Bank syariah mempunyai sistem serta cara pengelolaan keuangan yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam setiap interaksi dengan para nasabah, bank syariah menggunakan akad atau perjanjian yang berdasarkan aturan syariat. Akad bank syariah bertujuan untuk menghindarkan nasabah dari transaksi mengandung riba, maysir, gharar, dan transaksi yang dilarang lainnya.
Dalam Al-Quran dan hadis, terdapat larangan yang jelas mengenai riba, maysir, dan gharar. Larangan riba bisa kita dapati salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang terjemahannya berbunyi:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Sementara itu, di dalam Al-Quran, larangan transaksi yang bersifat maysir atau spekulatif disebutkan beriringan dengan larangan minum minuman keras dan berkurban untuk berhala.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Sementara itu, hadis yang riwayat Imam Muslim nomor 1513 menyebutkan bahwa Rasulullah melarang jual beli gharar atau jual beli yang tidak memiliki sifat, bentuk, dan harga yang jelas.
Berkaitan dengan penerapan akad bank syariah, kamu perlu tahu kalau jenis-jenisnya sangat beragam. Pengetahuan tentang jenis-jenis akad bank syariah dan pengertiannya, membuat kamu jadi lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Untuk mengetahui perbedaan dari masing-masing akad, ikuti ulasannya sebagai berikut, yuk.
Jenis-Jenis Akad Bank Syariah
Dalam sistem perbankan syariah, ada beberapa jenis akad yang dapat kamu jumpai. Dalam artikel blog ini, jenis-jenis akad bank syariah ini dibagi menjadi dua menurut produk perbankan yang mengimplementasikan akad-akad ini, yaitu tabungan syariah yang menghubungkan antara nasabah penabung dan bank serta pembiayaan syariah yang menghubungkan antara nasabah yang butuh pembiayaan dengan bank.
Jenis-jenis akad dalam produk tabungan syariah:
Wadiah
Jenis akad yang cukup serting berlaku dalam produk tabungan bank syariah adalah wadiah. Pemakaian akad ini berlangsung ketika seseorang melakukan penitipan barang atau uang kepada pihak yang dipercayainya. Dalam akad wadiah, proses pelimpahan barang titipan dapat berlangsung secara jelas atau tersirat (implisit).
Pihak yang menerima titipan harus menjaga barang yang dititipkan dengan menyimpannya di tempat yang aman sesuai jenis barang. Pada prakteknya, akad wadiah dibagi menjadi dua, yaitu:
- Akad Wadiah Yad Al-Amanah: dalam akad ini, apabila penyimpanan telah sesuai standar namun tetap terjadi kehilangan, kerusakan, atau musibah lainnya atas barang yang dititipkan, maka yang dititipi tidak wajib mengganti. Bentuk fisik dari barang yang dititipkan tidak boleh ditukar dengan yang sejenis.
- Akad Wadiah Yad Ad-Dhamanah: dalam akad ini, pihak yang dititipi bertanggung jawab atas barang yang dititipkan jika terjadi resiko terhadap barang yang dititipkan, dalam hal ini adalah uang. Dalam prakteknya, akad wadiah jenis ini yang sering diimplementasikan oleh bank syariah di mana bank syariah diperkenankan menggunakan uang yang dititipkan kepadanya dan menanggung resiko yang terjadi atas uang tersebut.
Dalam akad wadiah, terdapat 3 istilah penting yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Mudi’’: Pihak yang melakukan penitipan barang
- Wadi’: Pihak yang berperan menerima titipan barang
- Muda’/ Wadi’ah: Objek barang yang dititipkan
Karena akad yang berlaku hanya berupa titipan, maka tidak ada imbal hasil yang didapatkan oleh nasabah tabungan dengan akad wadiah. Akan tetapi, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, nasabah tabungan akad wadiah tidak dilarang menerima pemberian sukarela dari bank sepanjang berupa barang atau jasa dan tidak berbentuk uang.
