Hijra

Jika KPR Macet, Apa yang Akan Terjadi dan Bagaimana Solusinya?

kpr macet

KPR merupakan solusi yang disediakan oleh perbankan untuk masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan skema cicilan. Dengan tenor yang cukup panjang, tidak sedikit nasabah yang mengalami tunggakan cicilan KPR atau KPR macet baik cicilan rumah subsidi maupun nonsubsidi. Ini tentu memiliki sejumlah konsekuensi yang perlu dipertimbangkan dengan baik.

Untuk mengetahui apa saja yang akan terjadi saat cicilan KPR menunggak atau KPR macet serta bagaimana solusinya, simak artikel ini sampai tuntas, ya!

Apa yang Akan Terjadi Jika Cicilan KPR Macet?

Sumber : Envato

Pada dasarnya, bank tidak akan memberikan sanksi langsung ketika debitur telat membayar. KPR dikatakan macet apabila nasabah tidak mampu membayar dalam 3 bulan berturut-turut. Dalam masa tersebut, bank akan terlebih dahulu memberikan surat teguran sebagai pengingat bagi nasabah untuk segera melunasi angsurannya.

Namun jika setelah menerima surat teguran nasabah tidak menunjukkan itikad baik, bank mungkin akan memberikan beberapa sanksi. Apa saja?

1. Penyitaan dan Pelelangan

Sanksi yang paling ditakutkan oleh banyak nasabah ketika angsuran KPR macet adalah penyitaan properti oleh bank. Proses penyitaan ini sesuai dengan UU Hak Tanggungan, tepatnya aturan tentang hak dan tanggung jawab debitur serta bank yang mengeluarkan produk KPR. Ini tertuang dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan apa saja hak bank yang boleh mereka lakukan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan wanprestasi (dalam hal ini tidak membayar cicilan sebagaimana seharusnya). 

Dalam Pasal 20 Ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hal yang boleh dilakukan oleh bank adalah menjual objek Hak Tanggungan terkait. Adapun yang dimaksud sebagai objek Hak Tanggungan adalah rumah atau properti yang masih dalam masa KPR. Artinya, rumah yang angsurannya tertunggak tadi akan disita untuk kemudian dijual lewat lelang oleh bank.

Tapi debitur tidak perlu cemas karena bank hanya akan melakukan lelang setelah melalui proses panjang termasuk memberikan peringatan dan melakukan diskusi terlebih dahulu.

2. Gugatan Kepada Nasabah

Sanksi berikutnya yang mungkin dikenakan oleh bank kepada debitur yang menunggak KPR adalah dengan melakukan gugatan. Gugatan akan muncul jika nilai penjualan rumah lebih kecil dari sisa utang yang belum dibayar oleh debitur. Artinya, bank mengalami kerugian karenanya.

Kalau hasil lelang tidak dapat menutupi sisa utang, debitur masih tetap memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada bank. Dalam hal ini, bank dapat menggugat nasabah karena melakukan wanprestasi. Bank akan menuntut ganti rugi dan bunganya.

3. Over Kredit

Hal berikutnya yang akan dilakukan bank terhadap nasabah yang memiliki KPR macet adalah dengan melakukan over kredit kepada nasabah baru. Over kredit artinya adalah rumah yang menjadi Hak Tanggungan akan dipindahkan kreditnya ke tangan nasabah lain. Tapi, debitur sebelumnya tentu harus melepaskan haknya terhadap rumah tersebut.

Nantinya, debitur yang lama tetap akan mendapatkan uang dari jumlah angsuran yang sudah dibayarkan. Hanya saja nilainya tidak besar karena sudah dikurangi dengan berbagai biaya.

Solusi Angsuran KPR yang Macet

Sumber : Envato

Karena tenor pinjaman yang panjang, masalah keterlambatan pembayaran KPR adalah hal yang lumrah terjadi. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti. Ada banyak debitur yang mengalami kesulitan keuangan di tengah masa KPR dan harus berakhir menunggak pembayaran.

