Hijra Invoice Financing adalah Pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan invoice, dengan atau tanpa talangan (qardh), untuk nasabah yang memiliki tagihan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sesuai prinsip syariah.
Yuk, mulai mengajukan Hijra Invoice Financing!
Hijra Invoice Financing atau Pembiayaan Anjak Piutang syariah dari Hijraadalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada Nasabah yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor) dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri berdasarkan prinsip syariah.
Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana:
Telah melalui pengembangan dan analisis secara komprehensif dan disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.
Nasabah mendapat dana talangan sehingga likuiditas perusahaan terjaga dan pengurusan piutang akan dilakukan oleh Hijra
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Hijra Bank tidak akan mengenakan denda kepada Nasabah.
Rp1,000,000 - sampai batas maksimal yang ditentukan oleh Bank
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu
12 bulan untuk akad plafond dan 6 bulan untuk pembiayan sejak pencairan. Pelajari lebih lanjut
Dokumen Invoice, Agunan Utama & Agunan Tambahan
Pelajari lebih lanjut
Akhir tenor/ Lump Sum/ bullet payment
Wakalah bil Ujrah dan Qardh
Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Hijra Bank melalui Relationship Manager dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan untuk analisis pembiayaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Hijra Invoice Financing/pembiayaan Anjak Piutang dari Hijra sudah mengutamakan aspek syariah?
Mengapa harus mengajukan Hijra Invoice Financing/pembiayaan anjak piutang dari Hijra?
Apakah akan ada denda keterlambatan jika nasabah terlambat melakukan pembayaran?
Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan Hijra Invoice Financing?
Apakah ada kemungkinan pengajuan Hijra Invoice Financing dari nasabah ditolak oleh Hijra?