Hijra

Ini Cara Menghitung Pesangon, Sudah Siapkan Dana Darurat? 

cara-menghitung-pesangon

Pengusaha punya kewajiban membayar uang pesangon ketika memutuskan hubungan kerja. Ini termasuk uang penggantian hak maupun uang penghargaan masa kerja yang jadi hak pegawai. 

Sebagai pegawai, boleh jadi kamu belum memikirkan bagaimana cara menghitung pesangon. Namun, di tengah situasi ekonomi serba tak pasti yang membuat banyak perusahaan merumahkan pegawainya, informasi ini penting diketahui. Lalu, antisipasi sejak dini dengan mempersiapkan dana darurat. 

Seperti apa perhitungan pesangon yang benar? Mari simak penjelasan berikut. 

Pengertian Pesangon

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pesangon adalah sejumlah uang untuk pegawai yang menjadi bekal saat mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari suatu instansi. Pesangon dapat berupa tunjangan dan/atau kompensasi dari instansi/perusahaan selaku pemberi kerja kepada pegawai usai masa kerja pegawai bersangkutan selesai. 

Di sisi lain, uang pesangon dapat mewakili wujud apresiasi perusahaan atas masa bakti, prestasi kerja, maupun penggantian hak pegawai atas terjadinya PHK. Perusahaan wajib memberikan pesangon karena hal ini sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. 

Dasar Hukum Pemberian Pesangon

Cara hitung pesangon seharusnya merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan serta UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Penerbitan aturan perundangan terbaru memunculkan beberapa perubahan dalam perhitungan pesangon yang harus diperhatikan pemberi kerja. 

Besaran pesangon

UU Cipta Kerja mengubah besaran pesangon bernilai paling besar yang bakal menjadi hak korban PHK. Sementara, dalam UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon dirinci yang bernilai paling sedikit.

Uang penggantian hak

Undang-undang terbaru juga mencantumkan beberapa perbedaan dalam jenis uang penggantian hak yang diterima pegawai, mencakup:

Sanksi jika pesangon tidak dibayarkan

UU Cipta Kerja menerapkan ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak mau membayar pesangon pegawai akibat PHK. Jika pengusaha menghindari kewajiban tersebut, mereka bisa terkena ancaman sanksi pidana 1 hingga 4 tahun atau membayar denda mulai Rp100 juta sampai Rp400 juta.

Komponen Uang Pesangon

Kebijakan terkait cara hitung pesangon seharusnya sudah menjadi standar dan tertera dalam buku panduan pegawai. Oleh karena itu, kamu harus tahu lebih dahulu apa saja komponen uang pesangon yang menjadi hak pegawai saat terkena PHK.

Uang pesangon

Uang dari pengusaha yang menjadi hak pegawai saat terkena PHK.

Uang penghargaan masa kerja atau UPMK

Uang jasa sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada pegawai terkait masa bakti yang bersangkutan di perusahaan tersebut.

Uang penggantian hak atau UPH

Bisa berupa hak cuti pegawai yang belum diambil, penggantian uang perawatan dan perumahan, maupun ongkos pulang ke kota asal. 

Parameter yang digunakan untuk menghitung pesangon

Perlu kamu ketahui, jenis PHK yang dilakukan perusahaan berpengaruh terhadap cara menghitung pesangon pegawai. Ada pegawai yang menerima ketiga komponen tersebut, tetapi ada juga yang tanpa uang pesangon dan hanya mengantongi UPMK dan UPH.

Maka, mengacu pada UU Cipta Kerja Pasal 81 nomor 44, tatacara untuk menghitung pesangon ditunjukkan melalui tabel di bawah ini.

