Spesial Akhir Tahun! Deposito Imbal Hasil setara 10%*
Akhir tahun #JadiLebihCuan dengan Deposito Spesial Akhir Tahun Hijra Bank
Nikmati imbal hasil setara 10% p.a! Makin tenang karena dana dijamin LPS. Dapatkan bagi hasil tiap bulan, plus kesempatan memperoleh cash reward spesial di akhir program
Supaya gaji nggak kegerus inflasi, atau nabung biaya pendidikan anak, hingga nambahin modal bisnismu Deposito Imbal Hasil setara 10% solusinya. Yuk, baca detail programnya hingga selesai!
Definisi Program
Program Deposito Online dengan imbal hasil setara dengan 10% p.a dengan syarat dan ketentuan bahwa deposito Nasabah menempatkan dana sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Dimana program ini memiliki struktur CoF sebagai berikut :
- Nasabah mendapatkan bagi hasil counter rate setiap bulannya.
- Nasabah mendapatkan Cash Reward di akhir jatuh tempo dengan syarat tidak ada riwayat penarikan deposito selama periode program dan penarikan dana/pencairan deposito selama tenor penempatan.
Akad Program
- Akad Mudharabah Mutlaqah untuk akad Deposito Online
- Akad Ju’alah untuk Cash Reward
Fatwa
Program ini mengacu kepada :
- Fatwa DSN-MUI No.03/DSNMUI/IV/2000 tentang Deposito.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah.
- Fatwa DSN Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
- Fatwa DSN-MUI No.86/DSNMUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 87/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
Periode Program
Periode program 1 (satu) bulan: tanggal 1 Desember 2025 – 31 Desember 2025
Kuota
Kuota program ini adalah 1000 Nasabah, apabila sudah mencapai kuota tersebut, maka program akan dihentikan.
Jumlah Penempatan Dana
Rp5.000.000 – Rp100.000.000 (Penempatan kelipatan Rp5.000.000)
Jenis Rollover
- Perpanjangan Otomatis ARO untuk Deposito Online.
- Perpanjangan Non ARO untuk program Cash Reward
Distribusi bagi hasil
- Bagi hasil dibayarkan bulanan ke rekening Hijra kepada Nasabah melalui Rekening Utama Nasabah (Tabungan Wadiah)
- Besaran bagi hasil dapat berbeda tiap periode sesuai pendapatan Bank.
- Nilai yang diterima Nasabah adalah hasil bersih setelah pajak (sesuai ketentuan berlaku).
Ketentuan Eligibility Program Cash Reward
Nasabah yang eligible mendapatkan Cash Reward dari program Deposito Online Spesial Akhir adalah sebagai berikut :
- Cash Reward diberikan kepada Nasabah yang memenuhi seluruh persyaratan Program Deposito Spesial Akhir Tahun, yaitu melakukan penempatan Deposito Online sesuai minimum nominal dan tenor yang ditetapkan serta mempertahankan dana hingga jatuh tempo (tanpa ada riwayat penarikan selama tenor penempatan dana dan tanpa ada riwayat pernarikan selama periode program). Merupakan:
- Nasabah Existing yang memiliki produk Tabungan Wadiah dan/atau Deposito Hijra Bank; atau
- Nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening Hijra Bank selama periode program (1 Desember 2025 – 31 Desember 2025).
- Melakukan penempatan dana Deposito Online dengan nominal minimal Rp5.000.000 selama periode program, yaitu pada tanggal 1 Desember 2025 – 31 Desember 2025 selama minimal 3 (tiga) bulan.
- Bagi Nasabah Existing Deposito Online, diwajibkan melakukan penambahan saldo Deposito (top up), dengan sumber dana yang dapat berasal dari:
- Rekening Wadiah Hijra Bank existing; dan/atau
- Incoming transfer Fresh Fund yang berasal dari bank lain.
- Apabila Nasabah existing memiliki Deposito Online yang Automatic Rollover setelah jatuh tempo di bulan berjalan (selama periode program) namun tidak ada penambahan atau top up saldo Deposito, maka Nasabah belum dapat dinyatakan eligible hingga ada penambahan total saldo Deposito (top up).
- Nasabah dinyatakan eligible apabila terdapat penambahan saldo Deposito yang terhitung sejak dimulainya program pada 1 Desember 2025 – 31 Desember 2025.
- Nasabah yang eligible adalah Nasabah yang tidak melakukan penarikan dana atau pencairan Deposito (Online dan Offline) sebelum tanggal jatuh tempo sesuai tenor yang dipilih serta selama periode program.
- Apabila Nasabah melakukan penarikan dana (early withdrawal) sebelum jatuh tempo, maka Nasabah tidak berhak memperoleh Cash Reward.
