*Dengan nisbah nasabah 40% berdasarkan perhitungan pendapatan bank di bulan sebelumnya
Investasi berjangka dengan prinsip syariah menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Nikmati bagi hasil setiap bulan sesuai nisbah yang disepakati, dari pendapatan bank atas penyaluran dana kepada usaha-usaha produktif yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah.
Yuk, buka depositomu di Hijra Bank!
Menggunakan akad Mudharabah sesuai Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000
Bagi hasil bulanan dengan nisbah hingga 40% atau setara hingga *6.50% per tahun
Kamu sudah bisa membuka deposito mulai dari Rp1.000.000,-
Kamu bisa simpan uang di Deposito Hijra antara 1, 3, 6 hingga 12 bulan.
Pencairan imbal hasil saat jatuh tempo tidak dikenakan biaya.
Automatic Roll Over (ARO) atau perpanjangan masa deposito secara otomatis.
*) Persentase ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank periode Maret s.d Agustus 2024 dan bukan merupakan proyeksi ke masa yang akan datang. Bagi hasil sesungguhnya yang akan kamu terima berasal dari persentase nisbah nasabah dikali profit sharing perusahaan saat bulan berjalan.
Nama Produk | Nisbah (%) | Eq. Rate per tahun *) | |
---|---|---|---|
Nasabah | Bank | ||
Deposito Mudharabah Muthlaqah | |||
Deposito 1 Bulan | 29 | 71 | 4,66% - 4,71% |
Deposito 3 Bulan | 32 | 68 | 5,14% - 5,20% |
Deposito 6 Bulan | 36 | 64 | 5,78% - 5,85% |
Deposito 12 Bulan | 40 | 60 | 6,43% - 6,50% |
Deposito Mudharabah Muthlaqah
4,66% - 4,71%
Nisbah
29 %
Bank71 %
5,14% - 5,20%
Nisbah
32 %
Bank68 %
5,78% - 5,85%
Nisbah
36 %
Bank64 %
6,43% - 6,50%
Nisbah
40 %
Bank60 %
*) Persentase ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank periode Maret s.d Agustus 2024 dan bukan merupakan proyeksi ke masa yang akan datang. Bagi hasil sesungguhnya yang akan kamu terima berasal dari persentase nisbah nasabah dikali profit sharing perusahaan saat bulan berjalan.
*) Persentase ini merupakan riwayat performa bisnis Hijra Bank periode Maret s.d Agustus 2024 dan bukan merupakan proyeksi ke masa yang akan datang. Bagi hasil sesungguhnya yang akan kamu terima berasal dari persentase nisbah nasabah dikali profit sharing perusahaan saat bulan berjalan.
Isi Rencana Penempatan Dana
Masukkan PIN
Deposito Berhasil Dibuat
Input nominal deposito yang akan kamu tempatkan pada HIJRA Bank. Minimal penempatan adalah Rp1.000.000, pastikan saldo di box kamu cukup ya.
Pastikan seluruh data sudah benar dan sesuai, lalu konfirmasi dengan memasukkan PIN.
Selamat deposito kamu berhasil dibuat. Sekarang tinggal tunggu nisbah bagi hasil yang akan dicairkan tiap bulan ke rekening kamu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan Nisbah bagi hasil?
Apa perbedaan bagi hasil dan nisbah?
Apa yang dimaksud dengan equivalent rate per tahun?
Bagaimana rumus perhitungan bagi hasil?
Apakah produk Hijra General Deposit dikenakan pajak?