syariat islam

Memahami Makna dan Arti Syariat Islam

Hijra

10 Feb 2023

4 Min Read

Istilah syariat Islam bagi kalangan umat muslim sudah tidak asing lagi. Meskipun, secara mendalam tidak banyak dari kalangan umat muslim yang memahami bagaimana seharusnya syariat Islam dijalankan. 

Kata syariat merupakan serapan dari Bahasa Arab, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah ﷻ, hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al Quran dan hadis: Al Quran adalah sumber pertama dari Islam. 

Kata dasar syariat yang berasal dari Bahasa Arab yakni syara’a yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Ibnu Manzhur, seorang fuqaha, menjelaskan, syari’at, syara’, dan musyarra’ah adalah tempat-tempat di mana air mengalir turun ke dalamnya. Di Indonesia istilah syariat sering dikaitkan dengan agama Islam. 

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia karya Rohidin ((2016:5), Manna’ al-Qhaththan, syariat adalah segala ketentuan Allah ﷻ yang disyariatkan bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. 

Kata Syariat Dalam Al Quran

Di dalam Al Quran tentunya Allah ﷻ memberikan penjelasan tentang syariat. Ada beberapa kata di dalam Al Quran yang menjelaskan tentang syariat, baik itu berbentuk kata kerja (verb), kata benda, ataupun kata sifat. Berikut ini beberapa kata syariat yang ditemukan dalam Al Quran:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu)…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah: 48)

اِذْ يَعْدُوْنَ فِى السَّبْتِ اِذْ تَأْتِيْهِمْ حِيْتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا

“…ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, …” (QS. Al-A’raf: 163)

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ

“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu…” (QS. Asy-Syura: 13)

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)

Syariat Islam dalam Makna Umum

Secara makna umum, syariat Islam adalah seluruh hukum yang sudah menjadi ketetapan Allah ﷻ serta menjadi kewajiban bagi hamba-hamba-Nya. Ketetapan hukum ini disampaikan Allah ﷻ melalui wahyu yang diturunkan melalui Nabi Muhammad ﷺ. 

Syariat Islam dalam makna umum mencakup hampir semua aktivitas yang dilakukan manusia, mulai dari akidah, moral, ibadah, pekerjaan, ekonomi, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan atau aktivitas manusia selama di dunia. 

Syariat Islam dalam Makna Khusus

Syariat Islam dalam makna khusus hanya mencakup sebagian dari hukum – hukum syar’i karena adanya sebab dan kebutuhan tertentu. 

 Sedangkan pada definisi ini, akidah merujuk pada hal – hal yang berkaitan dengan keyakinan dan iman. Jika dikaitkan syariat dalam hal Akidah berarti ketentuan untuk percaya pada rukun iman yang 6; iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, para Nabi, hari kiamat, dan takdir.

Adapun jika dikaitkan Syariat dalam hal Fikih berarti ketentuan untuk melaksanakan rukun Islam; sholat, puasa, zakat, haji dan hukum-hukum fisik lainnya seperti jual beli, utang, pernikahan, hukuman dalam Islam.

Di waktu lain, kata syariat juga bisa disandingkan dengan kata fiqh. Maka dalam konteks tersebut, syariat merujuk kepada hukum yang berasal dari wahyu atau Allah ﷻ. Sedangkan fiqh merujuk kepada hukum yang merupakan hasil dari ijtihad para mujtahid.

Dikutip dari Dakwah.id, istilah syariat juga digunakan oleh sebagian ulama sebagai hukum-hukum yang sumbernya adalah wahyu. Ketika istilah syariat ini dihadapkan dengan istilah Qanun dimana dalam konteks ini Qanun didefinisikan sebagai hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dan diterapkan untuk diri mereka pula.

Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (19/309) menjabarkan dengan kalimat yang cukup menarik tentang hakikat syariat,

لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَخْرُجَ عَنْ الشَّرِيعَةِ فِي شَيْءٍ مِنْ أُمُورِهِ بَلْ كُلُّ مَا يَصْلُحُ لَهُ فَهُوَ فِي الشَّرْعِ مِنْ أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ وَأَحْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ وَسِيَاسَتِهِ وَمُعَامَلَتِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Manusia tidak lepas dari syariat dalam urusan apapun sepanjang kehidupannya, bahkan setiap hal yang mengantarkannya kepada kebaikan semua ada dalam syariat. Mulai dari perkara ushul, perkara furu’, persoalan kehidupan, pekerjaan, politik, muamalah, dan lainnya.”

Demikian penjelasan singkat mengenai makna syariat Islam. Sebagai umat muslim, syariat Islam penting untuk kita pelajari dan juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Syariat Islam merupakan hukum dan ketetapan dari Allah ﷻ yang harus kita jalankan. 

Nah, untuk memahami lagi syariat Islam secara mendalam, manfaatkan fitur Islami dari aplikasi Hijra Bank. Di fitur Islami Hijra Bank terdapat video kajian-kajian dari para asatidz yang memiliki kompetensi mumpuni tentang syariat Islam.

Kamu juga bisa mengikuti kajian live bersama para asatidz di aplikasi Hijra Bank. Aplikasi Hijra Bank bukan sekedar aplikasi perbankan syariah digital biasa, tetapi aplikasi yang memberikan beragam kebaikan dan menjadikan hidupmu lebih baik lagi dari sebelumnya. 

Unduh aplikasi Hijra Bank di

Artikel Terkait

Tags