Hijra ellipse ornament Hijra ornament

Dukung Pertumbuhan Bisnis Kamu dengan Hijra Working Capital

Hijra menyediakan Hijra Working Capital Financing atau pembiayaan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek kamu, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proyek berbasis kontrak. Temukan solusi pembiayaan yang tepat, baik untuk kebutuhan umum maupun transaksi khusus.

Yuk, mulai mengajukan pembiayaan modal kerja!

Pembiayaan Modal Kerja Hijra

Hijra Working Capital Financing/
Pembiayaan Modal Kerja Hijra

Deskripsi Produk
Aspek Syariah
Pembiayaan Hijra

Hijra Working Capital atau Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek / yang habis dalam 1 siklus aktivitas usaha Penerima Pembiayaan, seperti untuk pengadaan bahan baku / untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. Pembiayaan Modal Kerja terbagi ke dalam 2 (dua) jenis:

Pembiayaan Modal Kerja (Umum) Arrow Down Arrow Up
Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha Penerima Pembiayaan.
Pembiayaan Modal Kerja Transaksional Arrow Down Arrow Up
Pembiayaan modal kerja yang digunakan untuk membantu Penerima Pembiayaan dalam membiayai proyeknya berdasarkan transaksi atau kontrak kerja.
Lihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Pembiayaan Modal Kerja Hijra

Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana:

  • Fatwa DSN MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah,
  • Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah,
  • Fatwa DSN No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah,
  • Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh),
  • Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna,
  • Fatwa DSN-MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna Paralel,
  • Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah,
  • Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, dan Fatwa DSN MUI No 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.

Keunggulan
Hijra Working Capital Financing

Sesuai Syariah
Sesuai Syariah

Dikembangkan, dianalisis, dan disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.

Mudah dan Cepat
Mudah dan cepat

Proses pengajuan ringkas dan sederhana, agar kamu bisa memenuhi modal kerja dengan cepat.

Tidak Ada Denda
Tidak ada Denda

Sesuai syariat, tidak ada denda jika ada keterlambatan pembayaran.

Fitur Hijra Working Capital Financing

Pokok Pembiayaan
Pokok Pembiayaan

Rp1,000,000 - sampai batas maksimal yang ditentukan oleh Hijra Bank

Imbal Hasil
Imbal Hasil

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu

Lama Pembiayaan
Lama Pembiayaan/ Tenor*

Maksimal 1 (satu) tahun

Jenis Agunan
Jenis Agunan

Agunan Utama & Agunan Tambahan
Pelajari lebih lanjut

Jenis Pembayaran Angsuran
Jenis Pembayaran Angsuran

Installment dan Lumpsum
Pelajari lebih lanjut

Akad
Akad

Murabahah, Istishna, IMBT, MMQ Musyarakah, Mudharabah

Persyaratan dan Tata Cara
Hijra Working Capital Financing

completed 1
completed 2
completed 3
completed 4
completed 5
completed
Persiapkan Dokumen

Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Hijra Bank melalui Relationship Manager dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan untuk analisis pembiayaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembiayaan dari Hijra sudah mengutamakan aspek syariah?

Arrow Down
Ya, produk Pembiayaan Modal Kerja di Hijra Bank telah melalui pengembangan dan analisis secara komprehensif dari departemen Pengembangan Produk Syariah, Unit Kerja Sharia Compliance, DPS, serta telah disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.

Apakah akan ada denda keterlambatan jika nasabah terlambat melakukan pembayaran?

Arrow Down
Tidak ada denda keterlambatan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Hijra Bank tidak akan mengenakan denda kepada Nasabah.

Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan pembiayaan dari Hijra?

Arrow Down
Agunan yang dijaminkan kepada Bank dapat dieksekusi jika Nasabah tidak dapat melunasi pembiayaan ataupun terjadi gagal bayar. Risiko tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran.

Apakah pengajuan pembiayaan ini akan dikenakan biaya?

Arrow Down
Ya, akan ada biaya dalam pengajuan pembiayaan ini.
Biaya Pengajuan Pembiayaan Keterangan
Biaya Profisi Tidak ada
Biaya Administrasi Sesuai dengan real cost yang dikeluarkan Bank pada saat menganalisis pembiayaan
Biaya Notaris/Biaya Pengikatan Agunan Sesuai dengan biaya yang ditagihkan berdasarkan ketentuan Bank yang berlaku
Biaya Materai Jumlah materai yang digunakan bergantung pada jumlah dokumen
Biaya Survei/ Appraisal Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku
Biaya Asuransi Biaya sesuai ketentuan yang berlaku
Denda Tidak ada denda pada keterlambatan pembiayaan

Apakah ada kemungkinan pengajuan Working Capital Financing dari nasabah ditolak oleh Hijra?

Arrow Down
Ya, kemungkinan itu ada. Hijra Bank dapat menolak permohonan pembiayaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.