Hijra

Patungan Qurban Sapi mulai dari Rp 2 Juta-an Aja!

Masih ragu berkurban Sapi sendri karena lebih mahal? Kini kamu bisa wujudkan kebersamaan agar niat Qurban terasa lebih ringan dengan program Patungan Qurban Sapi mulai dari Rp 2 Juta-an 😇

Hijra Bank bekerja sama dengan amil terpercaya: Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat untuk memberikan solusi patungan kurban Sapi online yang mudah dan transparan. Cukup dengan daftar dan buat grup patungan qurbanuntuk 7 orang. Pas banget untuk kamu yang udah punya rencana ada patungan qurban Sapi bareng keluarga, teman, tetangga ataupun komunitasmu! 

Insya Allah, semua prosesnya aman dan terpercaya dan qurbanmu sampai hingga pelosok nusantara. Jadi, jangan sampai ketinggalan momen qurban tahun ini, yuk langsung cek dan join dan buat grup patungannyai karena periodenya cuma sampai 27 Mei 2026!

Spesial untukmu! Raih cashback Rp 100.000 untuk setiap Pengguna yang membeli Patungan Qurban melalui Website. Redeem Voucher cashbackmu dengan dengan mencantumkan Hijra ID-mu (berlaku untuk pengguna existing dan pengguna baru Aplikasi Hijra Bank yang telah memiliki rekening Wadiah aktif).

Kunjungi website  Patungan Qurban di Amil rekanan dan pilih hewan qurbanmu sekarang juga!

Dompet Dhuafa: https://patungankurban.dompetdhuafa.org 

Rumah Zakat: https://patunganqurban.rumahzakat.org 

Nama Program

Program Patungan Qurban Digital Bersama Komunitas – 1447 H

Definisi Program

Program Patungan Qurban Sapi melalui Platform digital yang memfasilitasi user untuk berqurban sapi secara patungan online dengan cara yang mudah dan transparan melalui Lembaga Amil rekanan Hijra Bank dimana proses pembentukan grup patungan (untuk 7 orang), pengisian slot, hingga pembayaran dilakukan secara digital.

Akad Program

Fatwa 

Periode Program

Penawaran : 6 Mei 2026 – 27 Mei 2026

Pelaporan dan Pengkreditan Cashback : 27 Juni 2026

Fitur Platform Patungan Qurban Digital

User dapat membuat grup baru dan mengundang komunitas menggunakan kode undangan, atau bergabung ke grup yang sudah ada. Sistem secara otomatis membantu melengkapi 7 slot sapi jika grup belum penuh.

Setiap slot di grup dapat dipesan secara digital melalui platform dimana setiap user dapat memantau mana grup komunitas yang masih memiliki slot untuk patungan Qurban. Apabila terdapat grup yang masih kosong slotnya (belum 7 orang), maka user dapat membeli slot tersebut dengan mengisi data pribadi serta membayar sesuai harga 1/7 Sapi pada Amil rekanan.

User yang membeli Qurban melalui Platform Patungan Qurban Bareng Komunitas dapat memilih Hak daging qurbannya untuk seluruhnya disedekahkan kepada Mustahik.

Pembayaran dilakukan melalui QRIS menggunakan rekening Amil di Hijra Bank atau transfer ke rekening Amil di Bank lain. 

Untuk memudahkan monitoring dan transparansi, terdapat Dashboard Patungan Qurban untuk melihat jumlah dana qurban yang telah dibayarkan, jumlah dana yang pending, jumlah slot yang terisi, serta  jumlah grup dan komunitas yang telah berpartisipasi pada Platform Patungan Qurban

Keunggulan Program

Pilihan Amil dan Harga 1/7 Sapi (serta Platform Patungan)

Rumah Zakat – Desaku Berqurban

Jenis HewanHarga
1/7 SapiRp2.450.000
Alamat Website*https://patunganqurban.rumahzakat.org 

Dompet Dhuafa – Tebar Hewan Kurban (THK)

Jenis HewanHarga
1/7 SapiRp 2.090.000
Alamat Website*https://patungankurban.dompetdhuafa.org 

