Hijra

Berbagi Hadiah untuk Mempererat Silaturahmi

hadiah

Mendengar kata hadiah bagi kita mungkin sudah tidak asing lagi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hadiah berarti pemberian, ganjaran atau pun tanda kenang-kenangan. Rupanya kata hadiah ini merupakan serapan dari Bahasa Arab yakni hadiyyah  هديّة (mufrod/tunggal) dan هدايا (jamak/banyak) dengan arti hadiah atau pemberian. 

Selain kata serapan dari bahasa Arab, ternyata dalam Islam memberi dan menerima hadiah pun ada adabnya tersendiri yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hadiah adalah pemberian kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan atas suatu prestasi yang diraih. 

Islam mengajarkan dan menganjurkan untuk saling memberikan hadiah. Dengan memberikan hadiah akan tumbuh rasa kasih sayang, cinta serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat antar sesama muslim. 

Begitu pun ketika seseorang menerima hadiah hendaklah memiliki adab yang gembira dan senang hati, meski nilai dari hadiah tersebut tak seberapa. Selain itu, dalam Islam juga mengajarkan, jika seseorang memberikan suatu hadiah di masalah lampau, hendaklah kita membalas memberikan hadiah tersebut. 

Hukum hadiah adalah mubah yang artinya boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW

“Sekiranya aku diundang makan sepotong lengan atau kaki binatang, pasti akan penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahkan kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR. Bukhari)

Begitu pun jika kita menerima hadiah dari orang lain, asalkan di dalamnya tidak ada yang syubhat atau diharamkan, maka menerima hadiah tersebut dibolehkan.

“Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam” (HR. Muslim)

Perbedaan Hadiah dan Sedekah

Telah dijelaskan diatas sebelumnya, bahwa hadiah merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud memuliakan orang yang diberi hadiah. Sementara itu ada pertanyaan di kalangan masyarakat tentang perbedaannya dengan sedekah?

Dari definisi kedua istilah ini tentunya sudah berbeda. Sedekah adalah pemberian seseorang kepada seseorang lainnya dengan cuma-cuma dengan dasar rasa simpati, khususnya kepada orang fakir miskin. 

Secara terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang yang lebih membutuhkan, yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.  Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. 

Sedangkan hadiah adalah pemberian seseorang dengan sukarela kepada orang lain karena dengan tujuan mempererat tali silaturahmi dan juga apresiasi atas hasil yang telah dicapai oleh seseorang. 

Adab Memberi dan Menerima Hadiah

Rasulullah SAW mengajarkan dan mencontohkannya secara langsung bagaimana kita beradab dalam memberi dan menerima hadiah, antara lain:

1. Menyertakan Orang Lain saat Menikmati Hadiah Pemberian

Mulianya akhlak Rasulullah SAW di saat beliau menerima hadiah, beliau pun selalu mengikutkan orang lain untuk menikmati hadiah tersebut. Sehingga Rasulullah SAW tak pernah menikmati hadiah pemberian secara sendirian.

2. Menjadikan Hadiah Sebagai Sarana Kasih Sayang

Rasulullah SAW selalu memberi hadiah kepada keluarganya, kerabatnya, sahabatnya dan tak lupa kepada istrinya sebagai bentuk rasa kasih sayangnya. 

3. Membalas Memberi Hadiah

Jika Rasulullah SAW mendapatkan hadiah dari seseorang, beliau tak lupa untuk membalas mengirimkan hadiah. Meski balasan hadiah itu bukan berupa barang tetapi bisa cukup dengan sebuah doa yang tulus. 

4. Dianjurkan Menerima Hadiah Meski Tak Berkesan

Seseorang dianjurkan untuk menerima hadiah meski nilai dari hadiah tersebut tidak besar. Menerima hadiah dengan senang hati merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada pemberi hadiah.

5. Wajib Menolak Jika Diberi Hadiah Berupa Barang yang Haram

Seseorang dianjurkan menerima hadiah asalkan di dalam hadiah tersebut tidak ada sesuatu yang bertentangan dengan syariat, apalagi hingga menyebabkan barang tersebut menjadi haram. 

Macam-Macam Hadiah Berdasarkan Posisi Pemberiannya

Hadiah ada tiga macamnya jika dilihat dari posisi pemberiannya. Berikut ini penjelasannya:

1. Pemberian Hadiah dari Bawah Ke Atas

Pemberian hadiah seperti ini misalnya seorang bawahan memberikan hadiah kepada atasan, atau dari seseorang yang memiliki kepentingan bisnis kepada orang lain yang memiliki kekuasaan. Hadiah seperti ini tidak diperbolehkan karena termasuk gratifikasi. 

2. Pemberian Kepada Orang yang Setara

Hadiah semacam ini boleh dan dianjurkan sepanjang saling memberi manfaat dan mempererat persahabatan atau persaudaraan.

3. Pemberian Hadiah dari Atas ke Bawah

Pemberian hadiah ini selama tidak ada kepentingan terhadap yang diberi, maka sangat dianjurkan. Seperti misalnya, hadiah dari seorang pemimpin di perusahaannya memberikan hadiah kepada karyawannya karena memiliki kinerja yang baik. Inilah bentuk hadiah yang sangat dianjurkan. 

Demikian penjelasan tentang hadiah disertai dengan hadis dan perilaku yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ayo tambah lagi khazanah dan kajianmu tentang ilmu-ilmu Islami dari para asatiz yang berkompeten. Dapatkan semuanya di fitur Islami yang ada di aplikasi Hijra Bank. 

Manfaatkan juga fitur perbankan di aplikasi mobile Hijra Bank untuk transfer gratis sesama Hijra Bank. Kamu juga bisa mengatur keuanganmu dan menabung sesuai dengan target perencanaanmu. Unduh aplikasi mobile Hijra Bank di

Exit mobile version