Miliki Kendaraan Impian Bersama Hijra Auto

Desnanti Sarachika

22 Jun 2026

3 Min Read

Punya mobil pribadi atau keluarga yang nyaman pasti jadi impian banyak milenial saat ini. Biar impianmu bisa terwujud dengan tenang tanpa perlu khawatir soal riba, Hijra Bank menghadirkan solusi tepat lewat produk Hijra Auto. Ini adalah program pembiayaan konsumtif khusus untuk pembelian kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang menggunakan akad Murabahah (jual beli) dengan sistem cicilan yang transparan. Lewat Hijra Auto, kamu bisa memiliki kendaraan idaman untuk kebutuhan harian maupun keluarga tercinta dengan cara yang sepenuhnya berkah dan sesuai prinsip syariah.

Keunggulan utamanya adalah kepastian angsuran yang jelas sejak awal akad, jadi kamu bisa mengelola arus kas bulanan secara lebih terencana tanpa cemas adanya bunga yang fluktuatif. Yuk, saatnya ambil langkah nyata dan wujudkan mobil impianmu dengan cara yang aman, adil, dan menenangkan hati.

Definisi:

Pembiayaan Hijra Auto adalah pembiayaan konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor roda 4 dengan akad Murabahah.

Nominal Pembiayaan:

Maksimum pembiayaan sesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali (melunasi), dengan batasan minimal
a. Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan maksimal
b. Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jangka Waktu:

Maksimal 5 (lima) tahun

Jenis Pembayaran:

Installment/ cicilan/ angsuran.

Kriteria Nasabah untuk Mengajukan Hijra Auto:

  1. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (atau sesuai masa pensiun, mana yang lebih dulu) pembiayaan wajib lunas.
  2. Menyerahkan data identitas lengkap (KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika ada)).
  3. Menyerahkan slip gaji pemohon dan pasangan (joint income) atau bukti penghasilan lain minimal 3 bulan terakhir (secara berurutan)
  4. Menyerahkan mutasi rekening koran bank pemohon dan pasangan yang menjadi rekening penerimaan gaji minimal 3 (tiga) bulan terakhir bagi status pegawai atau 6 (enam) bulan terakhir bagi profesional (secara berurutan).
  5. Surat kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening tabungan pemohon guna pembayaran angsuran setiap bulannya.
  6. Salinan SK pegawai (untuk status pegawai).
  7. Surat Izin Usaha/ Surat Keterangan Usaha dari pemerintah daerah setempat (untuk pengusaha atau wirausaha)
  8. Data penghasilan pribadi dan legalitas Perusahaan serta laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir (untuk pengusaha atau wirausaha).
  9. Khusus profesional selain persyaratan tersebut diatas, diharuskan menyerahkan surat izin dari departemen teknis dan asosiasi terkait.
  10. Surat penawaran kendaraan dari dealer.
  11. Surat pernyataan dari dealer untuk menyerahkan asli BPKB kendaraan
  12. Pembelian kendaraan bermotor, bersifat perorangan (personal financing), dan tersedia data tentang sumber pembayaran / pelunasan yang jelas.
  13. Pembayaran gaji calon nasabah dan pasangan (joint income) telah tercermin pada mutasi rekening gaji dan telah sesuai dengan slip gaji minimal tiga bulan terakhir (secara berurutan). Akseptasi gaji berdasarkan nominal riil yang diterima pada rekening koran Bank.
  14. Peruntukan untuk pembelian kendaraan roda 4 (empat) baru dengan dibatasi jenis/ merk Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, Mitsubishi, Nissan, Mazda, Mercedes Benz, BMW, Hyundai, dan mobil China.
  15. Jangka waktu pembiayaan maksimum 60 bulan atau 5 tahun.
  16. Uang muka atau down-payment (DP) minimal 30% dari nilai perolehan Bank untuk kendaraan roda 4 (empat) baru merk Eropa, Jepang dan Korea.
  17. Uang muka atau down-payment (DP) minimal 40% dari nilai perolehan Bank untuk kendaraan roda 4 (empat) baru merk Cina.
  18. Agunan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai dan bukti kepemilikan (BPKB) asli dikuasai oleh Bank dan dapat diikat sempurna (fidusia).
  19. Bukti kepemilikan (BPKB) wajib diatasnamakan pemohon atau pasangan atau orang tua atau anak (minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah). Apabila nama yang tercantum pada BPKB berbeda dengan nama pemohon, maka nama pemilik BPKB wajib memberikan persetujuan untuk menjaminkan BPKB tersebut.
  20. Calon nasabah bersedia dilakukan penutupan asuransi jiwa dan kebakaran (biaya premi menjadi beban calon nasabah). Untuk kendaraan bermotor akan ditutup asuransi kerugian sebesar nilai taksasi dengan penutupan di tahun pertama adalah All Risk dan tahun selanjutnya ditutup secara Total Lost Only (TLO).
  21. Untuk joint income, besaran penghasilan pasangan yang diakui adalah 100% dengan ketentuan dapat menyerahkan syarat-syarat yang ditentukan Bank.
  22. Akseptasi Debt Service Ratio (DSR):
    a. Net income ≤ Rp10 juta per bulan, DSR maksimum 40%
    b. Net income > Rp10 juta per bulan, DSR maksimum 50%

Jika Teman Hijra berminat untuk mulai merencanakan kendaraan pribadi, yuk konsultasikan dengan tim Hijra Bank dengan klik link berikut ini: https://wa.me/6281282932084

Artikel Terkait