Hijra

5 Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional: Dasar yang Wajib Jadi Pertimbanganmu

perbedaan deposito syariah dan konvensional

Istilah deposito merupakan sebutan untuk jenis simpanan yang diserahkan pada lembaga keuangan. Bedanya dengan tabungan, penarikan deposito hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Untuk lebih memahami bahasan ini, berikut ulasan tentang perbedaan deposito syariah dan konvensional.

Serba-Serbi Deposito

Dalam dunia perbankan Indonesia, ada dua sistem keuangan yang dipakai sebagai dasar operasional: konvensional dan syariah.

Konvensional merupakan sistem keuangan umum yang berlaku secara internasional dan dilindungi hukum tentang keuangan di Indonesia.

Sistem ini banyak digunakan bank swasta dan BUMN dalam menjalankan aktivitas perbankan. 

Sementara itu, sistem syariah merupakan praktik perbankan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Dikutip dari Allianz, Kegiatan dan aktivitas di bank berbasis syariah diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Meskipun begitu, lembaga keuangan seperti bank syariah tetap dipayungi hukum keuangan di Indonesia dan berada di bawah naungan OJK (otoritas Jasa Keuangan) serta BI (Bank Indonesia) sebagaimana bank konvensional. Bank yang menerapkan sistem syariah disebut sebagai bank syariah.

Mengingat sistem yang digunakan berbasis hukum Islam, produk keuangan yang ditawarkan pun dikelola secara syariah—termasuk salah satunya, deposito.

Secara teknis, baik deposito syariah maupun konvensional memiliki tujuan yang sama, yaitu menyimpan sejumlah dana dalam jangka waktu.

Ketika dana tersebut dicairkan, nasabah akan memperoleh imbal balik atas dana yang disimpan. Inilah alasan deposito termasuk salah satu instrumen investasi yang menjanjikan.

Bagi pemula, investasi dalam bentuk deposito merupakan pilihan aman dan minim risiko.

Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional

Mungkin banyak yang belum tahu apa perbedaan deposito syariah dan konvensional, selain dari lembaga pengelolanya. Sebagai referensi, berikut beberapa poin perbedaannya:

1. Prinsip umum

Menurut Kompas.com, secara umum deposito bank konvensional menganut prinsip perbankan konvensional.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sistem ini menganut prinsip keuangan nasional dan internasional dan dilindungi hukum yang berlaku.

Sementara itu, deposito bank syariah merujuk pada prinsip perbankan syariah.

Inilah alasan dalam pengelolaannya, deposito syariah menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai acuan dan diatur oleh fatwa ulama MUI yang didukung oleh hukum di negara kita. 

2. Sistem imbal balik

Dalam deposito konvensional, imbal balik yang diberikan bank kepada nasabah disebut bunga. Persentase imbalan yang diberikan biasanya sudah ditetapkan saat awal perjanjian, dan diperoleh nasabah ketika masa perjanjian berakhir sesuai kesepakatan. 

Hal ini berbeda dengan yang ditawarkan oleh deposito syariah.

Imbal balik yang diberikan pada nasabah disebut bagi hasil. Sistem bagi hasil cenderung fluktuatif berdasarkan kinerja investasi yang dipilih oleh bank.

Meskipun begitu, nilai pokok dana yang disimpan tidak akan berkurang pada saat kinerja investasi menurun.

3. Sistem pengelolaan dana

Perbedaan deposito syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada sistem pengelolaan dananya.

Dana yang disimpan dalam deposito bank syariah dikelola dan diinvestasikan ke berbagai perusahaan yang menerapkan prinsip Islam dalam aktivitas usahanya.

Perusahaan tersebut juga tidak melakukan kegiatan yang dilarang agama Islam, seperti pabrik minuman keras.

Sementara itu, deposito konvensional cenderung bebas dalam menginvestasikan dana nasabah. Deposito dapat dikelola dan digunakan untuk membiayai berbagai jenis perusahaan sesuai aturan pemerintah.

4. Posisi dalam akuntansi

Dalam akuntansi atau laporan keuangan perbankan, perbedaan deposito syariah dan konvensional terlihat dari peletakannya.

Di akuntansi, dana pada deposito syariah termasuk investasi, sedangkan deposito konvensional dianggap sebagai piutang. Inilah alasan keduanya punya sistem imbal balik dan besaran bunga berbeda. 

5. Dasar hukum

Baik deposito konvensional maupun syariah sama-sama memiliki dasar hukum berdasarkan aturan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perbankan dan dilindungi oleh BI serta OJK. Namun, perbedaan deposito syariah dan konvensional terletak pada aturan hukum apa saja yang berlaku.

Untuk deposito syariah, hukum yang diterapkan pada deposito syariah juga harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan hukum Islam dan fatwa ulama (MUI), tidak seperti konvensional.

Untuk deposito konvensional, dasar hukum yang digunakan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia dan disesuaikan dengan iklim perbankan internasional.

Jadi, jika terjadi pelanggaran kesepakatan, ada denda dan penalti yang terlibat pada deposito konvensional. Sementara itu, hal ini tidak akan kita temukan pada deposito syariah.

Mana yang Lebih Menguntungkan?

Bicara untung rugi, tentu akan ada banyak pendapat karena kacamata yang digunakan pun berbeda.

Dari kacamata investor kebanyakan, sistem yang ditawarkan deposito bank konvensional jelas lebih menguntungkan. Hal ini karena persentase bunga yang ditawarkan tetap dan tidak berubah dari awal hingga akhir masa perjanjian.

Meskipun perusahaan yang didanai lalai dalam memenuhi kewajiban, pemilik deposito tidak akan dirugikan sama sekali.

Namun minusnya, ada penalti dan denda yang harus dibayar nasabah ketika memutuskan perjanjian deposito di tengah jalan. Besaran penalti biasanya sudah disampaikan di awal masa perjanjian.

Berbanding terbalik dengan sistem konvensional, deposito syariah tidak memiliki denda atau penalti. Jadi, nasabah bebas memutuskan perjanjian (dengan alasan yang disetujui) dan tidak akan dikenakan penalti. Hanya saja, imbal balik yang diberikan pada nasabah bersifat fluktuatif.

Jadi, nasabah ikut menanggung risiko atas kelalaian perusahaan yang didanai. Namun, ketika kinerja perusahaan tersebut baik, nasabah deposito syariah juga bisa memperoleh imbal balik yang menguntungkan. 

Begitulah beberapa perbedaan deposito syariah dan konvensional.

Menurut kamu, mana yang lebih menguntungkan? Deposito konvensional atau syariah?

Bagi yang lebih tertarik dengan sistem syariah, kamu bisa mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam bentuk deposito di Hijra Bank. Berbeda dengan deposito biasa, Hijra menggunakan akad Wadiah yang sesuai dengan ketentuan halal ekonomi syariah.

Terlebih lagi, dengan adanya fitur Hijra Box, mengelola tabungan jadi lebih mudah dan teratur.

Pasalnya, kamu bisa memisah-misahkan tabungan dan kebutuhan lainnya dalam kotak-kotak khusus yang bebas diatur sesuai keinginanmu.

Dapatkan aplikasi Hijra Bank mobile di Play Store dan App Store dengan klik tombol di bawah ini, ya. Yuk, download sekarang!

Exit mobile version