Hijra ellipse ornament Hijra ornament

Hijra Invoice Financing, Solusi Mudah Untuk Pengelolaan Piutang Bisnis Kamu!

Hijra Invoice Financing adalah Pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan invoice, dengan atau tanpa talangan (qardh), untuk nasabah yang memiliki tagihan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sesuai prinsip syariah.

Yuk, mulai mengajukan Hijra Invoice Financing!

Pembiayaan Anjak Piutang Hijra

Hijra Invoice Financing/Pembiayaan
Anjak Piutang dari Hijra

Deskripsi Produk
Aspek Syariah
Pembiayaan Hijra

Hijra Invoice Financing atau Pembiayaan Anjak Piutang syariah dari Hijraadalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada Nasabah yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor) dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri berdasarkan prinsip syariah.

Lihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Pembiayaan Modal Kerja Hijra

Produk ini sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana:

  • Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah,
  • Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh,
  • Fatwa DSN-MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah,
  • Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh),
  • Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi Al-Ujrah,
  • Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif AlFi’liyyah An-Nasyiah ‘An An-Nukul).

Keunggulan Hijra Invoice Financing

Sesuai Syariah
Sesuai Syariah

Telah melalui pengembangan dan analisis secara komprehensif dan disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.

Memberikan kepastian arus kas lebih awal
Memberikan kepastian arus
kas lebih awal 

Nasabah mendapat dana talangan sehingga likuiditas perusahaan terjaga dan pengurusan piutang akan dilakukan oleh Hijra

Tidak Ada Denda
Tidak ada Denda

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Hijra Bank tidak akan mengenakan denda kepada Nasabah.

Fitur Utama Hijra Invoice Financing

Pokok Pembiayaan
Pokok Pembiayaan

Rp1,000,000 - sampai batas maksimal yang ditentukan oleh Bank

Imbal Hasil
Imbal Hasil/Ujrah

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu

Lama Pembiayaan
Lama Pembiayaan/ Tenor*

12 bulan untuk akad plafond dan 6 bulan untuk pembiayan sejak pencairan. Pelajari lebih lanjut

Jenis Agunan
Jenis Agunan

Dokumen Invoice, Agunan Utama & Agunan Tambahan
Pelajari lebih lanjut

Jenis Pembayaran Angsuran
Jenis Pembayaran Angsuran

Akhir tenor/ Lump Sum/ bullet payment

Akad
Akad

Wakalah bil Ujrah dan Qardh

Persyaratan dan Tata Cara
Hijra Invoice Financing

completed 1
completed 2
completed 3
completed 4
completed 5
completed 6
completed
Persiapkan Dokumen

Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Hijra Bank melalui Relationship Manager dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan untuk analisis pembiayaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Hijra Invoice Financing/pembiayaan Anjak Piutang dari Hijra sudah mengutamakan aspek syariah?

Arrow Down
Ya, Produk Pembiayaan Anjak Piutang Syariah di Hijra Bank telah melalui pengembangan dan analisis secara komprehensif dari departemen Pengembangan Produk Syariah,  Unit Kerja Sharia Compliance, DPS, serta telah disesuaikan dengan fatwa dari DSN MUI.

Mengapa harus mengajukan Hijra Invoice Financing/pembiayaan anjak piutang dari Hijra?

Arrow Down
Salah satu manfaatnya adalah Memberikan kepastian arus kas lebih awal dengan mengalihkan pengurusan, verifikasi, dan penagihan piutang yang dimiliki oleh Nasabah kepada Lembaga Keuangan. Nasabah mendapatkan dana talangan (Qardh) dari LKS sehingga Nasabah mendapatkan likuiditas  lebih cepat yang dapat memperlancar arus kas dan siklus bisnis Nasabah, khususnya dalam pemenuhan modal kerja jangka pendek.

Apakah akan ada denda keterlambatan jika nasabah terlambat melakukan pembayaran?

Arrow Down
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Hijra Bank tidak akan mengenakan denda kepada Nasabah.

Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan Hijra Invoice Financing?

Arrow Down
Agunan yang dijaminkan kepada Bank dapat dieksekusi jika Nasabah tidak dapat melunasi pembiayaan ataupun terjadi gagal bayar.

Risiko tercatatnya riwayat Pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran.

Apakah ada kemungkinan pengajuan Hijra Invoice Financing dari nasabah ditolak oleh Hijra?

Arrow Down
Ya, kemungkinan itu ada. Hijra Bank dapat menolak permohonan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku .