seserahan

Seserahan Pernikahan: Makna dan Hukumnya dalam Islam

Athariq Faisal

9 Jan 2023

5 Min Read

Seserahan adalah salah satu hal yang biasa ditemui dalam sebuah pernikahan. Beberapa pihak menganggap bahwa seserahan pernikahan adalah hal yang wajib dan bahkan membutuhkan persiapan khusus. Namun, sebagian lain menganggap bahwa seserahan pernikahan bukanlah hal yang harus ada.

Lantas, dalam Islam sendiri, bagaimana sebetulnya hukum seserahan pernikahan?

Makna Seserahan 

Seserahan dalam sebuah pernikahan telah dipandang sebagai sebuah budaya atau adat daerah tertentu. Karena itu, beberapa daerah pun kerap memiliki beberapa barang “wajib” yang harus ada sesuai tradisi yang berlaku.

Umumnya makna seserahan dalam tradisi ini adalah bukti kesanggupan serta tanggung jawab calon mempelai laki-laki atas wanita yang akan dinikahinya. Maka dari itu, barang-barang yang menjadi seserahan juga sebaiknya tidak sembarangan dan benar-benar merupakan kebutuhan sehari-hari calon mempelai wanita.

Seserahan dalam pernikahan pun biasanya diberikan melalui sebuah prosesi khusus. Acara pemberian biasanya dilakukan saat lamaran atau menjelang akad. Dalam prosesnya, pihak calon mempelai laki-laki datang ke pihak wanita bersama dengan keluarga maupun orang-orang terdekatnya.

Hukum Seserahan dalam Islam 

Islam rupanya tidak mensyaratkan adanya seserahan dalam sebuah pernikahan. Seserahan dipandang sebagai hadiah dari pihak laki-laki untuk pihak perempuan di luar mahar alias mas kawin.

Meski begitu, Islam bukan berarti tidak memperbolehkan adanya seserahan. Hukum seserahan dalam Islam adalah mubah yang berarti boleh. Itu artinya, bukanlah syarat wajib sebuah pernikahan sehingga Islam tidak melihat sebagai suatu masalah apabila pernikahan tidak melibatkan adanya seserahan. 

Seserahan dan Mahar: Sama atau Beda

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa seserahan dan mahar adalah dua hal berbeda. Salah satu hal utama yang membedakannya adalah dilihat dari sudut pandang agama. 

Seserahan pernikahan dalam Islam bukanlah syarat pernikahan dan bersifat mubah, sedangkan mahar adalah syarat wajib pernikahan dan justru menjadi kewajiban pertama seorang suami. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 dan beberapa hadis. 

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An Nisa: 4).

Selain itu, pada umumnya barang yang diberikan berupa barang, seperti pakaian, makanan, perlengkapan kosmetik, dan sebagainya. Sementara itu, mahar tidak harus berupa barang atau harta (material), sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal.” (HR Bukhari no. 1587)

Tidak Boleh Memberatkan

Satu hal yang tak boleh terlewat adalah bahwa tradisi (urf) atau adat istiadat boleh dilakukan dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Terkait hal ini, calon mempelai perlu benar-benar memperhatikan kemampuannya.

Tidak ada ketentuan pasti mengenai bentuk atau wujud mahar, tetapi yang pasti, mahar tidak boleh memberatkan. Jika mahar yang wajib saja tidak boleh memberatkan, tentu seserahan yang hanya bersifat boleh pun tidak semestinya memberatkan.

Di sisi lain, pihak laki-laki juga tidak sebaiknya mengentengkan mahar atau memberi dengan nilai paling rendah atau murah. Bagaimanapun, Rasulullah SAW diriwayatkan selalu memberi mahar dengan jumlah yang cukup besar kepada istri-istrinya. 

Mahar Rasulullah kepada istri pertamanya, Khadijah, adalah 20 ekor unta yang jika dihitung nilainya sekarang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sementara itu untuk Aisyah dan istri-istrinya yang lain, Rasulullah memberi mahar berupa 12 uqiyah dan 1 nasy yang jika dihitung senilai 500 dirham.

Hal-Hal yang Sering Jadi Seserahan 

Seperti yang dijelaskan, barang-barang yang menjadi seserahan pernikahan adalah barang-barang yang memang menjadi kebutuhan sehari-hari pihak perempuan dan disesuaikan kemampuan pihak laki-laki.

