Hijra

CUAN SPESIAL AWAL TAHUN DEPOSITO 10%*

Tahun baru, semangat baru, dan pastinya resolusi finansial yang baru! Gimana nih rencana tabungan kamu di awal tahun 2026 ini?

Mumpung masih awal tahun, yuk rencanakan dan mulai realisasikan targetmu agar cepat tercapai. Dapatkan spesial promo awal tahun dari Hijra Bank: Deposito bagi hasil setara hingga 10% p.a.

Promo Deposito Spesial Awal Tahun ini berlangsung hingga 31 Januari 2026. Pas banget nih, untuk amankan gajianmu agar bisa lebih berkembang!

Baca syarat dan ketentuan selengkapnya, ya.

SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM DEPOSITO DIGITAL HIJRA BANK (SPESIAL AWAL TAHUN 2026) 

Sehubungan dengan penempatan dana Nasabah pada Program Deposito Digital Hijra Bank Spesial Awal Tahun 2026 melalui Aplikasi Hijra dengan Akad Mudharabah Mutlaqah. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui Ketentuan dan Persyaratan Program Deposito Digital Hijra Bank Spesial Awal Tahun 2026 di bawah ini:

DEFINISI

  1. Akad Mudharabah adalah akad (kontrak) penempatan dana sementara Nasabah (pemilik dana/investor/shahibul maal) dalam usaha Bank (sebagai pengelola dana/mudharib) untuk jangka waktu tertentu, dengan tata cara pengembalian dan pembagian keuntungan berdasarkan Nisbah Bagi Hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 
  2. Akad Mudharabah Muthlaqah adalah Akad Mudharabah dimana Nasabah sebagai pemilik dana/investor/shahibul maal tidak memberikan pembatasan bagi Bank dalam pengelolaan dananya.
  3. Aplikasi Hijra adalah sebagaimana definisi mobile banking yang tercantum pada syarat dan ketentuan Aplikasi Hijra pada saat Nasabah melakukan pendaftaran akun Aplikasi Hijra.
  4. Bank adalah PT BPRS Hijra Alami yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat kantor di Ruko Pondok Indah Plaza 1, Komplek Pertokoan Plaza Pondok Indah, Jl. Metro Duta Sektor II Blok UA No. 7-8 Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  5. Bagi Hasil adalah pembagian hasil usaha yang dihitung dari pendapatan dalam satu bulan takwim atau periode tertentu yang disepakati oleh Para Pihak.
  6. Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) adalah suatu program khusus atas produk penempatan dana sementara (Deposito) Nasabah pada Bank melalui Aplikasi Hijra berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank yaitu sesuai dengan pendaftaran program Deposito Digital Spesial Awal Tahun 2026 pada Aplikasi Hijra.
  7. Hari Kalender adalah hari berdasarkan kalender termasuk Sabtu, Minggu dan/atau tanggal merah.
  8. Hari Kerja adalah hari operasional Bank selain hari libur dan/atau tanggal merah berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia.
  9. Nasabah adalah perorangan yang memiliki akun Aplikasi Hijra. 
  10. Nisbah Bagi Hasil adalah perbandingan pembagian hasil usaha dari kerja sama antara Nasabah dan Bank yang dinyatakan dalam bentuk persentase dan ditetapkan pada Advis Deposito Spesial Awal Tahun 2026.
  11. Rekening Utama adalah rekening yang dibuka oleh Nasabah pada Aplikasi Hijra dengan Akad Wadiah (titipan) untuk kepentingan transaksi pribadinya sesuai dengan data dan profil yang Nasabah berikan pada saat di awal pendaftaran dan pembukaan Aplikasi Hijra.
  12. Rekening Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) adalah jenis rekening yang menyediakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Nasabah dengan Bank melalui Aplikasi Hijra.

PENJELASAN DEPOSITO DIGITAL HIJRA BANK (SPESIAL AWAL TAHUN 2026)

  1. Pilihan Jangka Waktu:
  1. Pajak Bagi Hasil mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.03/2018 atau ketentuan perpajakan yang berlaku termasuk dengan perubahannya apabila ada.
  2. Nisbah bagi hasil sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah baik melalui email ataupun informasi melalui website Bank atau media lainnya yang dimiliki oleh Bank serta dapat diakses oleh Nasabah.    
  3. Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) tidak dapat dipindahtangankan.

TATA CARA PENEMPATAN DANA DEPOSITO DIGITAL HIJRA BANK (SPESIAL AWAL TAHUN 2026)

  1. Apabila Nasabah telah memiliki akun atau Customer Identification File (CIF) pada Aplikasi Hijra maka Nasabah dapat melakukan penempatan dana Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) melalui Aplikasi Hijra sesuai dengan panduan pengisian yang telah disediakan pada Aplikasi Hijra.
  2. Apabila Nasabah belum memiliki akun atau Customer Identification File (CIF) pada Aplikasi Hijra, maka Nasabah terlebih dahulu wajib melakukan pendaftaran dan pembukaan Rekening Utama pada Aplikasi Hijra.
  3. Nasabah yang memenuhi syarat untuk mengikuti Deposito Digital Hijra Bank Spesial Awal Tahun 2026 adalah Nasabah Baru dan Eksisting dengan total semua dana nasabah pada Rekening Tabungan atau Deposito yang ada di Bank Hijra/Asset Under Management (AUM) maksimum  saldo sebesar Rp200.000.000.
  4. Nasabah yang memenuhi syarat dapat melakukan penempatan dana Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) melalui Aplikasi Hijra.
  5. Minimum penempatan dana Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) adalah sebesar Rp5.000.000 dan maksimum sebesar Rp100.000.000.
  6. Apabila Nasabah telah memiliki rekening utama dan telah memiliki saldo yang cukup sebagaimana disyaratkan untuk dapat mengikuti Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Akhir Tahun 2026) dan Nasabah menyetujui untuk mengikuti Program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Akhir Tahun 2026) melalui Aplikasi Hijra Bank, maka secara otomatis Bank akan memindahbukukan dana tabungan Nasabah ke akun/rekening deposito sesuai dengan jumlah dana, jangka waktu dan instruksi nasabah pada Aplikasi Hijra.
  7. Sebagai bukti kepemilikan Nasabah telah melakukan penempatan dana Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026), maka Bank akan menerbitkan Advis Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) yang dapat diunduh oleh Nasabah pada Aplikasi Hijra dan bukan merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan atau dialihkan.
  8. Penempatan Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Bank yang berlaku namun Bank dapat membebaskan biaya administrasi tersebut terhadap nasabah yang menempatkan dana sampai dengan jatuh tempo Deposito.
  9. Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) merupakan deposito dengan kondisi tidak perpanjangan otomatis atau Non-Automatic Roll Over (“Non-ARO”).
  10. Bagi hasil deposito akan dibayarkan Bank kepada Nasabah setiap bulannya ke rekening utama/main box Nasabah.
  11. Setiap nasabah yang memenuhi syarat, hanya dapat memiliki 1 (satu) kali penempatan Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) hingga jatuh tempo.

PENCAIRAN DEPOSITO DIGITAL HIJRA BANK (SPESIAL AWAL TAHUN 2026)

  1. Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) dicairkan pada saat jatuh tempo yang tercantum pada Advis Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026).
  2. Pencairan sebagian atas jumlah Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) tidak diperkenankan.
  3. Pencairan Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) sebelum jatuh tempo tidak akan mendapatkan bagi hasil pada bulan berjalan dan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan Bank.
  4. Pencairan Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) akan diproses 1×24 jam dengan nilai nominal dibawah atau sama dengan Rp50.000.000, dan 2×24 jam dengan nilai nominal di atas Rp50.000.000, pada hari kerja terhitung mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
  5. Dana hasil pencairan pokok Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) akan dibayarkan ke rekening utama Nasabah dan dilakukan secara otomatis. 

