Masa Depan Cuan dengan Deposito 10%

Desnanti Sarachika

16 Apr 2026

3 Min Read

Gajian cuma numpang lewat? Jangan dong! Yuk ubah jadi self reward untuk masa depan di Hijra Bank! Kembangin uang kamu menjadi passive income maksimal dengan buka Deposito bagi hasil setara s.d. 10% p.a.. Pas banget buat amanin dana rencana masa depan kayak beli rumah, umroh, ibadah haji hingga dana pensiun.

Manfaatkan kuotanya karena promo terbatas hingga 30 April 2026. Langsung download aplikasi Hijra Bank, buka depositonya sekarang juga sebelum kehabisan slot kuotanyai!

Berikut ini syarat dan ketentuan selengkapnya:

Nama Program

16 April – 30 April 2026

Akad

Mudharabah Mutlaqah

Kuota Program

Program ini memiliki kuota. Apabila sudah mencapai kuota/target AUM yang ditentukan, maka program pada aplikasi Hijra Bank akan dihentikan.

Ketentuan Eligibility Program

  • Nasabah yang eligible mendapatkan program Deposito Online di bulan April 2026 adalah:
  1. Nasabah Eksisting (Existing User) dengan total AUM (semua produk, semua channel) maksimal Rp300.000.000 
  2. Existing User yang sedang tidak memiliki Deposito Online aktif/on going
  3. Existing User yang belum pernah memiliki Deposito Online (New Deposan)
  4. New User atau Nasabah Pengguna baru Hijra Apps selama periode promo berlangsung 

Nasabah hanya dapat 1 (satu) kali mengikuti program selama jangka waktu program berlaku (1 CIF = 1 Box) dengan maksimal saldo 1 Box adalah Rp100.000.000,-

Tenor, Nisbah, dan Pricing**

TenorNisbah NasabahBagi hasil yang akan didistribusikan*
3 Bulan 61%10,0%*
6 Bulan61%10,0%*
12 Bulan61%10,0%*
*merupakan estimasi bagi hasil yang akan didapatkan oleh Nasabah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pendapatan dan ketentuan Bank (based on Bank’s performance per Januariy2026).
**angka nisbah dan estimasi bagi hasil merupakan perhitungan dari Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Minimum Penempatan Dana

Rp5.000.000 – Rp100.000.000

Pembagian Bagi Hasil

Setiap bulan ke rekening Tabungan Nasabah.

Biaya Administrasi

Setiap nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000, dalam kondisi:

  • Jika nasabah tidak menarik dana sampai jatuh tempo, maka Bank membebaskan biaya administrasi kepada nasabah (gratis).

Jika nasabah menarik dana sebelum jatuh tempo, maka nasabah wajib membayar biaya administrasi yang akan dipotong dari Pokok Deposito Online setelah dilakukan pencairan ke rekening Tabungan

setiap nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000, dalam kondisi:

  • Jika nasabah tidak menarik dana sampai jatuh tempo, maka Bank membebaskan biaya administrasi kepada nasabah (gratis).

Jika nasabah menarik dana sebelum jatuh tempo, maka nasabah wajib membayar biaya administrasi yang akan dipotong dari Pokok Deposito Online setelah dilakukan pencairan ke rekening Tabungan

  1. 1×24 jam di hari kerja untuk nominal penempatan di bawah Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
  2. 2×24 jam di hari kerja untuk nominal mulai dari Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dan ke atas.

Jika dilakukan pencairan/early withdrawal, maka Nasabah tidak akan mendapatkan sisa bagi hasil bulan berjalan hingga jatuh tempo.

Sumber Dana dan rekening Bagi Hasil.

Sumber dana dan rekening Bagi hasil akan menggunakan rekening Hijra utama nasabah (Wadiah Online).

Pajak

20% dari nilai bagi hasil untuk jumlah deposito dan tabungan lebih dari Rp7.500.000.

Alur Umum Deposito Online Payday 10%

  1. Nasabah mengunduh dan/atau masuk ke aplikasi menggunakan akun Hijra yang telah terverifikasi.
  2. Nasabah memilih fitur Deposito di dashboard utama aplikasi.
  3. Nasabah menentukan tenor (3, 6, atau 12 bulan) dan nominal (min. Rp5 juta – maks. Rp100 juta).
  4. Nasabah membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) pada aplikasi yang menampilkan detail produk, tenor, nisbah bagi hasil, serta syarat dan ketentuan.
  5. Sistem menampilkan konfirmasi akhir berisi detail penempatan, estimasi imbal hasil, dan jatuh tempo.
  6. Nasabah menyetujui syarat dan ketentuan secara online.
  7. Dana dari rekening utama (Tabungan) akan otomatis di-lock, yang akan dipindahkan kedalam rekening deposito dan rekening deposito online nasabah akan aktif.
  8. Bukti penempatan deposito akan tersedia di aplikasi nasabah berupa Advis Deposito Online.
  9. Dana deposito akan dikelola oleh Bank hingga jatuh tempo, kemudian dikembalikan ke rekening sumber dana beserta bagi hasilnya (setelah dipotong pajak 20% dari bagi hasil).

Klausul Lainnya

  1. Deposito tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan.
  2. Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan Password dan PIN. Segala penyalahgunaan akibat kelalaian Nasabah menjadi tanggung jawab pribadi.
  3. Nasabah wajib menginformasikan perubahan data diri terkini kepada Bank.
  4. Simpanan ini mengikuti ketentuan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  5. Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui media resmi Bank sesuai regulasi OJK yang berlaku.

Yuk,  saatnya gajianmu jadi passive income biar masa depan lebih nyaman! [Klik di sini untuk download Hijra Bank app]

Artikel Terkait