu segera terwujud dengan Deposito 10% IHRAM (Impian Haji Raih Bersama Hijra Bank). Program ini membantumu untuk mempersiapkan dana Haji dengan instrumen Deposito Online yang memilikibagi hasilsetiap bulan setara hingga 10%. 

Tidak hanya memberi  dari bagi hasil yang kompetitif, Hijra Bank akan memfasilitasi Nasabah untuk dapat melakukan pendaftaran Haji melalui kerjasama dengan dengan Bank Umum Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)  yang memudahkan kamu untuk mendapatkan Porsi Haji lebih mudah dan cepat.

Berangkat haji itu adalah kewajiban bagi yang mampu. Jika kamu sudah merasa mampu secara finansial, yuk mantapkan niat dan mulai langkahmu dari sekarang!

Nama Program

Deposito IHRAM  (Impian Haji Raih Bersama Hijra Bank) 

Definisi Program

Program Deposito Online dengan bagi hasil setara eq. Rate 10% p.a. di mana dana nasabah ditempatkan di Deposito Online untuk jangka waktu tertentu dan memperoleh bagi hasil sesuai nisbah setiap bulannya melalui Hijra App dengan added value penawaran Porsi Haji (Bank Hijra sebagai referal Bank Umum Syariah)

Periode

7 Mei 2026 – 31 Mei 2026

Kuota

Apabila sudah mencapai kuotaa/target AUM yang ditentukan, maka program pada aplikasi Hijra Bank akan dihentikan.

Akad

Akad Deposito Online : Mudharabah Mutlaqah

Fatwa

Program ini mengacu kepada : 

  1. Fatwa DSN-MUI No.03/DSNMUI/IV/2000 tentang Deposito.
  2. Fatwa DSN-MUI No.86/DSNMUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga.
  4. Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah.

Ketentuan Eligibility Program

  • Nasabah yang eligible mendapatkan program Deposito Online di bulan Mei 2026 adalah:
  1. Nasabah Eksisting (Existing User) dengan total AUM (semua produk, semua channel) maksimal Rp300.000.000 
  2. Existing User yang sedang tidak memiliki Deposito Online aktif/ongoing (baik Deposito Online Counter Rate maupun Deposito Online 10%).
  3. Existing User yang belum pernah memiliki Deposito Online (New Deposan).
  4. New User atau Nasabah Pengguna baru Hijra Apps selama periode promo berlangsung (New Approved User) -> absolute Fresh Fund.
  • Nasabah hanya dapat 1 (satu) kali mengikuti program selama jangka waktu program berlaku (1 CIF = 1 Box) dengan maksimal saldo 1 Box adalah Rp300.000.000,
TenorNisbah NasabahBagi hasil yang akan didistribusikan*
3 bulan61%10,0%
6 bulan
12 bulan
*merupakan estimasi bagi hasil yang akan didapatkan oleh Nasabah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pendapatan dan ketentuan Bank (based on Bank’s performance per April 2026).

Minimum Penempatan Dana

Rp5.000.000 – Rp300.000.000

Pembagian Bagi Hasil

Setiap ulang bulan

Biaya Administrasi

Pada prinsipnya, setiap nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000, dalam kondisi:

  • Jika nasabah tidak menarik dana sampai jatuh tempo, maka Bank membebaskan biaya administrasi kepada nasabah (gratis).
  • Jika nasabah menarik dana sebelum jatuh tempo, maka nasabah wajib membayar biaya administrasi yang akan dipotong dari Pokok Deposito Online setelah dilakukan pencairan ke rekening Tabungan Wadiah.

Jenis Rollover

Tidak dapat diperpanjang otomatis (NON Automatic Roll Over/NON ARO).

Early Withdrawal/ Ketentuan Break sebelum Jatuh Tempo

  • Deposito online dapat dilakukan pencairan/early withdrawal sebelum jatuh tempo melalui Hijra Apps.
  • Biaya administrasi Rp50.000 akan dikenakan jika terjadi early withdrawal dan akan dipotong setelah pokok dicairkan ke rekening Tabungan Wadiah.
  • Sistem melakukan pemotongan biaya administrasi early withdrawal pada saat yang sama dengan pencairan pokok Deposito Online.
  • Unit Operasional melakukan approval pencairan Deposito Online dari permohonan Nasabah yaitu sebagai berikut: 
  1. 1×24 jam di hari kerja untuk nominal penempatan di bawah Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
  2. 2×24 jam di hari kerja untuk nominal mulai dari Rp50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah) dan ke atas.
  • Jika dilakukan pencairan/early withdrawal, maka Nasabah tidak akan mendapatkan sisa bagi hasil bulan berjalan hingga jatuh tempo.

Sumber Dana dan rekening Bagi Hasil.

Rekening Sumber dana dan pencairan Bagi hasil akan menggunakan rekening Hijra utama nasabah (Main Box/Wadiah Online/Tabungan).

Pajak

20% dari nilai bagi hasil untuk jumlah deposito dan tabungan lebih dari Rp7.500.000.

Penawaran Porsi Haji Setelah Periode Jatuh Tempo

A. Mekanisme Penawaran Pendaftaran Porsi Haji

  1. Penawaran pendaftaran Porsi Haji merupakan nilai tambah (added-value) yang hanya diberikan kepada Nasabah Deposito IHRAM yang telah memasuki masa Jatuh Tempo (Mature) dengan tenor penempatan minimal 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan.
Tenor PenempatanTimeline Penawaran Pendaftaran Porsi Haji
3 BulanAgustus 2026
6 BulanNovember 2026
12 BulanApril 2027
  1. Penawaran akan dikirimkan melalui media komunikasi resmi Hijra Bank (WhatsApp resmi, Email, atau Push Notification pada aplikasi Hijra Bank).
  2. Bank tidak bertindak sebagai penerima setoran pendaftaran Haji, melainkan sebagai fasilitator yang menghubungkan Nasabah dengan Bank Umum Syariah (BUS) Rekanan.

B. Kriteria Saldo dan Tata Cara Pelaksanaan

  1. Nasabah dengan Saldo Memadai:
    • Nasabah dengan nominal saldo Deposito IHRAM ≥ Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan nominal Porsi Haji yang ditetapkan Kemenag/BPKH yang berlaku akan blast penawaran dengan step-by-step untuk melakukan TRANSFER MANDIRI dari rekening Hijra Bank ke rekening Bank Umum Syariah (BUS) Rekanan yang telah bekerja sama secara resmi dengan Bank.
  2. Nasabah dengan Saldo Belum Mencukupi:
    • Nasabah dengan nominal saldo < Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) pada saat jatuh tempo akan diberikan pengingat (reminder) untuk melanjutkan pengelolaan dana pada fitur Wadiah Online atau melakukan top-up Deposito Online kembali hingga dana mencapai minimum Porsi Haji.

Note: 

“Besaran setoran Porsi Haji sebesar Rp25.000.000 dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi pemerintah (Kemenag/BPKH).”

Mulai langkah niat baikmu dengan download Hijra Bank sekarang juga!

Artikel Terkait