Hijra ellipse ornament Hijra ornament

Dukung Pertumbuhan dan Pengembangan Bisnis Kamu dengan Hijra Term Financing!

Dengan Hijra Term Financing/pembiayaan investasi jangka panjang yang fleksibel, Hijra akan membantu kamu mencapai tujuan bisnis dan meraih peluang ekspansi yang lebih besar.

Yuk, mulai mengajukan Hijra Term Financing!

Pembiayaan Investasi Hijra

Hijra Term Financing/
Pembiayaan Investasi dari Hijra

Deskripsi Produk
Aspek Syariah
Pembiayaan Hijra

Hijra Term Financing atau Pembiayaan Investasi dari Hijra dalah pembiayaan barang modal yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada Nasabah. Fasilitas pembiayaan ini diperuntukan bagi Nasabah untuk memenuhi kebutuhan usaha jangka panjang berupa pembelian aset fisik.

Lihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Pembiayaan Modal Kerja Hijra

Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana:

  • Fatwa DSN MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah,
  • Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah,
  • Fatwa DSN No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah,
  • Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh),
  • Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna,
  • Fatwa DSN-MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna Paralel,
  • Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah,
  • Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa,
  • Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah, dan
  • Fatwa DSN MUI No.  27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.

Keunggulan Hijra Term Financing

Sesuai Syariah
Sesuai Syariah

Telah melalui pengembangan dan analisis secara komprehensif dan disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.

Kemudahan untuk pembiayaan investasi
Kemudahan untuk pembiayaan investasi 

Nasabah dapat memenuhi Kebutuhan Investasi perusahaan untuk pembelian aset.

Tidak Ada Denda
Tidak ada Denda

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Hijra Bank tidak akan mengenakan denda kepada Nasabah.

Fitur Utama Hijra Term Financing

Pokok Pembiayaan
Pokok Pembiayaan

Rp1,000,000 - sampai batas maksimal yang ditentukan oleh Bank

Imbal Hasil
Imbal Hasil/Ujrah

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu

Lama Pembiayaan
Lama Pembiayaan/ Tenor*

Maksimal 5 (lima) tahun. Grace Period maksimal 6 bulan.
Pelajari lebih lanjut

Jenis Agunan
Jenis Agunan

Agunan Utama & Agunan Tambahan
Pelajari lebih lanjut

Jenis Pembayaran Angsuran
Jenis Pembayaran Angsuran

Instalment/ cicilan/ angsuran

Akad
Akad

Murabahah, Istishna, MMQ, IMBT, Musyarakah, Mudharabah

Persyaratan dan Tata Cara Hijra Term Financing

completed 1
completed 2
completed 3
completed 4
completed 5
completed
Persiapkan Dokumen

Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Hijra Bank melalui Relationship Manager dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan untuk analisis pembiayaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapakah besar pokok Hijra Term Financing yang bisa diajukan?

Arrow Down
Rp. 1,000,000,- sampai batas maksimal yang ditentukan Bank

Berapa lama tenor Hijra Term Financing?

Arrow Down
Maksimal 5 (lima) tahun*. Grace Period maksimal 6 bulan atau disesuaikan dengan proyek yang dikerjakan oleh Nasabah.

*Khusus untuk sektor pendidikan maksimal 8 (delapan) 

Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan Hijra Term Financing?

Arrow Down
  • Agunan yang dijaminkan kepada Bank dapat dieksekusi jika Nasabah tidak dapat melunasi pembiayaan ataupun terjadi gagal bayar.
  • Risiko tercatatnya riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran.

Apakah ada kemungkinan pengajuanHijra Term Financing dari nasabah ditolak oleh Hijra?

Arrow Down
Ya, kemungkinan itu ada. Hijra Bank dapat menolak permohonan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku .

Apakah pengajuan Hijra Term Financing ini akan dikenakan biaya?

Arrow Down
Akan ada biaya yang timbul dalam pengajuan pembiayaan ini diantaranya:
Biaya Pengajuan Pembiayaan Keterangan
Biaya Provisi Tidak ada
Biaya Administrasi Sesuai dengan real cost yang dikeluarkan Bank pada saat menganalisis pembiayaan
Biaya Notaris/Biaya Pengikatan Agunan Sesuai dengan biaya yang ditagihkan berdasarkan ketentuan Bank yang berlaku
Biaya Materai Jumlah materai yang digunakan bergantung pada jumlah dokumen
Biaya Survei/ Appraisal Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku
Biaya Asuransi Biaya sesuai ketentuan yang berlaku
Denda Tidak ada denda pada keterlambatan pembiayaan