Terus Pakai yang Baik dengan Gratis Transfer Setiap Hari

Chika

5 May 2023

2 Min Read

Siapkan dirimu untuk #LifeUpgrade dengan lanjutkan pakai yang baik. Seperti Hijra Bank, yang juga terus memberikan gratis transfer antar bank setiap hari hingga 31x selama bulan Mei. Alhamdulillah, biaya transfer antar bank tidak lagi menjadi beban. 

Manfaatkan kuota gratis transfer untuk meneruskan kebaikanmu setiap hari. Seperti, maksimalkan sedekahmu, kirim uang ke orang tua, membelikan hadiah dan masih banyak lagi.

Tunggu apa lagi? Gunakan kuota gratis transfer hanya di aplikasi Hijra Bank. Insya Allah transaksi lebih mudah dan bermakna bersama Hijra Bank.

Periode program: 1 Mei 2023 – 31 Mei 2023

Program promo ini berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini. 

Syarat & Ketentuan Layanan Gratis Transfer Nasabah Hijra Bank: 

  1. Program layanan gratis biaya transfer berlaku bagi semua nasabah Hijra Bank yang melakukan transaksi transfer antar bank melalui aplikasi Hijra Bank.
  2. Program layanan gratis biaya transfer berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023 – 31 Mei 2023
  3. Program gratis biaya transfer diberikan sebagai layanan atas penggunaan platform Hijra Bank dan hanya berlaku pada saat Periode Program berlangsung.
  4. Hak layanan gratis biaya transfer tidak berlaku apabila terjadi pembatalan transaksi.
  5. Pihak Hijra Bank memiliki hak penuh atas segala kebijakan dan ketentuan yang berlaku pada layanan transaksi melalui aplikasi Hijra Bank termasuk membatalkan dan/atau menghentikan program promo kepada nasabah tertentu apabila ditemukan penyalahgunaan dan/atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.
  6. Pihak Hijra Bank sewaktu-waktu berhak melakukan perubahan syarat dan ketentuan serta perubahan Periode Program promo.
  7. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Nasabah melepaskan dan membebaskan pihak Hijra Bank dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Artikel Terkait

Tags