Oleh sebab itu, isi seserahan pernikahan untuk wanita tidak akan sama antara satu sama lainnya. Walau begitu, umumnya beberapa barang berikut yang diberikan sebagai seserahan.

  1. Perlengkapan Shalat dan Al-Quran

Shalat adalah kewajiban sekaligus kebutuhan setiap muslim. Karena itu, perlengkapan shalat seperti mukenah dan sajadah nyaris selalu ada di setiap paket seserahan pernikahan untuk calon mempelai wanita.

Al-Quran juga biasanya juga diberikan. Hal ini mengingat meski tidak disebutkan dalam rukun Islam, membaca Al-Quran juga merupakan kewajiban seorang muslim. Tentu tak hanya sekadar melafalkan, membaca Al-Quran juga termasuk mempelajari dan memaknai isinya sebagai panduan hidup.

  1. Pakaian

Barang yang satu ini tentu jelas fungsi dan peruntukannya. Jenis pakaian yang dapat diberikan untuk pihak wanita pun bermacam-macam, mulai dari pakaian tidur, pakaian kerja, hingga lingerie.

Walau begitu, rupanya ada makna lain dari pemberian seserahan pakaian. Selain karena merupakan hal yang dibutuhkan sehari-hari, pakaian juga menjadi simbol atas harapan supaya pasangan suami dan istri dapat saling menjaga rahasia dalam kehidupan rumah tangganya.

  1. Produk Kecantikan dan Perawatan Kulit

Di zaman sekarang, aneka produk skincare juga kerap jadi bagian seserahan pernikahan. Jenisnya pun beragam, mulai dari produk kecantikan dan perawatan untuk rambut, wajah, maupun tubuh.

Di sisi lain, pemberian barang-barang ini juga menjadi simbol sekaligus pengingat agar pihak wanita juga tetap perlu merawat tubuh setelah menikah. Wanita bahkan wajib untuk berhias dan berpenampilan menarik di depan suaminya sebagai bagian dari hak suami yang harus ditunaikan istri.

  1. Makanan

Buah-buahan biasanya jadi contoh makanan yang paling lazim ada sebagai isi seserahan pernikahan. Beberapa budaya melihat buah-buahan sebagai hasil bumi yang menjadi simbol kesejahteraan sekaligus harapan agar kehidupan pasangan pengantin membawa berkat bagi orang-orang di sekitarnya.

Selain itu, beberapa jenis kue ikut jadi bagian dari seserahan. Di adat Jawa misalnya, jajanan pasar yang terbuat dari ketan dipilih untuk menyimbolkan harapan agar pasangan mempelai bersatu sampai akhir hayat.

Jadi, kini sudah paham kan, bagaimana hukum seserahan pernikahan dalam Islam? Ingat, tak ada salahnya untuk menghadirkan seserahan sebagai bagian dari momen pentingmu, tetapi pastikan tidak melanggar syariat dan tidak memberatkan satu sama lain, ya.

Persiapkan rencana pernikahanmu sebaik mungkin karena pernikahan adalah suatu bentuk ibadah kita kepada Allah SWT. Pernikahan juga adalah bentuk niat baik kita meresmikan hubungan kita dengan seseorang yang tersayang. 

Maka untuk memulai sesuatu yang baik diperlukan platform atau aplikasi yang baik juga. Kini hadir aplikasi perbankan dari Hijra Bank yang menawarkan kebaikan sejak pertama kali kamu mendaftar. Sedekah sign up untuk saat kamu pertama kali registrasi Hijra Bank menjadi kebaikan pertamamu di aplikasi Hijra Bank

Kebaikan lainnya adalah, Hijra Bank memiliki fitur Hijra Box untuk mengatur keuanganmu termasuk membuat tabungan untuk rencana pernikahanmu. Hijra Box membantu kamu memisahkan tabungan untuk target keuanganmu dengan kebutuhan lainnya.  Dengan begitu, berbagai rencana keuangan tidak akan terganggu satu sama lain.

Yuk, unduh aplikasi  Hijra Bank sekarang di 

seserahan

Artikel Terkait

Tags