kpr-rumah-subsidi

Memahami KPR Rumah Subsidi & Perbedaannya dengan KPR Biasa

Athariq Faisal

26 Apr 2023

5 Min Read

KPR rumah subsidi menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dalam melakukan pembelian rumah. Alasannya, KPR sangat membantu untuk bisa memiliki rumah sendiri meski mempunyai dana terbatas. Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah mengatur agar skema pembiayaan ini lebih terjangkau dibanding KPR biasa.  

Berbeda dengan KPR pada umumnya, KPR rumah subsidi menawarkan fasilitas kepemilikan rumah dengan lebih terjangkau. Pasalnya, kamu berkesempatan memperoleh subsidi dari pemerintah untuk mendapatkannya. Ingin menggunakan fasilitas KPR ini? Pahami seluk-beluk lengkap dan perbedaannya dengan KPR biasa dulu, yuk!

Apa Itu KPR Rumah Subsidi

Sumber : Envato

KPR bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mempunyai hunian sendiri. Laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menyebutkan kalau KPR rumah subsidi merupakan bantuan pembiayaan pemilikan rumah dari pemerintah. 

Dengan adanya bantuan pembiayaan pemerintah tersebut, kamu bisa melakukan pembelian rumah dengan jangka panjang dan cicilan ringan. Pemerintah menyediakan program KPR bersubsidi untuk fasilitas KPR konvensional maupun syariah. 

Jenis-Jenis Program KPR Rumah Subsidi

Sumber : Envato

Tingkat kebutuhan terhadap fasilitas KPR yang terjangkau sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan program KPR subsidi dalam jumlah yang sangat tinggi. Menurut laporan dari Kompas, ada beberapa pilihan program pembiayaan rumah bersubsidi dari pemerintah yang bisa kamu manfaatkan, yaitu: 

1. Rumah Subsidi FLPP

Pertama adalah KPR FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah. Pada 2021, pemerintah melalui Kementerian PUPR menggelontorkan dana mencapai Rp16,6 triliun untuk program KPR FLPP. Dana sebanyak itu digunakan untuk subsidi pembiayaan sebanyak 157.500 unit rumah. 

Ada berbagai kelebihan yang bisa kamu dapatkan dari program KPR FLPP, yaitu: 

  • Tingkat suku bunga yang rendah, berlaku flat sebesar 5%
  • Tenor panjang, mencapai 20 tahun
  • Nilai angsuran rumah yang murah
  • Uang muka terjangkau
  • Bebas biaya premi asuransi dan PPN

KPR FLPP merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah. Untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ini, kamu harus memenuhi persyaratan rumah subsidi sebagai berikut: 

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah berusia 21 tahun atau berstatus sudah menikah
  • Belum memiliki rumah dan tidak pernah mendapatkan fasilitas KPR bersubsidi
  • Kepemilikan gaji kurang dari Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun serta Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Mempunyai pekerjaan tetap setidaknya 1 tahun terakhir
  • Mempunyai NPWP atau SPT serta PPh

2. Rumah Subsidi SSB

Selanjutnya, ada KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB). Program KPR ini berjalan dengan pemberian subsidi dalam bentuk pengurangan nilai suku bunga. Lewat adanya pengurangan suku bunga tersebut, kamu berkesempatan memperoleh cicilan rumah dengan nilai yang ringan. 

Beberapa fasilitas yang bisa kamu dapatkan dari KPR rumah subsidi SSB di antaranya adalah: 

  • Pembebasan PPn
  • Tingkat suku bunga flat sebesar 5% untuk setiap tahunnya
  • Pemberian bantuan uang muka senilai Rp4 juta untuk rumah tapak
  • Tenor yang cukup panjang, mencapai 10 tahun

3. Rumah Subsidi SBUM

Berikutnya adalah fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi yang dikenal dengan SBUM atau subsidi bantuan uang muka. Pengelolaan program pembiayaan ini secara langsung dilakukan oleh Kementerian PUPR. Masyarakat yang termasuk sebagai penerima SBUM akan memperoleh bantuan pembayaran sebagian atau keseluruhan uang muka pembelian rumah dengan skema KPR. 

