Nikmati peluang imbal hasil yang lebih tinggi dari deposito biasa dengan Hijra Restricted Investment Account atau Investasi Terikat Hijra. Di mana dana Kamu dikelola secara terpisah dari pool dana lain, memberikan imbal hasil yang lebih kompetitif dan menguntungkan.
Yuk, segera buka Hijra Restricted Investment Account!
Hijra Restricted Investment Account atau Investasi Terikat Hijra adalah produk penghimpunan dana yang menggunakan Pembiayaan Yang Diterima (PYD) Bank dimana pemilik dana (Investor) memberikan batasan pengelolaan dana investasinya atas kriteria projek yang akan didanai kepada Bank serta Investor akan menanggung 100% risiko pada pembiayaan apabila terjadi gagal bayar.
Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana Fatwa DSN MUI No.07/DSN- MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah.
Minimal sebesar Rp25.000.000 dan maksimal sebesar 100% dari Nominal Pengajuan Pembiayaan
Minimal 1 bulan dan maksimal 5 tahun sesuai dengan tenor pembiayaan yang berlaku
Sesuai dengan ketentuan bank (pricing bisa berubah-ubah sesuai dengan ketentuan Hijra Bank)
Mudharabah Muqayyadah (Restricted Muqayaddah)
15% dari Imbal Hasil (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Perorangan dan Badan Hukum
Rekening investasi dibuat transparan oleh Hijra Bank. Nasabah (Investor) tidak hanya akan mengetahui kemana uangnya diinvestasikan, mereka juga dapat memantau dan melacak kinerja investasinya dengan langsung menghubungi Hijra Bank.
Keuntungan atau pengembalian investasi didasarkan pada konsep pembagian keuntungan yang sesuai dengan syariah. Rasio Bagi Hasil antara Nasabah dan Hijra Bank tergantung pada kinerja portofolio aset/projects yang mendasarinya, serta yang dinyatakan dalam kontrak.
Nasabah (investor) dapat memilih jenis risiko sesuai dengan preferensinya (sektor industri, dampak, kinerja/performa) berdasarkan tingkat pengembalian yang diinginkan.
Rekening Investasi akan dikelola oleh Hijra Bank dan portofolio asset Nasabah (Investor) akan dikelola berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Hijra Bank.
Pengelolaan Hijra Restricted Investment Account terpisah dari pool of fund tidak terikat, sehingga dapat memberikan imbal hasil lebih tinggi dan kompetitif kepada nasabah investors meskipun berisiko tinggi karena tidak dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Aspek |
Deposito Syariah Biasa |
|
---|---|---|
Tujuan Investasi | Safe instrument funds, berisiko rendah dan tidak memiliki dampak secara langsung pada pengembangan sektor riil/sektor produktif | High return investment instrument dengan risiko tinggi yang mana memiliki dampak secara langsung pada pengembangan sektor riil/sektor produktif/industri halal dan industri yang patuh pada prinsip syariah |
Akad Investasi | Mudharabah Mutlaqah | Mudharabah Muqayyadah |
Metode Pengelolaan | Dana deposito diinvestasikan dan dikelola dalam bentuk pool of funds oleh Bank Syariah | Dana diinvestasikan secara langsung oleh Bank Syariah sesuai dengan profil risiko dari nasabah atas preferensi sektor industri maupun performa proyek pembiayaan yang sudah dikurasi oleh Bank Syariah dengan prinsip kehati-hatian |
Imbal Hasil & Pajak | Setara dengan 3-6% per annum (indicative return) dengan Pph sebesar 20% | Imbal Hasil Hijra Restricted Investment Account lebih tinggi dibandingkan dengan Deposito Syariah biasa. Imbal hasil Hijra Restricted Investment Account ditetapkan sesuai dengan pendapatan riil yang diperoleh dalam pengelolaan dana (proyek) yang dijalankan, dibagi berdasarkan Nisbah yang disepakati |
Risiko Investasi | Risiko Rendah, produk deposito syariah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan s.d Rp 2 Milyar | Risiko Tinggi, produk Hijra Restricted Investment Account tidak dilindungi tidak dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku |
Safe instrument funds, berisiko rendah dan tidak memiliki dampak secara langsung pada pengembangan sektor riil/sektor produktif
High return investment instrument dengan risiko tinggi yang mana memiliki dampak secara langsung pada pengembangan sektor riil/sektor produktif/industri halal dan industri yang patuh pada prinsip syariah
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Muqayyadah
Dana deposito diinvestasikan dan dikelola dalam bentuk pool of funds oleh Bank Syariah
Dana diinvestasikan secara langsung oleh Bank Syariah sesuai dengan profil risiko dari nasabah atas preferensi sektor industri maupun performa proyek pembiayaan yang sudah dikurasi oleh Bank Syariah dengan prinsip kehati-hatian
Setara dengan 3-6% per annum (indicative return) dengan Pph sebesar 20%
Imbal Hasil Hijra Restricted Investment Account lebih tinggi dibandingkan dengan Deposito Syariah biasa. Imbal hasil Hijra Restricted Investment Account ditetapkan sesuai dengan pendapatan riil yang diperoleh dalam pengelolaan dana (proyek) yang dijalankan, dibagi berdasarkan Nisbah yang disepakati
Risiko Rendah, produk deposito syariah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan s.d Rp 2 Milyar
Risiko Tinggi, produk Hijra Restricted Investment Account tidak dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku
Nasabah (Investor) mengajukan permohonan pembukaan produk Hijra Restricted Investment Account kepada Hijra Bank. Perhatikan syarat dan pengajuan untuk nasabah Perseorangan dan Badan Hukum dengan klik tombol berikut:
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah produk Hijra Restricted Investment Account ini dijamin LPS?
Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan Hijra Restricted Investment Account?
Apa saja manfaat produk Hijra Restricted Investment Account?
Siapa saja yang boleh mengajukan Hijra Restricted Investment Account?
Bagaimana mekanisme penutupan produk Hijra Restricted Investment Account?