klaim-bpjs-ketenagakerjaan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Resign dan Layoff

Athariq Faisal

23 Jan 2023

4 Min Read

Karyawan yang resign dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun layoff dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS ketenagakerjaan. Bagaimana cara klaim BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan resign dan layoff? Yuk, simak informasi berikut.

Jenis BPJS yang Dapat Dicairkan

BPJS ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Sebagai informasi, berikut adalah jenis BPJS ketenagakerjaan yang dapat dicairkan:

  1. THT – Tunjangan Hari Tua: diberikan kepada peserta BPJS yang mencapai usia pensiun atau telah bekerja selama minimal 15 tahun.
  2. JHT – Jaminan Hari Tua: diberikan kepada peserta BPJS setelah mencapai usia pensiun atau tidak mampu bekerja lagi, sebagai ganti upah/gaji yang diterima selama bekerja.
  3. TA – Tunjangan Anak: diberikan kepada peserta BPJS yang memiliki anak kandung/angkat yang belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  4. TK – Tunjangan Kematian: diberikan kepada ahli waris peserta BPJS yang meninggal dunia.
  5. AKK – Asuransi Kecelakaan Kerja: diberikan kepada peserta BPJS yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat kecelakaan kerja.

Untuk mencairkan uang tunjangan, peserta BPJS harus mengajukan klaim BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu dengan menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT

Untuk melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan jaminan JHT, ada kriteria yang harus dipenuhi. Yang pertama, kamu harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dengan nomor BPJS ketenagakerjaan yang aktif. Melansir laman resmi BPJS ketenagakerjaan, JHT dapat dicairkan dengan kriteria peserta sebagai berikut:

  • Telah berusia 56 tahun.
  • Berhenti bekerja karena resign dan tidak sedang aktif bekerja.
  • Terkena PHK dan tidak sedang aktif bekerja.
  • Memenuhi PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Meninggalkan Indonesia selamanya dan tidak lagi menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Cacat total permanen.
  • Meninggal dunia.
  • Ingin mencairkan klaim sebesar 10 persen.
  • Ingin mencairkan klaim sebesar 30 persen.

Jika memenuhi satu dari beberapa kriteria pengajuan klaim JHT di atas, kamu dapat mempersiapkan dokumen syarat yang diperlukan.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum pencairan dana, siapkan semua persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Merujuk laman resmi BPJS ketenagakerjaan, kamu perlu menyiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS
  • E-KTP
  • KK (kartu keluarga)
  • Buku tabungan dengan nomor rekening aktif
  • Salah satu dari: Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Foto diri terbaru tampak depan
  • NPWP bila ada
  • Mengisi formulir klaim JHT yang disediakan oleh BPJS ketenagakerjaan dengan benar dan lengkap.

Setelah semua syarat siap, kamu bisa langsung mengurus pencairan JHT melalui salah satu kanal berikut:

Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Ikuti langkah-langkah ini untuk mencairkan manfaat JHT BPJS ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat:

  1. Datang ke kantor cabang terdekat.
  2. Temui petugas dan sampaikan bahwa kamu ingin mencairkan manfaat JHT. Petugas akan memberi arahan untuk mengikuti proses pencairan dengan menggunakan kode QR.
  3. Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang tersebut.
  4. Isi data awal (nama lengkap, NIK, dan nomor BPJS).
  5. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
  6. Bila verifikasi berhasil, kamu akan diminta melengkapi data yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang tampil pada portal.
  7. Upload dokumen persyaratan.
  8. Tunjukkan notifikasi yang diterima kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  9. Proses selanjutnya akan dilakukan di sana sampai dengan wawancara selesai.
  10. Manfaat JHT akan cair ke nomor rekening bank yang terlampir.

Melalui Bank Kerja Sama (SPO)

Untuk mencairkan manfaat JHT BPJS ketenagakerjaan melalui bank yang bekerja sama, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke bank terdekat yang bekerja sama dengan pihak BPJS ketenagakerjaan.
  2. Temui petugas dan sampaikan bahwa kamu ingin mencairkan manfaat JHT.
  3. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan wawancara untuk memastikan kelayakan klaim.
  4. Setelah proses pengajuan selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang terlampir.

Pastikan untuk datang ke bank pada jam operasional, yaitu pada pukul 08.00-15.30 WIB. Langkah-langkah di atas hanya merupakan panduan umum dan dapat berbeda tergantung pada bank yang dikunjungi. 

Melalui Klaim Online

Pencairan manfaat JHT juga bisa dilakukan melalui kanal online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi Layanan Lapak Asik.
  2. Isi data awal seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, kamu harus melengkapi data yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang tampil pada portal.
  5. Upload dokumen persyaratan.
  6. Jika proses pengajuan berhasil diselesaikan, kamu akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan alamat kantor cabang yang akan menangani proses wawancara.
  7. Proses wawancara akan dilakukan melalui video call sesuai dengan jadwal yang tertera pada notifikasi. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli yang diperlukan saat wawancara.
  8. Setelah selesai, dana JHT akan cair ke nomor rekening terlampir.

Jika mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan, kamu dapat menghubungi Customer Service BPJS ketenagakerjaan melalui nomor telepon atau email yang tercantum di laman resmi BPJS ketenagakerjaan. 

Itulah cara klaim BPJS ketenagakerjaan. Pastikan untuk memenuhi syarat pengajuan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim. Semoga informasi ini bermanfaat.

Bagi yang ingin mengelola keuangan dan menabung setelah berhasil melakukan klaim manfaat JHT, saatnya hijrah finansial tanpa riba melalui Hijra Bank. Capai target finansial kamu dan atur prioritas alokasi keuangan dengan fitur Hijra Box.

Selain menabung, kamu juga bisa memanfaatkan fitur-fitur Islami untuk bantu permudah ibadah kamu seperti pengingat waktu salat, Al-Quran digital, serta penunjuk arah kiblat.  Keunggulan lain aplikasi perbankan syariah ini adalah menyediakan fitur Islami dengan dua fitur utama, Acara Hijra dan Tanya Ahli. 

Jadi, tidak hanya bisa hijrah finansial tanpa riba, kamu bisa sekaligus meng-upgrade kehidupanmu dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Yuk, hijrah ke Hijra Bank. Unduh aplikasinya dengan klik tombol di bawah ini! 

Artikel Terkait

Tags