Dalam praktiknya, fasilitas pembiayaan SBUM mempunyai keterkaitan dengan FLPP. Kalau kamu telah tercatat sebagai penerima KPR FLPP, maka secara otomatis juga akan memperoleh bantuan subsidi SBUM. Dengan adanya bantuan pembayaran uang muka, tanggungan biaya cicilan per bulan yang perlu kamu bayar bisa jadi lebih ringan. 

Beberapa persyaratan rumah subsidi SBUM yang perlu kamu ketahui di antaranya adalah: 

  • Berstatus WNI
  • Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp8 juta per bulan (rumah tapak) atau Rp10 juta (apartemen)
  • Belum pernah mendapatkan bantuan pembiayaan KPR rumah subsidi
  • Tidak mempunyai rumah

4. Rumah Subsidi BP2BT

Terakhir, ada fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah mempunyai tabungan. Harapannya, bantuan ini bisa membantu para penerima KPR BP2BT untuk mengajukan pembiayaan rumah secara swadaya. 

Perbedaan KPR Rumah Subsidi dengan KPR Biasa

Sumber : Envato

Setelah memahami apa itu KPR rumah bersubsidi dan jenis-jenisnya, kamu perlu pula memahami perbedaannya dibandingkan dengan KPR biasa. Ada beberapa poin penting yang menjadi faktor pembeda di antara keduanya, yaitu: 

1. Persyaratan Rumah Subsidi

Proses pengajuan KPR bersubsidi harus melewati seleksi yang ketat. Apalagi, program ini secara khusus hanya ditujukan bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah. Lain halnya dengan KPR konvensional yang terbuka untuk siapa saja. 

2. Harga Rumah

Selanjutnya, ada perbedaan KPR bersubsidi dan nonsubsidi dari segi harga. Rumah bersubsidi mempunyai nilai jual berkisar di angka Rp100 juta hingga Rp300 jutaan. Sementara itu, KPR nonsubsidi bisa kamu peroleh dengan harga jauh lebih tinggi. 

3. Tipe Rumah

Rumah subsidi dari pemerintah tersedia hanya dalam tipe 36. Kalau ingin mempunyai rumah dengan ukuran yang lebih besar, kamu bisa mendapatkannya dari program KPR biasa.

4. Lokasi Rumah

Rumah yang kamu peroleh dari KPR bersubsidi rata-rata mempunyai lokasi yang jauh dari pusat kota. Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pemerataan di berbagai wilayah. Sementara itu, rumah nonsubsidi punya lokasi yang jauh lebih strategis dan dekat pusat kota.

5. Renovasi Rumah

Pemilik rumah subsidi tak diperbolehkan untuk melakukan renovasi sesuka hati. Proses renovasi hanya bisa kamu lakukan setelah melewati 2 tahun pertama. Sementara itu, pemilik rumah nonsubsidi bisa melakukan perbaikan rumah kapan saja. 

Itulah berbagai informasi penting yang perlu kamu pahami tentang KPR rumah subsidi. Pengetahuan ini pun bisa membantu kamu dalam melakukan pengajuan KPR ke bank. Untuk kelancaran proses pengajuan KPR, pastikan kamu memiliki dana untuk pembayaran uang muka yang cukup, ya!

Jika kamu ingin memiliki rumah dengan prinsip yang sesuai syariah, tanpa riba dan tanpa ribet, kamu bisa ajukan pembiayaan pemilikan rumah (PPR) di Hijra Bank. Dengan menggunakan akad murabahah, kamu tak perlu khawatir akan transaksi-transaksi yang diharamkan dalam agama Islam.

Yuk pelajari lebih lanjut mengenai PPR Hijra Bank dengan klik tautan ini, ya!

Untuk membantu kamu dalam mengumpulkan uang muka KPR, kamu bisa manfaatkan tabungan dari Hijra Bank yang dilengkapi dengan fitur Hijra Box untuk bantu kamu capai tujuan-tujuan finansialmu, termasuk mengumpulkan biaya untuk uang muka pembayaran KPR.

Yuk, pakai yang baik dengan mengunduh aplikasi Hijra Bank dengan klik tombol di bawah ini!

playstore hijra
appstore hijra

Artikel Terkait

Tags