pembelian kendaraan

Praktis! Lakukan 4 Metode Pembelian Kendaraan Berikut

Athariq Faisal

21 Jun 2023

5 Min Read

Rencana membeli kendaraan sering kali membuat pusing kepala. Pasalnya, ada bermacam-macam metode finansial untuk pembelian kendaraan yang dipasarkan ke publik dengan segala jargonnya. Masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan sehingga harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum memilih.

Kira-kira, apa metode yang cocok untukmu: pembelian kendaraan melalui lelang, leasing, program pembiayaan, atau yang lainnya? Temukan jawabannya dengan membaca ulasan berikut!

4 Metode Pembelian Kendaraan

  1. Membeli lewat leasing

Pembelian kendaraan dengan metode leasing dianggap sebagai pilihan menarik bagi banyak orang. Leasing, atau yang disebut juga sewa guna usaha, merupakan aktivitas pembiayaan berupa penyertaan barang modal untuk penyewa guna usaha dalam kurun waktu tertentu. Leasing melibatkan beberapa pihak, di antaranya adalah lessor atau perusahaan leasing, vendor sebagai penyedia barang modal, lessee sebagai penyewa atau nasabah, dan perusahaan asuransi.

Bagi muslim yang ingin menggunakan metode pembelian kendaraan ini, dapat memilih versi syariahnya. Leasing syariah termasuk transaksi yang hukumnya mubah berdasarkan mazhab Syafii. Dalam leasing syariah, ada beberapa skema yang umum digunakan, yaitu akad jual beli, sewa-menyewa, atau beli dan sewa (sale and lease back).

Dalam skema sewa-menyewa, akad yang dipakai adalah ijarah muntahiyah bit tamlik. Akad ini merupakan akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang, sesuai yang tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik.

Kemudian, berdasarkan Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, pemberi sewa disebut mu’jir, sedangkan kamu sebagai penerima hak sewa disebut musta’jir.

Jika terdapat leasing syariah dengan skema jual beli, akad yang digunakan adalah akad murabahah. Penjelasan seputar akad ini tertuang dalam Fatwa No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah. 

Leasing syariah yang baik tidak mengandung riba, garar, tawazun (kesimbangan), praktik suap-menyuap, dan kezaliman. Jadi, dengan leasing syariah, kamu bisa membeli kendaraan secara halal sekaligus membantu kemaslahatan umum lewat imbal hasil!

  1. Mengikuti lelang kendaraan

Kamu juga bisa melakukan pembelian kendaraan melalui lelang. Lelang merupakan proses jual beli yang menargetkan penawaran tertinggi. Ada beragam jenis lelang yang umum diadakan, mulai dari lelang daring, lelang konvensional, lelang noneksekusi sukarela, lelang noneksekusi wajib, lelang eksekusi, dan lelang syariah.

Bagi muslim, pastinya harus memilih pelelangan yang berbasis syariah. Bagaimana hukum jual beli lelang kendaraan dalam pandangan Islam? Berdasarkan Fatwa No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, lelang syariah menggunakan akad bai’ muzayadah. Akad ini merupakan proses jual beli dengan harga tertinggi dan harga tersebut ditentukan lewat proses tawar-menawar.

Lelang dalam syariat Islam tidak termasuk praktik riba karena tak ada penambahan nilai di luar akad yang telah disepakati. Dalam proses pelelangan kendaraan syariah, terjadi peningkatan dan penurunan tawaran yang sudah termasuk dalam akad sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Nah, jika tertarik mengikuti lelang kendaraan syariah, pastikan bahwa prosesnya sudah sejalan dengan hukum Islam dan bukan sekadar embel-embel “syariah”, ya!

  1. Mengajukan program pembiayaan kendaraan

Ingin membeli kendaraan secara halal tanpa proses kredit berbunga? Kamu bisa ajukan program pembiayaan kendaraan ke lembaga syariah tepercaya. Program pembiayaan kendaraan berbeda dengan program perkreditan konvensional karena menggunakan akad sesuai syariat Islam, yaitu murabahah.

Dalam program pembiayaan berakad murabahah, penerima pembiayaan sebagai pihak pembeli dan penyedia pendanaan sebagai pihak penjual sama-sama mengetahui harga perolehan dan imbal jasa yang diharapkan. Artinya, penyedia pendanaan akan menegaskan harga beli kepadamu, lalu kamu harus membayar lebih dari harga beli sebagai bentuk imbal jasa, sesuai Fatwa No. 111/DSN-MUI/IX/2017. 

Akad murabahah memastikan bahwa uang yang disetorkan ke penyedia pendanaan akan diproses tanpa riba karena imbal jasanya sudah disepakati di awal perjanjian. Selain terhindar dari dosa riba, kamu juga bisa memperoleh berkah dari penggunaan imbal jasa untuk kemaslahatan masyarakat!

  1. Membeli tunai dengan tabungan sendiri

Pembelian kendaraan secara tunai dengan uang tabungan sendiri menjadi metode yang paling sederhana. Meski simpel, cara ini memakan waktu yang relatif lama karena dana untuk membeli kendaraan bergantung pada pendapatanmu.

Pembelian otomotif dengan uang tabungan cocok bagi kamu yang tidak ingin dihantui oleh cicilan bulanan. Supaya proses menabung lebih aman dan halal, kamu bisa menitipkan uang di lembaga perbankan syariah dengan akad wadiah, seperti Hijra Bank.

Tips Membeli Kendaraan yang Aman dan Antiribet

Sumber : Envato

Sebelum membeli kendaraan, kamu perlu mengikuti tips-tips berikut agar segala proses yang dilakukan bebas ribet dan aman. Yuk, baca dengan saksama!

  1. Tentukan dan pahami metode pembelian kendaraan

Pilih metode pembelian dengan lelang, leasing, program pembiayaan, atau tunai? Apa pun metode yang dipilih, pastikan kamu sudah memahami segala prosedur di dalamnya agar tak sampai salah langkah.

  1. Pilih dan periksa kendaraan

Pilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan. Kamu bisa cek opsi-opsi kendaraan, baik seken maupun anyar, melalui media cetak atau internet. Jika memilih kendaraan bekas, jangan lupa cek segala hal pentingnya, mulai dari dokumen, kondisi kendaraan, hingga riwayat perbaikan atau kecelakaan.

  1. Beli dari atau bekerja sama dengan pihak tepercaya

Jika membeli secara tunai lewat dealer atau showroom, pastikan pihak tersebut menjual kendaraan yang benar-benar berkualitas. Selain itu, bila membeli via lelang, leasing, atau program pembiayaan, pastikan pihak penyedianya menjunjung tinggi kepuasan nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip Islam yang bebas dari praktik-praktik zalim.

  1. Sesuaikan dengan bujet

Terakhir, jangan lupa untuk menyesuaikan harga kendaraan yang ingin dibeli dengan bujet. Sebagai contoh, jika mengikuti lelang, jangan terburu-buru menawar harga setinggi-tingginya sampai melebihi anggaran yang sudah kamu siapkan. Bila memilih metode leasing atau program pembiayaan, pastikan kamu memiliki bujet yang cukup untuk membayar angsuran per bulan agar tak terkena denda.

Nah, apakah sudah menemukan metode pembelian yang paling cocok untukmu? Baik melakukan pembelian kendaraan melalui lelang, leasing, program pembiayaan, atau pembayaran tunai dengan tabungan, pastikan semua prosesnya aman dan bebas riba.

Salah satu caranya kamu bisa menabung di Hijra Bank terlebih dahulu. Mobile banking syariah ini menyediakan Hijra Box, yaitu fitur yang dapat dimanfaatkan untuk memisahkan pundi-pundi tabungan sesuai prioritas dan target.

Tak ketinggalan, Hijra Bank juga aman dan bebas riba karena sudah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), MUI (Majelis Ulama Indonesia), Bank Indonesia, dan Ekonomi Syariah. Mau tahu lebih lanjut tentang Hijra Bank? Yuk, mengobrol dengan kami di sini atau unduh aplikasi Hijra Bank di

playstore hijra
appstore hijra

Artikel Terkait

Tags