Pernikahan dalam Islam dapat diartikan sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang ingin melanjutkan hubungan secara halal. Namun, lebih dari itu pernikahan dalam Islam bukan hanya memenuhi kewajiban hidup rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam.
Pernikahan dalam Islam dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Keduanya adalah hal terpenting dan tidak boleh ditinggalkan dalam sebuah pernikahan dalam Islam. Pasangan calon suami istri muslim yang ingin melangsungkan pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sah nikah.
Sebelum membahas rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam, terdapat dalil dalam Al-Quran yang menerangkan tentang pernikahan. Ketentuan pernikahan dalam Al-Quran telah Allah SWT jelaskan dalam QS Ar-Rum ayat 21 yang bunyinya sebagai berikut:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”.
Selain itu, ada pula ayat-ayat Al-Quran lain yang menjelaskan tentang pernikahan, yakni QS Adz-Dzariyat ayat 49 yang bunyinya sebagai berikut:
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Rukun Pernikahan Dalam Islam
Setidaknya terdapat lima rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai muslim yang ingin melangsungkan pernikahan. Kelima rukun nikah tersebut antara lain:
- Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan yang tidak terhalang secara syar’i. Penghalang di sini adalah kedua mempelai tidak ada masih ada hubungan mahram.
- Terdapat wali dari calon mempelai perempuan
- Terdapat dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan sah tidaknya akad
- Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya
- Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadits secara marfu:
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).
Syarat Pernikahan dalam Islam
Selain harus memenuhi rukun nikah yang sudah dijelaskan di atas, ada syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam:
1. Beragama Islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul).
2. Bukan mahram
Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam adalah kedua mempelai bukanlah mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, jika di masa kecil keduanya dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk menikah. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan. Saudara satu persusuan haram untuk dinikahi.
3. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan
Sebuah pernikahan secara Islam dikatakan sah apabila terdapat atau dihadiri oleh wali nikah bagi calon pengantin perempuan.
Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi ﷺ dalam hadisnya sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Jika mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu bisa diwakilkan.
Wali nikah biasanya bisa diwakilkan oleh saudara kandung laki-laki (kakak atau adik mempelai) yang ada di keluarga, atau juga laki-laki tertua yang ada di keluarga yang masih ada misalnya kakek, paman dan seterusnya berdasarkan nasab.
Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan ketentuannya.
4. Dihadiri 2 orang saksi
Selain dihadiri oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh 2 orang saksi. Kedua orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari calon mempelai perempuan. Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.
5. Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji
Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”
6. Tidak ada paksaan
Terakhir, syarat nikah yang tidak kalah penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain. Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.”
(HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Demikian syarat dan rukun pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah سبحانه وتعالى dan juga bentuk ketakwaan kepada-Nya.
Pernikahan adalah salah satu langkah kebaikan untuk menjadikan salah satu orang tersayang sebagai sesuatu yang halal untuk dimiliki. Maka dari itu, kebaikan perlu dilakukan dengan cara dan tempat yang terbaik pula.
Persiapkan dana pernikahanmu dengan menabung di platform perbankan yang memiliki berbagai kebaikan seperti Hijra Bank. Persiapkan kebaikan itu dengan menabung menggunakan fitur Hijra Box di aplikasi mobile Hijra Bank.
Hijra Box ini memungkinkan kamu untuk membuat 20 box untuk mengatur dan membagi pos-pos tabungan tanpa tercampur dengan kebutuhan yang lain. Unduh segera aplikasi mobile Hijra Bank yang sudah tersedia di