Masa kerja (tahun)Besar PesangonUMPKUPH
Di bawah 1 tahun1 bulan upah0– Cuti tahunan yang belum gugur dan belum sempat diambil
– Ongkos pulang pegawai dan keluarga kembali ke tempat awal masuk bekerja di perusahaan
– Hal lain yang telah disepakati dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, maupun perjanjian kerja bersama.
1 – 2 tahun2 bulan upah
2 – 3 tahun3 bulan upah
3 – 4 tahun4 bulan upah2 bulan upah
4 – 5 tahun5 bulan upah
5 – 6 tahun6 bulan upah
6 – 7 tahun7 bulan upah3 bulan upah
7 – 8 tahun8 bulan upah
8 – 9 tahun9 bulan upah
9 – 12 tahun4 bulan upah
12 – 15 tahun5 bulan upah
15 – 18 tahun6 bulan upah
18 – 21 tahun7 bulan upah
21 – 24 tahun8 bulan upah
Lebih dari 24 tahun10 bulan upah

Selain itu, perhatikan pula ada perhitungan pesangon yang menerapkan faktor pengali sesuai alasan PHK. Faktor pengali ini mengacu pada PP 35/2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Coba perhatikan tabel berikut.

Besar Pengali PesangonContoh Alasan PHK
0,5 kali ketentuan + UPMK + UPH– Perusahaan diambil alih sehingga mengubah syarat kerja dan pegawai tidak mau meneruskan hubungan kerja
– Perusahaan tutup akibat force majeure atau merugi terus menerus 2 tahun berturut-turut
– Perusahaan pailitPerusahaan memberlakukan efisiensi akibat kerugian
– Perusahaan menunda kewajiban membayar utang karena merugi
– Pegawai melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah mendapat SP 1 hingga SP 3. 
0,75 kali ketentuan + UPMK + UPHPHK karena force majeure, tetapi perusahaan tidak tutup
1 kali ketentuan + UPMK + UPH– Perusahaan mengalami penggabungan, pemisahan, atau peleburan perusahaan, tetapi tidak tercapai kesepakatan terkait kelanjutan hubungan kerja
– Perusahaan diambil alihEfisiensi perusahaan demi menghindari kerugian
– Perusahaan tutup bukan karena merugi
– Perusahaan menunda kewajiban utang bukan karena merugi
– Pegawai memohon PHK karena mengalami perbuatan seperti penganiayaan dan ancaman dari perusahaan.
1,75 kali ketentuan + UPMK + UPHPegawai memasuki masa pensiun
2 kali ketentuan + UPMK + UPHPegawai sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja dan tidak mungkin kembali bekerja usai 12 bulan Pegawai meninggal dunia. 

Contoh Cara Menghitung Pesangon

Masih belum terbayang bagaimana cara menghitung pesangon? Contoh cara menghitung pesangon berikut bisa kamu jadikan ilustrasi. 

Sarah bekerja di perusahaan A dengan masa kerja 7 tahun dan menerima gaji bulanan Rp8 juta. Pihak perusahaan memberlakukan efisiensi pegawai karena terus mengalami kerugian usai bertahan melewati pandemi. Sarah salah satu pegawai yang terkena PHK. 

Maka, besar pesangon dan UPMK yang akan Sarah terima adalah:

Besar Pesangon PHK= 0,5 x ketentuan masa kerja = 0,5 x (8 x Rp8.000.000)= 0,5 x Rp64.000.000Rp32.000.000
UPMK 7 tahun= 3 bulan upah= 3 x Rp8.000.000Rp24.000.000
Total pesangon SarahRp56.000.000

Tidak ada satu pun orang yang ingin mengalami PHK. Namun, ada banyak hal yang tidak bisa kamu kendalikan di dunia ini, termasuk soal PHK. Maka, selagi masih aktif bekerja, persiapkan diri dengan membuat tabungan dana darurat lewat Hijra Bank. 

Menabung di Hijra Bank pasti lebih tenang karena menggunakan akad al-wadiah yad al-dhamanah. Kamu pun bisa fokus pada pengelolaan dana darurat dan pos pengeluaran bulanan lainnya menggunakan fitur Hijra Box. Hanya dengan menggunakan satu aplikasi Hijra Bank, kamu bisa membuat beberapa Hijra Box untuk bantu atur pos-pos keuanganmu, termasuk dana darurat menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang tidak direncanakan. 

 Ibarat sedia payung sebelum hujan, mengetahui cara menghitung pesangon akan membantumu mempersiapkan dana darurat yang bisa membiayai kehidupan sehari-hari jika tiba-tiba kamu terkena PHK.Siap hijrah finansial menuju keuangan tanpa riba? Yuk, download aplikasi Hijra Bank sekarang!

Exit mobile version