Hijra menyediakan Hijra Working Capital Financing atau pembiayaan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek kamu, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proyek berbasis kontrak. Temukan solusi pembiayaan yang tepat, baik untuk kebutuhan umum maupun transaksi khusus.
Yuk, mulai mengajukan pembiayaan modal kerja!
Hijra Working Capital atau Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek / yang habis dalam 1 siklus aktivitas usaha Penerima Pembiayaan, seperti untuk pengadaan bahan baku / untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. Pembiayaan Modal Kerja terbagi ke dalam 2 (dua) jenis:
Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana:
Dikembangkan, dianalisis, dan disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.
Proses pengajuan ringkas dan sederhana, agar kamu bisa memenuhi modal kerja dengan cepat.
Sesuai syariat, tidak ada denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Rp1,000,000 - sampai batas maksimal yang ditentukan oleh Hijra Bank
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu
Maksimal 1 (satu) tahun
Agunan Utama & Agunan Tambahan
Pelajari lebih lanjut
Installment dan Lumpsum
Pelajari lebih lanjut
Murabahah, Istishna, IMBT, MMQ Musyarakah, Mudharabah
Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Hijra Bank melalui Relationship Manager dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan untuk analisis pembiayaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pembiayaan dari Hijra sudah mengutamakan aspek syariah?
Apakah akan ada denda keterlambatan jika nasabah terlambat melakukan pembayaran?
Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan pembiayaan dari Hijra?
Apakah pengajuan pembiayaan ini akan dikenakan biaya?
Biaya Pengajuan Pembiayaan | Keterangan |
---|---|
Biaya Profisi | Tidak ada |
Biaya Administrasi | Sesuai dengan real cost yang dikeluarkan Bank pada saat menganalisis pembiayaan |
Biaya Notaris/Biaya Pengikatan Agunan | Sesuai dengan biaya yang ditagihkan berdasarkan ketentuan Bank yang berlaku |
Biaya Materai | Jumlah materai yang digunakan bergantung pada jumlah dokumen |
Biaya Survei/ Appraisal | Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku |
Biaya Asuransi | Biaya sesuai ketentuan yang berlaku |
Denda | Tidak ada denda pada keterlambatan pembiayaan |
Apakah ada kemungkinan pengajuan Working Capital Financing dari nasabah ditolak oleh Hijra?