- Apabila Nasabah melakukan penempatan dana Deposito Online >Rp.100.000.000 ((baik dari 1 (satu) box maupun lebih dari 1 (satu) box atau akumulasi)), maka Nasabah hanya berhak mendapatkan cash reward yang dihitung maksimal dari penempatan dana yaitu sebesar Rp.100.000.000.
- Nasabah yang memilih tenor < 3 (tiga) bulan tidak eligible untuk mendapatkan cash reward.
- Nasabah yang menyimpan dana Deposito < dari Rp.5.000.000 dalam 1 (satu) box, maka tidak eligible mendapatkan cash reward.
- Nasabah yang sedang mengikuti program promosi Deposito lainnya di Hijra Bank tidak eligible mengikuti program Deposito Special Akhir Tahun dengan Cash Reward.
- Cash Reward yang diterima Nasabah merupakan objek pajak dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemotongan pajak dilakukan oleh Bank sebelum dikreditkan ke rekening Nasabah. Dimana Pajak Cash Reward ditanggung oleh Bank
- Cash Reward tidak dapat dialihkan maupun ditukar dengan bentuk lainnya selain yang telah ditentukan oleh Bank.
- Keikutsertaan dalam program ini dianggap sebagai persetujuan Nasabah terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Early Withdrawal Ketentuan Break sebelum Jatuh Tempo
- Jika Nasabah melakukan Early Withdrawal/Break/Penarikan dana melalui aplikasi Hijra Bank. sebelum jatuh tempo, maka nasabah tidak berhak mendapatkan Cash Reward dan tidak akan mendapatkan bagi hasil bulan berjalan hingga akhir tenor (jatuh tempo) Deposito.
- Adapun proses Early Withdrawal/Break/Penarikan yang dilakukan melalui aplikasi sebelum jatuh tempo dilaksanakan oleh Bank dengan kondisi sebagai berikut:
- Nominal Penempatan Deposito <Rp50.000.000 : SLA 1x 24 Jam
- Nominal Penempatan Deposito >Rp50.000.000 : SLA 2x 24 Jam
- Tidak terdapat biaya administrasi jika dilakukan early withdrawal.
- Dana hanya dapat dicairkan ke rekening Hijra sumber dana yang sama.
Sumber Dana dan rekening Bagi Hasil
Sumber dana dan rekening Bagi hasil akan menggunakan rekening Hijra utama nasabah (Wadiah Online).
Pajak
- Pajak bagi hasil dan pajak cash reward akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tenor, Nisbah, dan Pricing**
| Tenor | Nisbah Counter Rate | Estimasi Bagi hasil dari pendapatan Bank(counter rate) | Cash Reward gross | Estimasi Imbal hasil yang akan didistribusikan(bagi hasil + cash reward) gross |
|---|---|---|---|---|
| 3 bulan | 32% | 5,29 %* | 4,55% | 10,00% |
| 6 bulan | 36% | 5,95%* | 3,89% | |
| 12 bulan | 40% | 6,61%* | 3,23% |
**angka nisbah, estimasi bagi hasil, angka cash reward merupakan proyeksi perhitungan dari Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Contoh Simulasi Perhitungan Deposito Cash Reward
- Nasabah: Nasabah Perorangan A
| Penempatan | Box 1 : Rp5.000.000 (Placement tanggal 1 Desember 2025), tenor 3 bulan, jatuh tempo 1 Maret 2026 Box 2 : Rp10.000.000 (Top Up tanggal 7 Desember 2025), tenor 3 bulan, jatuh tempo 7 Maret 2026 Box 3 : Rp25.000.000 (Top Up tanggal 14 Desember 2025), tenor 6 bulan, jatuh tempo 14 Juni 2026 Box 4 : Rp50.000.000 (Top Up tanggal 25 Desember 2025), tenor 6 bulan, jatuh tempo 25 Juni 2026 Box 5 : Rp100.000.000 (Top Up tanggal 31 Desember 2025) : tenor 12 bulan, 31 Desember 2026 |
2. Total penempatan selama periode program:
| Tenor | Total Penempatan | Jumlah Box |
|---|---|---|
| 3 bulan | Rp15.000.000 | 2 Box |
| 6 bulan | Rp40.000.000 | 2 Box |
| 12 bulan | Rp100.000.000 | 1 Box |
| Total Penempatan | Rp140.000.000 | 5 Box |
3. Nisbah
Mengikuti simulasi tabel perhitungan Tenor, Nisbah dan Pricing di atas
4. Bagi hasil
Apabila Nasabah menahan dananya hingga jatuh tempo, maka Nasabah akan mendapatkan proyeksi bagi hasil sebagai berikut:
| Penempatan | Tenor | Proyeksi total bagi hasil (gross)* | Proyeksi bagi hasil gross per bulan** |
|---|---|---|---|
| 5.000.000 | 3 bulan | Rp66,125 | Rp22,042 |
| 10.000.000 | 3 bulan | Rp132,250 | Rp44,083 |
| 25.000.000 | 6 bulan | Rp743,750 | Rp123,958 |
| 50,000.000 | 6 bulan | Rp1,487,500 | Rp247,917 |
| 100.000.000 | 12 bulan | Rp6,610,000 | Rp550,833 |
**total proyeksi bagi hasil ini merupakan nominal gross sebelum dipotong pajak 20% dari bagi hasil (minimal penempatan Deposito Rp.7.500.000)
5. Cash Reward
Apabila Nasabah menempatkan dananya hingga jatuh tempo, maka Nasabah akan mendapatkan proyeksi Cash Reward sebagai berikut :
| Penempatan | Tenor | Proyeksi cash reward yang akan didapatkan setelah jatuh tempo (gross)* |
|---|---|---|
| 5.000.000 | 3 bulan | Rp56,875 |
| 10.000.000 | 3 bulan | Rp113,750 |
| 25.000.000 | 6 bulan | Rp486,250 |
| 50,000.000 | 6 bulan | Rp972,500 |
| 100.000.000 | 12 bulan | Rp3,230,000 |
6. Early withdrawal
Simulasi apabila Nasabah melakukan early withdrawal
| Tenor | Total Penempatan | Break? | Bagi hasil (Gross) | Cash Reward (Gross) |
|---|---|---|---|---|
| 3 bulan | Rp15.000.000 | No | Rp198,375 | Rp170.625 |
| 6 bulan | Rp40.000.000 | Yes, di bulan ke – 4 | Rp793.333 | Rp0 |
| 12 bulan | Rp100.000.000 | Yes, di bulan ke – 8 | Rp4.406.664 | Rp0 |
| Total | Rp140.000.000 | – | Rp5,398,372 | Rp.170.625 |
Perhitungan real CoF
- Penempatan dana : Rp140.000.000
- Imbal Hasil = Bagi hasil + Cash Reward= RpRp5,398,3727+Rp.170.625
= Rp5,568,997
Jadwal Pembayaran Cash Reward
Hijra Bank akan melakukan konfirmasi kepada Nasabah Deposito Spesial Akhir Tahun melalui Whatsapp resmi Hijra Bank untuk mengkonfirmasi keikutsertaan program Deposito Spesial Akhir Tahun dengan jadwal sebagai berikut :
| Jadwal Konfirmasi via Whatsapp | Periode Penempatan Dana |
| 8 Desember 2025 | 1 – 7 Desember 2025 |
| 15 Desember 2025 | 8 – 14 Desember 2025 |
| 22 Desember 2025 | 15 – 21 Desember 2025 |
| 2 Januari 2025 | 22 – 31 Desember 2025 |
- Nasabah yang telah memberikan persetujuan dan melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui Whatsapp resmi Hijra Bank selanjutnya berhak menjadi calon Penerima Cash Reward, dengan ketentuan Nasabah wajib memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program hingga deposito jatuh tempo.
- Calon Penerima Cash Reward adalah Nasabah yang:
- Telah melakukan penempatan deposito sesuai ketentuan program.
- Telah melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui Whatsapp resmi Hijra Bank.
- Tidak melakukan pencairan sebelum jatuh tempo (tidak break deposito).
- Memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank.
- Penerima Cash Reward akan ditetapkan dan diumumkan oleh Bank melalui Whatsapp resmi Hijra Bank setelah deposito dinyatakan jatuh tempo dan seluruh persyaratan program terpenuhi dengan jadwal pembayaran Cash Reward sebagai berikut:
| Batch | Tenor | Pembayaran Cash Reward |
|---|---|---|
| Batch 1 | 3 (tiga) bulan | Paling lambat W4 Bulan ke -4 |
| Batch 2 | 6 (enam) bulan | Paling lambat W4 Bulan ke -7 |
| Batch 3 | 12 (dua belas) bulan | Paling lambat W4 Bulan ke -13 |
- Keputusan penentuan Penerima Cash Reward bersifat final dan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank.
- Pembayaran Cash Reward akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang terdaftar pada Hijra Bank.
Yuk, manfaatkan momen akhir tahun ini untuk #JadiLebihCuan dengan Deposito Imbal hasil Setara hingga 10% dari Hijra Bank! Klik di sini untuk buka Hijra Bank app