aturan pajak online shop

Berminat Bisnis Online? Kenali Dulu Aturan Pajak Pelaku Online Shop!

Hijra

15 Jun 2023

4 Min Read

Setiap bisnis yang berada di suatu negara pasti memiliki kewajiban pajak yang tidak bisa dihindari. Begitu pula dengan bisnis online. Aturan pajak online shop di negara tertentu mungkin tidak sama dengan negara lain, termasuk Indonesia. Namun aturannya kurang lebih sama, sifat pajaknya wajib dan harus ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

aturan pajak online shop

Sumber : Envato

Tentang Pajak Online Shop

Di Indonesia, aturan tentang pajak online shop bukan hal baru. Seperti pengusaha pada lazimnya, pemilik bisnis wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT setiap tahun. Dalam prosesnya, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Wajib pajak untuk e-commerce dan sejenisnya dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pribadi dan badan.

Meskipun aturan tentang pajak online shop sudah lama berlaku, masih banyak penjual yang belum paham tentang kewajiban ini. Hal tersebut membuat mereka lalai akan kewajiban pajak sehingga biaya yang harus dikeluarkan membengkak melebihi bujet yang seharusnya.

Peristiwa semacam ini sempat terjadi beberapa tahun lalu dan viral di Twitter. Disebutkan di salah satu thread bahwa ada seorang pedagang online yang memiliki toko di salah satu marketplace kaget karena mendapat pemberitahuan tunggakan pajak selama 2 tahun sebesar Rp 35 juta.

Diketahui bahwa pedagang tersebut tidak memiliki NPWP sehingga dia tidak paham bahwa setiap transaksi yang berlangsung di marketplace tersebut dikenai pajak. Kaget, jelas saja. Mengingat besaran pajak yang harus dibayarkan sangat besar karena menunggak terlalu lama.

Inilah mengapa sebagai pebisnis kamu wajib aware dan tahu bagaimana mengelola bisnis yang tepat termasuk mengurus masalah perpajakan. Pahami bahwa sekecil apapun bisnis, kamu wajib menunaikan pajaknya. Apalagi jika penghasilan yang diperoleh dari bisnis tersebut cukup besar. 

Jadi, aturan pertama ketika mendirikan bisnis online adalah membuat NPWP. Begitu memiliki NPWP, kamu wajib membayar pajak dan melaporkan SPT sehingga kejadian di atas tidak perlu terjadi.

Aturan Pajak Online Shop

Secara umum, pajak online shop dikategorikan berdasarkan hasil penjualan setiap tahun. Untuk wajib pajak perorangan maupun badan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar setiap tahunnya, pajak yang dikenakan pada pengusaha online shop sama dengan pajak untuk pelaku UMKM yaitu sekitar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Besaran nilai ini berlaku apabila wajib pajak masih belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak 0,5% itu sendiri perlu disetorkan setiap bulan namun pembayarannya tidak perlu dilaporkan. Sementara itu untuk pengusaha dengan hasil penjualan melebihi angka di atas, skema perhitungan pajaknya berlaku normal sesuai UU tentang PPh Pasal 17.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Dirjen Pajak mengeluarkan aturan baru tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP). Dalam aturan tersebut, pengusaha dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh final sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, seorang pengusaha online yang menjual dagangannya melalui media sosial pribadi memiliki penghasilan bruto sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Dengan berlakunya UU di atas, PTKP akan dibebankan pada 5 bulan pertama, sedangkan PKP sendiri akan dikenakan pada bulan ke-6 hingga bulan ke-12.

Cara Menghitung Pajak Online Shop

Pengaturan perpajakan bagi pelaku bisnis online di negara tertentu mungkin tidak sama dengan di negaramu. Namun sifatnya sama, yaitu wajib dibayarkan dan dilaporkan. Sebelum melaporkan, kamu perlu tahu bagaimana cara menghitung pajak online shop dan kewajiban pajak apa saja yang perlu ditunaikan.

Berdasarkan aturan pajak di atas, ada dua jenis pajak yang harus dibayarkan pengusaha online. Yaitu PPh dan PPN. Untuk pembayaran PPN biasanya ditujukan pada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagaimana telah disinggung di atas, besaran PPh adalah 0,5% dari pendapatan per bulan jika omsetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Misalnya, Bu Dian memiliki bisnis pakaian dengan omzet Rp 4 miliar per tahun. Maka perhitungan pajaknya setiap bulan adalah:

Masa PajakOmsetPPh Final Terutang (Omset x 0,5%)
JanuariRp200 jutaRp1.000.000
FebruariRp250 jutaRp1.250.000
MaretRp300 jutaRp1.500.000
AprilRp400 jutaRp2.000.000
MeiRp500 jutaRp2.500.000
JuniRp150 jutaRp750.000
JuliRp200 jutaRp1.000.000
AgustusRp200 jutaRp1.000.000
SeptemberRp400 jutaRp2.000.000
OktoberRp500 jutaRp2.500.000
NovemberRp500 jutaRp2.500.000
DesemberRp400 jutaRp2.000.000

Jika Bu Dian telah menjadi PKP, makan Bu Dian juga wajib membayar PPN dengan perhitungan, harga jual barang kena pajak x 10%. Misalnya, harga barang yang kena pajak itu sekitar Rp200.000 maka 10% nya atau sekitar Rp20.000 dilaporkan ke negara sebagai PPN, ditanggung pembeli, dan dibayarkan pengusaha ke kantor pajak. 

Jika kamu memiliki usaha seperti Bu Dian di atas, tentunya kamu perlu memisahkan urusan keuangan usahamu dengan keuangan pribadi. Di Hijra Bank terdapat produk tabungan Hijra for Business yang berguna untuk mengatur keuangan usahamu. Unduh aplikasi Hijra Bank sekarang juga lewat tombol berikut!

Untuk prosedur pelaporan dan pembayaran pajak bagi online shop/online seller sendiri tidak berbeda jauh dengan pelaporan pajak perorangan biasa. Kamu bisa melaporkan dan membayarkan pajak secara  langsung melalui kantor pajak terdekat atau melalui DJP Online. Bagi penjual yang memanfaatkan platform marketplace sebagai sarana jual beli, PPN terutang biasanya sudah dibayarkan oleh pihak marketplace sehingga kamu hanya perlu melaporkannya saja.

Sebagai pemilik bisnis online, fokusmu sebaiknya tidak hanya tentang bagaimana membayar pajak. Kamu juga perlu mengelola keuangan agar nantinya bisa teratur secara cash flownya. Salah satu hal mengelola keuangan bisnis yang paling sederhana adalah memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan bisnis.

Di Hijra Bank kini terdapat produk tabungan Hijra for Business. Produk tabungan ini dikhususkan untuk pengelolaan keuangan bisnismu yang lebih baik. Bukan sekedar tabungan bisnis saja, Hijra for Business juga memiliki beragam fitur pengelolaan keuangan. Sehingga kamu tak perlu repot lagi mencatatnya secara manual.

Akun Hijra for Business ini terpisah dari akun tabungan pribadimu tetapi masih dalam satu aplikasi. Sehingga kamu tak perlu repot-repot mengunduh atau memiliki banyak perangkat untuk mengontrol keuanganmu.

Itulah ulasan tentang pengaturan perpajakan bagi pelaku bisnis online di negara tertentu. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Tags