Tapi cicilan KPR yang tertunggak sebenarnya juga bukan akhir dari segalanya. Ada beberapa solusi yang layak dicoba oleh nasabah agar tidak kehilangan rumahnya. Apa saja?

1. Konsultasikan Kondisi Keuangan ke Bank

Ketika nasabah mulai merasa sulit membayar angsuran bulanan, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan datang ke bank dan menjelaskan secara terbuka dan jujur terkait kondisi ini. Jelaskan alasan kenapa kamu sebagai debitur tidak bisa membayar cicilan. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi bank untuk melakukan pengecekan.

Tapi jika setelah diskusi dilakukan tidak ada jalan keluar yang disepakati, bank biasanya akan merekomendasikan kepada nasabah untuk menjual rumah tersebut kembali. 

2. Lakukan Rescheduling dan Reconditioning

Apabila nasabah masih ingin mempertahankan rumah miliknya dan merasa sanggup untuk melunasi utang tersebut jika ada keringanan, maka rescheduling atau reconditioning bisa jadi pilihan. Banyak bank yang menawarkan opsi ini, salah satunya adalah pilihan penangguhan cicilan KPR.

Rescheduling adalah proses penjadwalan kembali pembayaran utang. Ini dapat dilakukan dengan memperpanjang tenor dan masa tenggang pembayaran angsuran (disebut sebagai grace period). Misalnya saja, tadinya utang debitur yang tersisa adalah Rp200 juta dengan tenor 3 tahun. Nasabah bisa meminta perpanjangan tenor menjadi 5 tahun tanpa adanya biaya denda.

Sementara itu, reconditioning adalah langkah penetapan ulang yang dilakukan dengan memberlakukan bunga kredit yang berbeda dengan kesepakatan kredit awal. Misalnya saja dalam beberapa bulan ke depan, bank akan mengubah bunga yang tadinya floating menjadi fixed. Debitur bisa mengajukan permohonan seperti ini untuk membuat cicilan mereka jadi lebih ringan.

3. Lakukan Restrukturisasi Kredit

Jika dengan dua opsi sebelumnya nasabah tidak juga bisa mengatasi masalah KPR macet yang dialaminya, maka restrukturisasi bisa menjadi pilihan. Restrukturisasi umumnya dilakukan dengan Menyusun ulang persentase bunga, jumlah tunggakan serta pokok utang atau sisa kredit.

Contohnya saja bank tadinya mengenakan bunga 13%. Setelah restrukturisasi, bunga akan diturunkan menjadi 12%. Selanjutnya, bank juga bisa memberikan keringanan lain dengan menghapus atau ‘memutihkan’ bunga tunggakan sehingga debitur hanya perlu membayar pokok utang yang masih tersisa saja.

Ingin mengajukan KPR dengan skema pembayaran syariah? Jangan khawatir, Hijra Bank kini punya Hijra Home, sebuah produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) berdasarkan prinsip syariah. 

Lewat produk PPR dari Hijra, , kamu bisa membeli rumah impianmu dengan dengan cara yang bebas dari riba, serta bebas dari ribet. 

Pelajari lebih lanjut mengenai PPR Hijra dengan klik tautan ini. 

Nikmati juga layanan perbankan syariah berbasis digital semudah mengoperasikan app di telapak tangan hanya dengan mengunduh aplikasi Hijra Bank. Kamu bisa persiapkan keuanganmu untuk memiliki rumah impian serta mencapai target-target finansialmu yang lain menggunakan Hijra Box. 

Tanpa repot-repot membuat banyak rekening, kamu bisa membuat beberapa box sekaligus untuk tiap tujuan kebaikan yang ingin kamu raih.

Tunggu apa lagi, download aplikasi Hijra Bank dengan klik tombol di bawah ini!   

Exit mobile version