BAGI HASIL

  1. Atas penempatan Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026), Nasabah akan mendapatkan Bagi Hasil yang jumlahnya dihitung berdasarkan nisbah terhadap pendapatan yang diperoleh dari hasil pengelolaan yang dilakukan oleh Bank. Besaran Nisbah Bagi Hasil sesuai dengan yang diberlakukan oleh Bank serta disepakati oleh Nasabah.
  2. Bagi Hasil atas Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) pada Bank akan ditransfer setiap bulannya sesuai dengan tanggal penempatan Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) ke rekening utama Nasabah di Bank.
  3. Apabila Bagi Hasil jatuh temponya pada tanggal hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembayaran bagi hasil dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  4. Atas Bagi Hasil yang diterima, Nasabah akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

LAIN LAIN

  1. Nasabah berkewajiban memberikan informasi dan/atau data yang sebenarnya yang sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Nasabah bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi yang timbul jika di kemudian hari diketahui informasi dan/atau data atau dokumen yang telah diberikan kepada Bank adalah tidak benar dan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya serta membebaskan Bank dari segala tuntutan berupa apapun dan dari pihak manapun juga. 
  2. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Nasabah sampai ditutupnya Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) oleh Nasabah sesuai dengan jangka waktu yang Nasabah pilih pada Aplikasi Hijra.
  3. Atas penempatan dana Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) berlaku ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) terkait penjaminan simpanan (“Ketentuan Penjaminan LPS”).
  4. Segala biaya yang timbul atas transaksi ini akan dibebankan pada Nasabah dan selanjutnya Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah pada Bank. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
  5. Syarat dan Ketentuan Program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) ini merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening dan deposito lainnya pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan dan ketentuan Bank yang terkait dengan prosedur operasional, biaya-biaya, tarif dan Nisbah Bagi Hasil termasuk cara perhitungannya yang telah ditandatangani oleh Nasabah. 
  6. Syarat dan Ketentuan Program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) ini telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) yang akan Nasabah manfaatkan sehingga segala manfaat, konsekuensi dan resiko program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026), termasuk biaya-biaya yang melekat pada program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) dapat dimengerti dan dipahami oleh Nasabah.
  7. Dalam rangka pemenuhan prinsip Syariah, maka Nasabah pemilik Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) dengan ini menyatakan setuju untuk menggunakan Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) beserta seluruh fasilitas yang terdapat di dalamnya hanya untuk transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
  8. Nasabah setuju akan tidak adanya perubahan data diri dan tanda tangan yang ada di Bank.
  9. Nasabah wajib melakukan pembaruan data diri jika data diri saat membuka Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) di Bank belum dikinikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  10. Akun dan/atau password dan/atau Personal Identification Number (PIN) yang teregistrasi oleh Nasabah pada Aplikasi Hijra adalah hal yang bersifat rahasia atau disebut informasi rahasia, berbagi informasi rahasia kepada pihak lainnya merupakan hal yang tidak dibenarkan dan merupakan tanggung jawab Nasabah. 
  11. Nasabah bertanggung jawab penuh atas akun dan/atau password dan/atau Personal Identification Number (PIN) milik Nasabah pada Aplikasi Hijra. Apabila di kemudian hari Nasabah mengalami kejadian kehilangan dan/atau perpindahan kepemilikan atas handphone atau perangkat yang telah teregistrasi Aplikasi Hijra, maka atas hal tersebut nasabah wajib memastikan bahwa akun dan/atau password dan/atau Personal Identification Number (PIN) milik Nasabah telah dipindahkan ke handphone atau perangkat milik Nasabah terkini dan Nasabah harus segera melaporkan kepada Bank dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian yang berwenang agar Bank dapat membantu memitigasi risiko yang kemungkinan timbul dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala hal apabila adanya kemungkinan penyalahgunaan yang timbul akibat kehilangan  dan/atau perpindahan kepemilikan atas handphone atau perangkat tersebut dan membebaskan Bank dari segala tuntutan berupa apapun dan dari Nasabah.        
  12. Dalam hal terjadi perubahan Syarat dan Ketentuan Program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) ini dan hal lain yang terkait dengan deposito, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media elektronik yang dimiliki oleh Bank dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  13. Syarat dan Ketentuan Program Deposito Digital Hijra Bank (Spesial Awal Tahun 2026) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjaminan LPS. 
Exit mobile version