Syarat dan Ketentuan Program 

  1. KETENTUAN UMUM
  1. Program Patungan Qurban Digital (“Platform”) adalah layanan digital yang memfasilitasi pembelian slot qurban sapi secara patungan bersama komunitas, tersalurkan melalui lembaga amil zakat mitra yang telah bekerjasama dengan Hija Bank dimana Bank menjadi kanal pembayaran melalui QRIS.
  2. Platform saat ini bermitra dengan 2 (dua) lembaga amil zakat: Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat. Pengguna dapat memilih salah satu amil pada saat membuat atau bergabung ke grup patungan.
  3. Satu ekor sapi dibagi untuk 7 (tujuh) peserta sesuai ketentuan fiqih qurban yang berlaku.
  4. Platform dapat diakses di subdomain website Amil dan dikelola oleh Amil dimana Bank hanya berperan sebagai mitra rekening penampungan dana beserta referral pemasaran. Seluruh tanggung jawab atas pelaksanaan pemotongan, distribusi, dan pelaporan qurban sepenuhnya berada di tangan lembaga amil mitra yang telah dipilih oleh User.
  1. PENDAFTARAN & GRUP PATUNGAN
  1. User dapat membuat grup patungan baru atau bergabung ke grup yang sudah ada menggunakan kode undangan yang dibagikan oleh pembuat grup.
  2. Satu grup patungan dinyatakan lengkap apabila seluruh 7 (tujuh) peserta slot telah terisi dan semua peserta telah menyelesaikan pembayaran.
  3. Pembuat grup bertanggung jawab memastikan seluruh anggota grup memahami tata cara pembayaran dan ketentuan program sebelum bergabung.
  4. Amil sebagai Pemilik Platform berhak menutup atau menggabungkan grup yang belum terisi penuh mendekati batas waktu pendaftaran, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta terdaftar. Atau Amil berhak untuk mengubah jenis hewan kurban apabila jumlah slot tidak mencapai 7 orang yang dapat disalurkan untuk pembelian Kambing/Domba dimana memiliki bobot dan harga yang serupa dengan 1/7 Sapi). 
  5. Pengguna wajib memastikan data yang diisi pada pengisian data dan identitas Pekurban (termasuk nama, nomor telepon, dan alamat dan identitas pribadi lainnya) adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Pembatalan slot setelah pembayaran berhasil tidak dapat dilakukan kecuali terdapat kegagalan teknis yang terdokumentasi dari sisi Platform.
  1. PEMBAYARAN PATUNGAN QURBAN
  1. Pembayaran dilakukan melalui QRIS yang diterbitkan oleh Mitra dimana rekening Amil menggunakan rekening penampungan Hijra Bank atau menggunakan Transfer ke rekening Bank lain milik Amil.
  2. Setelah slot dipilih, pengguna dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengcopy total nominal dan kode unik pembayaran serta melakukan scan QRIS Statis ataupun Transfer melalui Bank lain. Jika sudah dilakukan pembayaran, maka User perlu melakukan upload bukti pembayaran ke Website tersebut untuk divalidasi oleh Amil.
  3. Pembayaran bersifat final dan tidak dapat dibatalkan setelah transaksi berhasil dikonfirmasi oleh Amil..
  4. Seluruh dana yang masuk akan diteruskan langsung kepada lembaga Amil yang dipilih dimana seluruh dana pembayaran akan masuk ke rekening Amil di Hijra Bank (atau langsung ke rekening Amil di Bank lain)
  5. Hijra Bank akan melakukan rekonsiliasi melalui Dashboard QRIS serta Dashboard Admin Amil dan mencocokan data transaksi.
  6. Pencairan paling lambat dilakukan tanggal 26 Mei 2026 ke rekening Operasional Amil di Bank lain (untuk transaksi yang dilakukan via QRIS Hijra Bank).
  7. Apabila pada tanggal tersebut belum dilakukan pencairan dikarenakan isu teknis (seperti Surat Perintah Pencairan yang belum diterima), maka Amil wajib melakukan talangan terlebih dahulu dan Hijra Bank akan mencairkan jika Surat Perintah Pencairan tersebut telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.
  1. PROGRAM CASHBACK PATUNGAN QURBAN
  1. Program cashback terbuka untuk seluruh user yang masuk via Website. Namun untuk melakukan redeem voucher Cashback, maka user perlu menjadi pengguna Hijra Bank yang memiliki CIF Online, baik existing user maupun nasabah Hijra Bank yang baru melakukan instalasi, registrasi/onboarding, serta pembelian Hewan Qurban pada Platform di periode promo. 
  2. Untuk me-redeem voucher cashback, pengguna wajib:
  1. Bagi yang belum memiliki CIF Online, pengguna dapat mengunduh aplikasi Hijra Bank melalui App Store atau Google Play, menyelesaikan pembukaan rekening dan verifikasi identitas (KYC), lalu mendapatkan Hijra ID dan menjadi Approved User serta mengaktifikan rekening Wadiah Online sebelum kembali ke Platform untuk melanjutkan pembayaran.
  2. Besaran cashback adalah maksimal Rp 100.000 per slot, dengan nilai yang dapat berbeda untuk setiap lembaga amil mitra sebagai berikut (terdapat pada Lampiran Harga dan Amil di tabel atas). 
  3. Satu CIF Nasabah dapat digunakan untuk membeli beberapa slot hewan qurban
  4. Tidak ada pembatasan kuota dimana seluruh User yang memenuhi syarat dan membeli dalam periode program berhak mendapatkan cashback.
  1. Program cashback berlaku untuk pembelian yang dilakukan dalam periode 6 Mei 2026 – 27 Mei 2026. Pembelian di luar periode ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan cashback.
  2. Cashback akan dikreditkan langsung ke rekening Hijra Bank User paling lambat H+30 setelah Idul Adha 1447 H (estimasi: paling lambat 27 Juni  2026).
  3. User wajib memastikan rekening Hijra Bank masih dalam kondisi aktif pada saat pengkreditan cashback dilakukan. Cashback yang tidak dapat dikreditkan akibat rekening tidak aktif atau ditutup dinyatakan hangus.
  4. Cashback tidak dapat diuangkan secara tunai di luar rekening Hijra, dipindahtangankan kepada pihak lain, atau ditukarkan dengan bentuk manfaat lain di luar yang tercantum dalam ketentuan ini.
  5. Keputusan terkait pemberian, penundaan, atau pembatalan cashback bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Amil sebagai Pemilik Platform berhak memperbarui syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan material akan diberitahukan kepada User melalui notifikasi di Platform atau pesan langsung ke nomor terdaftar.
  7. Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Segala pertanyaan dan pengaduan terkait program dapat disampaikan melalui Amil yang bekerjasama dengan Bank

Semoga niat berkurban kita menjadi ladang pahala dan kebaikan di dunia dan akhirat kelak, Aamiin ya Rabbalalamin. Jangan lupa, ajak sahabat, keluarga atau komunitasmu untuk patungan qurban sapi bersama Hijra Bank!

Exit mobile version