Mudharabah
Berikutnya, akad bank syariah yang berlaku dalam produk tabungan syariah adalah akad mudharabah. Dalam konteks tabungan syariah, akad mudharabah berlaku dalam penghimpunan dana, di mana nasabah yang menabung di bank berlaku sebagai pemilik harta (shahibul mal) dan pihak bank berstatus sebagai pengelola dana (amil/mudharib). Beberapa bentuk aplikasi akad mudharabah dengan sistem tersebut adalah produk tabungan dan deposito.
Akad mudharabah menganut sistem pembagian untung dan rugi. Konsekuensinya, shahibul mal menanggung segala kerugian atau risiko atas pengelolaan dana oleh mudharib. Maka, dalam konteks produk tabungan dan deposito syariah, nasabah yang menabung di bank tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bagi hasil, namun juga kemungkinan untuk menanggung resiko atas dana yang dikelola oleh bank.
Jenis-jenis akad dalam produk pembiayaan syariah
Musyarakah
Ketika menggunakan layanan atau produk bank syariah, kamu juga akan menjumpai akad musyarakah. Pemakaian akad ini berlangsung saat ada dua pihak atau lebih yang melakukan pengumpulan dana dengan tujuan bisnis tertentu. Dalam prosesnya, pihak-pihak yang terkait bisa saja membentuk perusahaan berbadan hukum.
Selanjutnya, pihak-pihak yang mengumpulkan dana mempunyai bagian sesuai dengan porsi dana yang mereka kumpulkan. Terdapat 5 rukun musyarakah yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Aqid atau subjek akad
- Masyru’ atau usaha
- Ra’sul maal atau modal
- Sighatul akad atau kesepakatan
- Nishbatu ribhin atau nisbah pembagian hasil
Mudharabah
Akad mudharabah dapat berlaku tidak hanya dalam konteks tabungan syariah namun juga pembiayaan syariah. Dalam konteks pembiayaan syariah, bank berlaku sebagai pemilik dana atau shahibul mal serta nasabah yang menerima pembiayaan berlaku sebagai mudharib atau pengelola dana.
Sebagai konsekuensi dari skema tersebut, bank memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bagi hasil dari usaha yang didanai sekaligus menanggung resiko apabila usaha yang didanai mengalami kerugian.
Murabahah
Berikutnya, kamu juga akan mengenal akad bank syariah yang dikenal dengan sebutan murabahah. Akad murabahah kerap kamu temui pada produk pembiayaan dari bank syariah. Dalam skema perjanjian ini, pihak penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga pokok, kemudian menetapkan tingkat keuntungan (margin) secara bersama dan transparan.
Praktik pelaksanaan akad murabahah berlangsung ketika nasabah dan bank syariah melakukan perjanjian terkait pembelian sebuah produk. Proses pembelian produk tersebut berlangsung sesuai permintaan nasabah. Selanjutnya, bank akan menjual kembali produk kepada nasabah dengan disertai selisih harga tertentu sebagai profit.
Salam
Sebagai nasabah bank syariah, kamu bisa pula menjumpai akad yang disebut dengan salam. Akad bank syariah yang satu ini berlangsung ketika terjadi transaksi jual beli dengan adanya pembayaran di awal. Sementara itu, proses penyerahan barang terjadi beberapa saat setelah pembayaran.
Kunci utama dalam penerapan akad salam adalah spesifikasi barang. Pelaksanaan skema salam tidak memerlukan adanya barang yang menjadi objek jual beli. Pihak penjual bisa melakukan penyerahan barang sesuai spesifikasi yang telah tercantum dalam perjanjian.
Istisna’
Berikutnya, terdapat akad yang disebut istisna’. Perjanjian transaksi jual beli ini mempunyai kemiripan dengan akad salam. Dalam praktiknya, akad istisna’ digunakan untuk transaksi jual beli yang disertai dengan adanya proses produksi. Penggunaan akad ini biasanya berlangsung pada proses transaksi yang melibatkan barang dengan spesifikasi tertentu.
Perbedaan antara akad istisna’ dan salam terletak pada adanya proses produksi yang terjadi. Akad salam dapat berlangsung tanpa perlu melakukan pembuatan barang terlebih dulu. Sementara itu, akad istisna’ memerlukan adanya proses pembuatan saat terjadi pemesanan barang.
Praktik pelaksanaan akad istisna’ relatif fleksibel. Pihak pembeli bisa melakukan pembayaran dengan berbagai cara, termasuk di antaranya adalah:
- Melakukan pembayaran di awal, baik dalam bentuk sebagian atau menyeluruh
- Pembayaran berlangsung ketika barang dalam masa produksi atau saat penyerahan
- Pelunasan pembayaran setelah penjual menerima barang dari pembeli
Ijarah
Akad bank syariah juga ada yang disebut dengan istilah ijarah. Penggunaan akad ini berlangsung ketika terjadi transaksi sewa-menyewa. Dalam akad ini, pihak yang berperan sebagai pemilik barang bisa memperoleh keuntungan dari biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa dalam periode yang sudah disepakati.
Contoh penerapan akad ijarah adalah ketika ada seseorang yang sedang mencari bangunan untuk memulai usaha. Selanjutnya, dia mencari bangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan menemukannya. Setelah bertemu dengan pemilik bangunan, penyewa tersebut akhirnya setuju untuk menyewa dan menggunakan bangunan untuk keperluan usahanya.
Dalam transaksi sewa-menyewa tersebut, pihak pemilik bangunan dan penyewa dapat melakukan akad ijarah. Berdasarkan skenario di atas, apabila antara bank dan pihak yang sedang mencari tempat usaha hendak mengaplikasikan akad ijarah, bank dapat menyewa bangunan terlebih dahulu kepada si pemilik bangunan secara tunai. Kemudian, bank menyewakannya kepada pihak yang hendak menyewa gedung sebagai tempat usaha dengan sistem cicil.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Dalam transaksi sewa-menyewa yang melibatkan bank syariah, kamu bisa pula menjumpai akad ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT). Akad ini mirip dengan ijarah. Hanya saja, terdapat kondisi tambahan yang memungkinkan penyewa untuk mengambil alih kepemilikan barang secara utuh.
Pelaksanaan akad IMBT cukup menarik, karena terdapat penggabungan dua akad berbeda, yakni sewa menyewa dan jual beli. Dalam praktiknya, proses peralihan kepemilikan yang berlangsung dalam akad IMBT tidak hanya terbatas pada jual beli. Tidak menutup kemungkinan perpindahan hak kepemilikan tersebut dapat pula berlangsung berupa hibah.
Qardh
Terakhir, kamu perlu tahu akad bank syariah yang disebut qardh. Pelaksanaan akad qardh memungkinkan nasabah untuk melakukan peminjaman dana tanpa harus terjerat oleh riba. Selanjutnya, nasabah pun bisa melakukan pengembalian dana dengan cara angsuran dalam waktu sesuai perjanjian.
Nah, itulah berbagai jenis akad bank syariah yang perlu kamu ketahui. Lewat akad-akad tersebut, kamu bisa memperoleh manfaat dari layanan perbankan tanpa harus berhadapan dengan hal-hal yang berbau riba, gharar, dan maysir.
Kamu bisa nikmati layanan perbankan digital dengan akad yang sesuai syariah dengan download aplikasi Hijra Bank. Manfaatkan juga fitur Hijra Box untuk bantu atur keuanganmu! Yuk, berhijrah ke transaksi perbankan sesuai syariah dengan mulai menggunakan Hijra Bank! Download Aplikasi Hijra Bank dengan klik tombol di bawah ini!