Dengan Hijra Term Financing/pembiayaan investasi jangka panjang yang fleksibel, Hijra akan membantu kamu mencapai tujuan bisnis dan meraih peluang ekspansi yang lebih besar.
Yuk, mulai mengajukan Hijra Term Financing!
Hijra Term Financing atau Pembiayaan Investasi dari Hijra dalah pembiayaan barang modal yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada Nasabah. Fasilitas pembiayaan ini diperuntukan bagi Nasabah untuk memenuhi kebutuhan usaha jangka panjang berupa pembelian aset fisik.
Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana:
Telah melalui pengembangan dan analisis secara komprehensif dan disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.
Nasabah dapat memenuhi Kebutuhan Investasi perusahaan untuk pembelian aset.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Hijra Bank tidak akan mengenakan denda kepada Nasabah.
Rp1,000,000 - sampai batas maksimal yang ditentukan oleh Bank
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu
Maksimal 5 (lima) tahun. Grace Period maksimal 6 bulan.
Pelajari lebih lanjut
Agunan Utama & Agunan Tambahan
Pelajari lebih lanjut
Instalment/ cicilan/ angsuran
Murabahah, Istishna, MMQ, IMBT, Musyarakah, Mudharabah
Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Hijra Bank melalui Relationship Manager dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan untuk analisis pembiayaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapakah besar pokok Hijra Term Financing yang bisa diajukan?
Berapa lama tenor Hijra Term Financing?
Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan Hijra Term Financing?
Apakah ada kemungkinan pengajuanHijra Term Financing dari nasabah ditolak oleh Hijra?
Apakah pengajuan Hijra Term Financing ini akan dikenakan biaya?
Biaya Pengajuan Pembiayaan | Keterangan |
---|---|
Biaya Provisi | Tidak ada |
Biaya Administrasi | Sesuai dengan real cost yang dikeluarkan Bank pada saat menganalisis pembiayaan |
Biaya Notaris/Biaya Pengikatan Agunan | Sesuai dengan biaya yang ditagihkan berdasarkan ketentuan Bank yang berlaku |
Biaya Materai | Jumlah materai yang digunakan bergantung pada jumlah dokumen |
Biaya Survei/ Appraisal | Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku |
Biaya Asuransi | Biaya sesuai ketentuan yang berlaku |
Denda | Tidak ada denda pada keterlambatan pembiayaan |